Hitung pungutan PPh Pasal 22 marketplace 0,5% untuk seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai 1 Agustus 2026. Simulasikan ambang omzet orang pribadi Rp500 juta, surat pernyataan, omzet lintas toko, dan potongan per platform sesuai PMK 37/2025.
KEUANGAN
Kalkulator Pajak Marketplace membantu seller menghitung estimasi pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto di marketplace.
Simulasi mengikuti PMK 37/2025 dan penunjukan Shopee, Tokopedia, Lazada, serta Blibli yang mulai memungut pada 1 Agustus 2026. Kalkulator memisahkan omzet per platform, menggabungkan omzet seluruh akun dengan NPWP atau NIK yang sama, dan memeriksa perlindungan omzet orang pribadi sampai Rp500 juta.
Disklaimer: Hasil adalah simulasi edukasi, bukan bukti pungut atau nasihat pajak. Gunakan dokumen tagihan dan invoice marketplace, lalu konfirmasikan kondisi khusus kepada DJP atau konsultan pajak.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
Pilih jenis Wajib Pajak seller: orang pribadi atau badan usaha.
Pilih masa pajak. Empat marketplace yang ditunjuk mulai memungut pada 1 Agustus 2026.
Masukkan omzet tahun berjalan sebelum bulan yang sedang dihitung dari seluruh toko dan marketplace dengan NPWP atau NIK yang sama.
Untuk orang pribadi, centang surat pernyataan jika sudah menyampaikan pernyataan bermeterai bahwa omzet tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta.
Masukkan peredaran bruto per marketplace sesuai dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM tetapi sebelum potongan penjualan atau potongan tunai.
Aktifkan opsi pengecualian hanya jika seluruh transaksi yang dimasukkan dikecualikan atau seller memiliki Surat Keterangan Bebas.
Baca estimasi pungutan per marketplace, akumulasi omzet, dan status ambang Rp500 juta.
๐งฎ Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace berdasarkan PMK 37/2025
PPh 22 Marketplace = 0,5% ร Peredaran Bruto dalam dokumen tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
Tarif pemungutan = 0,5%
Peredaran bruto dihitung sebelum potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis
Omzet orang pribadi sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut jika surat pernyataan bermeterai telah disampaikan
Ambang Rp500 juta dihitung untuk seluruh akun dan marketplace dengan satu NPWP atau NIK
Jika omzet orang pribadi melewati Rp500 juta pada suatu bulan, seller menyampaikan informasi paling lambat akhir bulan tersebut dan pemungutan dimulai pada bulan berikutnya.
๐ก Contoh: Seller orang pribadi sudah melewati ambang Rp500 juta
Diketahui:
Omzet sebelum Agustus 2026 = Rp600.000.000
Penjualan bruto Shopee Agustus = Rp50.000.000
Penjualan bruto Tokopedia Agustus = Rp25.000.000
Transaksi tidak dikecualikan
Langkah:
Total omzet Agustus = Rp50.000.000 + Rp25.000.000 = Rp75.000.000.
Total PPh 22 Agustus = Rp250.000 + Rp125.000 = Rp375.000.
Hasil: Estimasi total pungutan PPh 22 marketplace bulan Agustus 2026 adalah Rp375.000.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Marketplace mana yang mulai memungut PPh 22 pada 1 Agustus 2026?
DJP menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada pada 1 Juli 2026 dengan tanggal mulai pemungutan 1 Agustus 2026. Daftar pihak yang ditunjuk dapat bertambah, jadi periksa halaman marketplace DJP untuk kondisi terbaru.
Apakah seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dipungut?
Tidak, selama omzet tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta dan seller sudah menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format PMK 37/2025. Jika surat tidak disampaikan, perlindungan tersebut tidak dapat diterapkan oleh marketplace.
Apakah ambang Rp500 juta dihitung per toko atau per marketplace?
Ambang dihitung dari keseluruhan peredaran bruto satu Wajib Pajak orang pribadi. Satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK dapat mencakup seluruh akun dan disampaikan kepada semua marketplace.
Apakah PPh 22 dihitung setelah diskon dan ongkir?
Dasarnya adalah peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM, serta sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Gunakan angka pada dokumen tagihan marketplace untuk simulasi.
Apakah PPh 22 marketplace merupakan pajak tambahan?
Pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Untuk seller yang dikenai PPh Final, pungutan menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Simpan invoice marketplace karena dianggap sebagai bukti pungut.
Simulasikan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% berdasarkan PMK 37/2025 dan penunjukan marketplace mulai 1 Agustus 2026.
Rp
Gabungkan seluruh toko dan marketplace dengan NPWP/NIK yang sama.
Peredaran bruto Agustus 2026 per marketplace
Masukkan nilai dalam dokumen tagihan sebelum potongan penjualan atau potongan tunai, tetapi tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Hasil simulasi
Tidak dipungut karena omzet sampai Rp500 juta
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta tidak dipungut selama surat pernyataan bermeterai sudah disampaikan.
Omzet bulan ini
Rp 50.000.000
Akumulasi tahun berjalan
Rp 50.000.000
PPh 22 bulan ini
Rp 0
Setoran setelah PPh 22
Rp 50.000.000
Marketplace
Omzet
PPh 22
Shopee
Rp 50.000.000
Rp 0
Catatan: PPh 22 ini dapat menjadi kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai status seller. Invoice marketplace dianggap sebagai bukti pungut. Simulasi belum mengurangi fee admin, ongkir, iklan, atau biaya layanan marketplace.
Pengecualian utama: orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan, seller dengan SKB, jasa pengiriman tertentu, pulsa/kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan tanah atau bangunan. Periksa kondisi lengkap pada panduan resmi DJP.