๐Ÿข

Kalkulator PPh Badan (Pajak Perusahaan)

Hitung PPh Badan untuk PT, CV, dan UMKM. Mendukung tarif 22%, PPh Final 0,5% (PP 55/2022), dan fasilitas Pasal 31E.

KEUANGAN

Kalkulator PPh Badan menghitung estimasi Pajak Penghasilan Badan untuk PT, CV, dan UMKM sesuai tarif dan fasilitas yang berlaku di Indonesia.

Tiga mode entitas: PT/CV (tarif normal 22%), UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar (PPh Final 0,5% dari omzet bruto per PP 55/2022), dan UMKM omzet Rp 4,8โ€“50 miliar (fasilitas Pasal 31E: diskon 50% tarif untuk PKP proporsional). Menampilkan Laba Kena Pajak, total PPh Badan, effective rate terhadap omzet dan PKP, laba bersih setelah pajak, serta rincian breakdown per komponen.

Disklaimer: Kalkulator ini bersifat estimasi. Angka aktual bergantung pada koreksi fiskal, kredit pajak, dan kondisi khusus badan usaha. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau KAP terdaftar. .

Kalkulator PPh Badan 2025/2026

Estimasi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk PT, CV, dan UMKM โ€” termasuk fasilitas tarif UMKM PP 55/2022 dan Pasal 31E UU PPh.

Badan usaha umum โ€” PPh Badan 22% dari laba kena pajak (PKP).
Total penerimaan/penjualan bruto dalam satu tahun pajak (sebelum dikurangi biaya).
HPP, gaji, sewa, penyusutan, dan semua biaya fiskal yang dapat dikurangkan (deductible). Tidak berlaku untuk PPh Final UMKM.
Pendapatan di luar usaha pokok: bunga, sewa aset, keuntungan selisih kurs, dll.
Biaya di luar operasional pokok: kerugian penjualan aset, biaya keuangan non-deductible, dll.

Panduan PPh Badan & Referensi Hukum

Tarif Normal 22% โ€” PT dan CV
Berdasarkan UU HPP No. 7/2021 Pasal 17, tarif PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP = omzet bruto โˆ’ biaya fiskal yang dapat dikurangkan (deductible). Badan yang sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat diskon 3% menjadi 19%.
PPh Final 0,5% โ€” UMKM Omzet < Rp 4,8 Miliar (PP 55/2022)
PP No. 23/2018 yang diperbarui PP No. 55/2022 mengatur PPh Final 0,5% atas omzet bruto untuk WP Badan UMKM. Tidak perlu menghitung laba โ€” pajak langsung dari omzet. Berlaku paling lama 3 tahun pajak untuk PT dan CV sejak terdaftar.
Fasilitas Pasal 31E โ€” UMKM Omzet Rp 4,8 M hingga Rp 50 M
Pasal 31E UU PPh memberikan fasilitas pengurangan 50% tarif (dari 22% menjadi 11%) untuk bagian PKP yang berasal dari omzet s/d Rp 4,8 miliar. Bagian PKP dari omzet di atas Rp 4,8 miliar tetap dikenakan tarif normal 22%.
Koreksi Fiskal โ€” Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Tidak semua biaya akuntansi dapat dikurangkan secara fiskal. Biaya yang tidak boleh dikurangi (non-deductible): sumbangan yang bukan 3M, biaya entertainment tanpa daftar nominatif, denda pajak, dan biaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh.
Batas Waktu Pelaporan SPT Badan
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak โ€” untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember, batas waktu adalah 30 April tahun berikutnya. Keterlambatan dikenakan sanksi Rp 1 juta.
Angsuran PPh Pasal 25
Selain PPh Badan tahunan, badan usaha wajib membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25. Besarnya = PPh Badan tahun lalu รท 12 bulan, dikurangi kredit pajak (PPh 22, 23, luar negeri). Angsuran pertama jatuh tempo pada akhir bulan April setelah SPT disampaikan.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih jenis entitas: PT/CV (tarif normal), UMKM omzet < Rp 4,8 miliar (PPh Final 0,5%), atau UMKM omzet Rp 4,8 - 50 miliar (fasilitas Pasal 31E).
  2. Masukkan omzet/peredaran bruto setahun (Rp). Untuk UMKM kecil, hanya angka ini yang diperlukan.
  3. Untuk PT/CV, masukkan total biaya operasional fiskal (HPP + biaya usaha + penyusutan + dll yang diakui pajak).
  4. Periksa apakah ada koreksi fiskal (positif/negatif) atas biaya non-deductible (sumbangan tertentu, denda pajak).
  5. Klik Hitung untuk melihat Laba Kena Pajak (PKP), PPh Badan terutang, effective tax rate, dan laba bersih setelah pajak.
  6. Pertimbangkan kewajiban PPh 25 (angsuran bulanan = PPh tahun lalu / 12) untuk arus kas tahun berjalan.

PPh Badan: Tarif Normal & Pasal 31E

Tarif normal: PPh = PKP ร— 22%; UMKM PP 55/2022: PPh Final = Omzet ร— 0,5%; Pasal 31E (omzet 4,8-50M): PPh = [PKP_diskon ร— 11%] + [(PKP - PKP_diskon) ร— 22%]; PKP_diskon = PKP ร— (4.800.000.000 / Omzet)
  • PKP = Laba Kena Pajak = Omzet - Biaya - Koreksi Fiskal
  • 22% = tarif PPh Badan normal sejak 2022 (UU HPP)
  • PKP_diskon = porsi PKP yang dapat diskon 50%
  • Batas omzet UMKM Final = Rp 4,8 miliar setahun (PP 55/2022)

PPh Final UMKM 0,5% berlaku maks 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk PT/CV, 3 tahun untuk koperasi/firma sejak penggunaan pertama PP 23/PP 55.

Contoh: PT dengan omzet Rp 10 miliar, biaya Rp 8 miliar (skema Pasal 31E)

Diketahui:
  • Omzet = Rp 10.000.000.000
  • Total biaya fiskal = Rp 8.000.000.000
  • Koreksi fiskal = 0
  • Status: omzet di rentang 4,8-50 miliar โ†’ dapat fasilitas Pasal 31E
Langkah:
  1. PKP = 10.000.000.000 - 8.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
  2. PKP yang dapat diskon = 2.000.000.000 ร— (4.800.000.000 / 10.000.000.000) = Rp 960.000.000
  3. PPh atas PKP diskon = 960.000.000 ร— 11% = Rp 105.600.000
  4. PKP sisa = 2.000.000.000 - 960.000.000 = Rp 1.040.000.000
  5. PPh atas PKP sisa = 1.040.000.000 ร— 22% = Rp 228.800.000
  6. Total PPh Badan = 105.600.000 + 228.800.000 = Rp 334.400.000

Hasil: PPh Badan terutang Rp 334,4 juta. Effective tax rate = 16,72% dari PKP (lebih rendah dari 22% karena fasilitas Pasal 31E). Laba bersih setelah pajak Rp 1.665,6 juta.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif PPh Badan terbaru di Indonesia?
Sejak tahun pajak 2022, tarif PPh Badan normal adalah 22% (sebelumnya 25%, sempat turun ke 22% lewat Perppu 1/2020, lalu dipertahankan di UU HPP). Perusahaan terbuka (Tbk) dengan saham publik minimal 40% dan memenuhi syarat lain mendapat diskon 3% jadi 19%. UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar boleh memilih PPh Final 0,5% dari omzet bruto sesuai PP 55/2022.
Kapan UMKM bisa pakai PPh Final 0,5%?
Sesuai PP 55/2022 (pengganti PP 23/2018), WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun bisa memilih PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Batas waktu pemakaian: 7 tahun untuk WP Orang Pribadi (bukan PMK 164/2023 untuk OP omzet di bawah 500 juta yang bebas pajak), 4 tahun untuk PT, 3 tahun untuk CV/firma/koperasi. Setelah batas waktu habis, harus pindah ke tarif normal.
Apa itu fasilitas Pasal 31E?
Pasal 31E UU PPh memberikan fasilitas pengurangan tarif 50% (jadi 11%) atas porsi PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar, untuk WP Badan dengan omzet maksimal Rp 50 miliar. Tujuannya meringankan WP Badan menengah. Hitungannya: PKP ร— (4,8 miliar / omzet) dapat tarif 11%, sisanya 22%. Bandingkan dengan UMKM kecil (omzet < 4,8 miliar) yang bisa pilih PPh Final 0,5% dari omzet.
Apa beda PPh Final dan PPh Non-Final?
PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto/omzet (bukan dari laba), sederhana, dan tidak bisa direstitusi/kreditkan. Cocok untuk UMKM dengan administrasi sederhana. PPh Non-Final dihitung dari Laba Kena Pajak (omzet - biaya - koreksi), bisa rugi-laba, butuh pembukuan lengkap, dan PPh 25 (angsuran) bisa direstitusi jika kelebihan. Pilihan tergantung skala bisnis dan kerumitan transaksi.
Apakah dividen yang diterima kena pajak?
Untuk WP Badan dalam negeri, dividen dari penyertaan saham minimal 25% bebas PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Untuk WP OP, dividen dari saham Indonesia bebas PPh sesuai UU HPP asalkan diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun (PMK 18/2021). Dividen dari luar negeri kena PPh dengan tax credit atas pajak yang dipotong di negara sumber.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026