Kalkulator Fidyah membantu Anda menghitung besaran fidyah puasa dan fidyah sumpah sesuai ketentuan fikih Islam.
Mendukung pilihan mazhab (Syafi'i, Hanafi, Hanbali) dengan takaran yang berbeda per mazhab. Harga beras dapat disesuaikan dengan harga lokal. Menampilkan total fidyah dalam rupiah dan kilogram beras, beserta dalil dan panduan distribusi kepada fakir miskin.
Disklaimer: Perhitungan berdasarkan fikih umum. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan ulama atau lembaga amil setempat. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih mazhab fiqih: Syafi'i/Maliki/Hanbali (1 mud โ 0,6 kg) atau Hanafi (ยฝ sha' โ 1,5 kg).
- Masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan tidak diganti (qadha').
- Masukkan harga beras lokal per kilogram (gunakan harga beras yang Anda konsumsi sehari-hari).
- Pilih bentuk pembayaran: makanan pokok (beras) atau uang senilai harga pokoknya.
- Klik Hitung untuk melihat total fidyah dalam kilogram beras dan rupiah.
- Distribusikan kepada fakir/miskin sesuai jumlah hari, satu mud/sha' untuk satu orang per hari yang ditinggalkan.
๐งฎ Perhitungan Fidyah Puasa
Total Fidyah = Jumlah Hari x Takaran per Hari x Harga Beras per Kg
- Jumlah Hari = hari puasa Ramadhan yang tidak diganti
- Takaran per Hari = 0,6 kg (mazhab Syafi'i/Maliki/Hanbali) atau 1,5 kg (mazhab Hanafi)
- Harga Beras per Kg = harga beras kualitas yang biasa dikonsumsi
BAZNAS RI menetapkan nilai fidyah tunai sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa (SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025) untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
๐ก Contoh: Ibu hamil melewatkan 30 hari puasa Ramadhan
Diketahui:- Mazhab: Syafi'i (takaran 0,6 kg per hari)
- Jumlah hari: 30
- Harga beras: Rp 14.000/kg
Langkah:- Total beras = 30 hari x 0,6 kg = 18 kg.
- Total nilai uang = 18 kg x Rp 14.000 = Rp 252.000.
- Alternatif sesuai BAZNAS: 30 hari x Rp 60.000 = Rp 1.800.000.
Hasil: Fidyah yang wajib dibayar: 18 kg beras (โ Rp 252.000) atau Rp 1.800.000 mengikuti standar BAZNAS, didistribusikan kepada 30 fakir/miskin atau dapat dibayarkan sekaligus.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang wajib membayar fidyah?
Fidyah wajib bagi orang yang tidak mampu lagi berpuasa secara permanen, seperti lansia renta dan penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan diri/anaknya juga membayar fidyah menurut sebagian ulama. Orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya juga dikenakan fidyah selain qadha.
Berapa nilai fidyah menurut BAZNAS 2025?
BAZNAS RI melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Nilai ini setara satu kali makan layak dan dapat dibayarkan tunai melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi.
Bolehkah fidyah dibayar sekaligus untuk semua hari kepada satu orang?
Menurut mayoritas ulama, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin untuk seluruh hari (misalnya 30 mud sekaligus untuk satu fakir). Ada pula pendapat yang menganjurkan distribusi kepada banyak fakir miskin agar manfaatnya lebih luas. Yang utama adalah memastikan penerima termasuk kategori fakir atau miskin sesuai syariat.
Apa beda fidyah dengan kafarat?
Fidyah adalah tebusan karena uzur (sakit kronis, lansia, hamil/menyusui, atau menunda qadha) dengan takaran satu mud per hari. Kafarat adalah denda berat karena pelanggaran berat, misalnya bersengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan jima', berupa puasa 60 hari berturut-turut, atau memerdekakan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin.
Apakah fidyah bisa diganti dengan uang?
Mazhab Syafi'i dan jumhur mensyaratkan fidyah dibayar dengan makanan pokok (beras di Indonesia). Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan uang senilai harga makanan pokok karena lebih bermanfaat bagi penerima. Praktik di Indonesia mengikuti pendapat Hanafi melalui BAZNAS dan lembaga zakat resmi yang menerima fidyah tunai.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026