โš–๏ธ

Kalkulator Waris Islam (Faraid)

Hitung pembagian harta warisan sesuai hukum Islam (faraid) berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Mendukung semua ahli waris, 'aul, radd, dan hijab.

AGAMA ยท SOSIAL

Kalkulator Waris Islam (Faraid) membantu Anda menghitung pembagian harta warisan sesuai hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Mendukung seluruh ahli waris dzawil furudh dan ashabah, termasuk penanganan kasus khusus seperti 'aul (pengurangan proporsional saat total bagian melebihi harta), radd (pengembalian sisa harta), gharawain, dan hijab (penghalangan). Masukkan total harta, potongan, dan pilih ahli waris yang ada untuk mendapatkan rincian pembagian.

Disklaimer: Hasil perhitungan ini bersifat panduan umum. Untuk kasus yang kompleks atau sengketa, konsultasikan dengan ulama, ahli faraid, atau pengadilan agama. .

Kalkulator Waris Islam (Faraidh)

Hitung pembagian harta warisan sesuai hukum waris Islam (ilmu faraidh). Masukkan data harta dan ahli waris untuk mengetahui bagian masing-masing.

๐Ÿ’ฐ Harta & Potongan
๐Ÿ‘ค Pewaris
๐Ÿ‘ฅ Ahli Waris

Centang ahli waris yang ada, lalu masukkan jumlahnya jika lebih dari satu.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan total harta peninggalan (tirkah) almarhum dalam rupiah.
  2. Kurangi dengan biaya pengurusan jenazah, utang almarhum, dan wasiat (maksimal 1/3 harta).
  3. Pilih jenis kelamin almarhum (mempengaruhi keberadaan suami/istri).
  4. Centang ahli waris yang masih hidup beserta jumlahnya (anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami/istri, saudara, kakek, nenek, dan lainnya).
  5. Klik hitung untuk melihat bagian masing-masing ahli waris dalam rupiah dan pecahan (fardh).
  6. Periksa keterangan kasus khusus seperti 'aul, radd, atau hijab yang otomatis diterapkan.

Pembagian Faraidh berdasarkan Al-Quran

Bagian = Fardh ร— (Harta Bersih); Ashabah = Sisa setelah dzawil furudh
  • Fardh = bagian pasti (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) sesuai QS An-Nisa: 11-12, 176
  • Harta Bersih = Tirkah - biaya jenazah - utang - wasiat (maks 1/3)
  • Ashabah = ahli waris penerima sisa (anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dst.)
  • 'Aul = jika total fardh > 1, semua bagian dikurangi proporsional
  • Radd = jika ada sisa dan tidak ada ashabah, sisa dikembalikan ke dzawil furudh selain suami/istri

Suami dapat 1/2 jika istri tidak punya anak, 1/4 jika ada anak. Istri dapat 1/4 jika suami tidak punya anak, 1/8 jika ada anak. Anak laki-laki : perempuan = 2 : 1.

Contoh: Almarhum laki-laki meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan ibu

Diketahui:
  • Tirkah = Rp 600.000.000
  • Biaya jenazah + utang = Rp 30.000.000
  • Tidak ada wasiat
  • Ahli waris: istri, ibu, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan
Langkah:
  1. Harta bersih = 600.000.000 - 30.000.000 = Rp 570.000.000
  2. Istri = 1/8 (ada anak) = 570.000.000 ร— 1/8 = Rp 71.250.000
  3. Ibu = 1/6 (ada anak) = 570.000.000 ร— 1/6 = Rp 95.000.000
  4. Sisa = 570.000.000 - 71.250.000 - 95.000.000 = Rp 403.750.000 untuk ashabah
  5. Anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1, total 3 bagian
  6. Anak laki-laki = 2/3 ร— 403.750.000 = Rp 269.166.667
  7. Anak perempuan = 1/3 ร— 403.750.000 = Rp 134.583.333

Hasil: Istri Rp 71,25 juta, Ibu Rp 95 juta, Anak laki-laki Rp 269,17 juta, Anak perempuan Rp 134,58 juta. Total kembali Rp 570 juta sesuai harta bersih.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah hasil kalkulator ini sah digunakan untuk pembagian warisan resmi?
Kalkulator ini menghitung sesuai mazhab Syafi'i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Pengadilan Agama Indonesia. Namun untuk eksekusi resmi tetap disarankan konsultasi dengan ulama atau pengacara, terutama untuk kasus kompleks seperti waris pengganti (mawali), wakaf, atau harta bersama (gono-gini). Hasil kalkulator bersifat panduan dan bisa dijadikan dasar musyawarah keluarga.
Bagaimana jika ahli waris menolak bagiannya?
Dalam fiqih Islam, bagian waris tetap menjadi hak ahli waris saat almarhum wafat. Ahli waris boleh menghibahkan bagiannya kepada ahli waris lain setelah pembagian dilakukan (takharuj). Hibah ini sah jika dilakukan secara sukarela dan tertulis. Sebaiknya buat akta hibah di hadapan notaris atau Pengadilan Agama agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Apa itu 'aul dan kapan terjadi?
'Aul adalah kondisi ketika total bagian dzawil furudh melebihi harta yang ada (lebih dari 1). Solusinya, asal masalah dinaikkan sehingga semua bagian dikurangi proporsional. Contoh klasik: suami (1/2) + 2 saudara perempuan kandung (2/3) = 7/6. Asal masalah 6 dinaikkan jadi 7, sehingga suami dapat 3/7 dan saudara perempuan 4/7. Pertama kali ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Apakah anak angkat dan anak tiri mendapat warisan?
Dalam hukum Islam, anak angkat dan anak tiri tidak otomatis menjadi ahli waris karena tidak ada hubungan darah dengan pewaris. Namun mereka berhak mendapat wasiat wajibah maksimal 1/3 harta menurut Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Jika tidak ada wasiat, ahli waris yang sah dianjurkan memberi hibah kepada anak angkat/tiri sebagai bentuk berbakti.
Bagaimana pembagian jika almarhum tidak punya anak?
Jika tidak ada anak, bagian suami menjadi 1/2 dan istri 1/4. Ayah dan ibu masing-masing dapat 1/6 jika ada saudara, atau ibu mendapat 1/3 jika tidak ada saudara. Saudara kandung dapat menjadi ashabah jika ayah sudah meninggal. Kasus gharawain terjadi saat ahli waris hanya suami/istri, ayah, dan ibu - ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian suami/istri.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026