Kalkulator PPh Badan menghitung estimasi Pajak Penghasilan Badan untuk PT, CV, dan UMKM sesuai tarif dan fasilitas yang berlaku di Indonesia.
Tiga mode entitas: PT/CV (tarif normal 22%), UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar (PPh Final 0,5% dari omzet bruto per PP 55/2022), dan UMKM omzet Rp 4,8โ50 miliar (fasilitas Pasal 31E: diskon 50% tarif untuk PKP proporsional). Menampilkan Laba Kena Pajak, total PPh Badan, effective rate terhadap omzet dan PKP, laba bersih setelah pajak, serta rincian breakdown per komponen.
Disklaimer: Kalkulator ini bersifat estimasi. Angka aktual bergantung pada koreksi fiskal, kredit pajak, dan kondisi khusus badan usaha. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau KAP terdaftar. .