Kalkulator PPh Badan menghitung estimasi Pajak Penghasilan Badan untuk PT, CV, dan UMKM sesuai tarif dan fasilitas yang berlaku di Indonesia.
Tiga mode entitas: PT/CV (tarif normal 22%), UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar (PPh Final 0,5% dari omzet bruto per PP 55/2022), dan UMKM omzet Rp 4,8โ50 miliar (fasilitas Pasal 31E: diskon 50% tarif untuk PKP proporsional). Menampilkan Laba Kena Pajak, total PPh Badan, effective rate terhadap omzet dan PKP, laba bersih setelah pajak, serta rincian breakdown per komponen.
Disklaimer: Kalkulator ini bersifat estimasi. Angka aktual bergantung pada koreksi fiskal, kredit pajak, dan kondisi khusus badan usaha. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau KAP terdaftar. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih jenis entitas: PT/CV (tarif normal), UMKM omzet < Rp 4,8 miliar (PPh Final 0,5%), atau UMKM omzet Rp 4,8 - 50 miliar (fasilitas Pasal 31E).
- Masukkan omzet/peredaran bruto setahun (Rp). Untuk UMKM kecil, hanya angka ini yang diperlukan.
- Untuk PT/CV, masukkan total biaya operasional fiskal (HPP + biaya usaha + penyusutan + dll yang diakui pajak).
- Periksa apakah ada koreksi fiskal (positif/negatif) atas biaya non-deductible (sumbangan tertentu, denda pajak).
- Klik Hitung untuk melihat Laba Kena Pajak (PKP), PPh Badan terutang, effective tax rate, dan laba bersih setelah pajak.
- Pertimbangkan kewajiban PPh 25 (angsuran bulanan = PPh tahun lalu / 12) untuk arus kas tahun berjalan.
๐งฎ PPh Badan: Tarif Normal & Pasal 31E
Tarif normal: PPh = PKP ร 22%; UMKM PP 55/2022: PPh Final = Omzet ร 0,5%; Pasal 31E (omzet 4,8-50M): PPh = [PKP_diskon ร 11%] + [(PKP - PKP_diskon) ร 22%]; PKP_diskon = PKP ร (4.800.000.000 / Omzet)
- PKP = Laba Kena Pajak = Omzet - Biaya - Koreksi Fiskal
- 22% = tarif PPh Badan normal sejak 2022 (UU HPP)
- PKP_diskon = porsi PKP yang dapat diskon 50%
- Batas omzet UMKM Final = Rp 4,8 miliar setahun (PP 55/2022)
PPh Final UMKM 0,5% berlaku maks 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk PT/CV, 3 tahun untuk koperasi/firma sejak penggunaan pertama PP 23/PP 55.
๐ก Contoh: PT dengan omzet Rp 10 miliar, biaya Rp 8 miliar (skema Pasal 31E)
Diketahui:- Omzet = Rp 10.000.000.000
- Total biaya fiskal = Rp 8.000.000.000
- Koreksi fiskal = 0
- Status: omzet di rentang 4,8-50 miliar โ dapat fasilitas Pasal 31E
Langkah:- PKP = 10.000.000.000 - 8.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
- PKP yang dapat diskon = 2.000.000.000 ร (4.800.000.000 / 10.000.000.000) = Rp 960.000.000
- PPh atas PKP diskon = 960.000.000 ร 11% = Rp 105.600.000
- PKP sisa = 2.000.000.000 - 960.000.000 = Rp 1.040.000.000
- PPh atas PKP sisa = 1.040.000.000 ร 22% = Rp 228.800.000
- Total PPh Badan = 105.600.000 + 228.800.000 = Rp 334.400.000
Hasil: PPh Badan terutang Rp 334,4 juta. Effective tax rate = 16,72% dari PKP (lebih rendah dari 22% karena fasilitas Pasal 31E). Laba bersih setelah pajak Rp 1.665,6 juta.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif PPh Badan terbaru di Indonesia?
Sejak tahun pajak 2022, tarif PPh Badan normal adalah 22% (sebelumnya 25%, sempat turun ke 22% lewat Perppu 1/2020, lalu dipertahankan di UU HPP). Perusahaan terbuka (Tbk) dengan saham publik minimal 40% dan memenuhi syarat lain mendapat diskon 3% jadi 19%. UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar boleh memilih PPh Final 0,5% dari omzet bruto sesuai PP 55/2022.
Kapan UMKM bisa pakai PPh Final 0,5%?
Sesuai PP 55/2022 (pengganti PP 23/2018), WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun bisa memilih PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Batas waktu pemakaian: 7 tahun untuk WP Orang Pribadi (bukan PMK 164/2023 untuk OP omzet di bawah 500 juta yang bebas pajak), 4 tahun untuk PT, 3 tahun untuk CV/firma/koperasi. Setelah batas waktu habis, harus pindah ke tarif normal.
Apa itu fasilitas Pasal 31E?
Pasal 31E UU PPh memberikan fasilitas pengurangan tarif 50% (jadi 11%) atas porsi PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar, untuk WP Badan dengan omzet maksimal Rp 50 miliar. Tujuannya meringankan WP Badan menengah. Hitungannya: PKP ร (4,8 miliar / omzet) dapat tarif 11%, sisanya 22%. Bandingkan dengan UMKM kecil (omzet < 4,8 miliar) yang bisa pilih PPh Final 0,5% dari omzet.
Apa beda PPh Final dan PPh Non-Final?
PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto/omzet (bukan dari laba), sederhana, dan tidak bisa direstitusi/kreditkan. Cocok untuk UMKM dengan administrasi sederhana. PPh Non-Final dihitung dari Laba Kena Pajak (omzet - biaya - koreksi), bisa rugi-laba, butuh pembukuan lengkap, dan PPh 25 (angsuran) bisa direstitusi jika kelebihan. Pilihan tergantung skala bisnis dan kerumitan transaksi.
Apakah dividen yang diterima kena pajak?
Untuk WP Badan dalam negeri, dividen dari penyertaan saham minimal 25% bebas PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Untuk WP OP, dividen dari saham Indonesia bebas PPh sesuai UU HPP asalkan diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun (PMK 18/2021). Dividen dari luar negeri kena PPh dengan tax credit atas pajak yang dipotong di negara sumber.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026