Kalkulator Waris Islam (Faraid) membantu Anda menghitung pembagian harta warisan sesuai hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
Mendukung seluruh ahli waris dzawil furudh dan ashabah, termasuk penanganan kasus khusus seperti 'aul (pengurangan proporsional saat total bagian melebihi harta), radd (pengembalian sisa harta), gharawain, dan hijab (penghalangan). Masukkan total harta, potongan, dan pilih ahli waris yang ada untuk mendapatkan rincian pembagian.
Disklaimer: Hasil perhitungan ini bersifat panduan umum. Untuk kasus yang kompleks atau sengketa, konsultasikan dengan ulama, ahli faraid, atau pengadilan agama. .