Kalkulator zakat penghasilan (zakat profesi) untuk muslim Indonesia sesuai pedoman BAZNAS. Hitung kewajiban zakat dari gaji bulanan atau penghasilan tahunan.
Dua tab: zakat bulanan dengan input gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lain (nishab 7.08g emas/bulan); zakat tahunan dengan total penghasilan setahun (nishab 85g emas/tahun). Mendukung metode bruto (mayoritas ulama) dan neto (minoritas ulama yang memperbolehkan pengurangan hutang dan kebutuhan pokok).
Disklaimer: Konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ untuk perhitungan yang lebih akurat sesuai mazhab yang Anda anut. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih tab Bulanan untuk zakat profesi tiap menerima gaji, atau Tahunan untuk menghitung sekali setahun.
- Masukkan gaji pokok bulanan, tunjangan tetap, dan penghasilan lain (bonus, freelance) dalam rupiah.
- Masukkan harga emas 24K per gram terkini (sumber: logammulia.com); nishab bulanan = 7.08 gram, nishab tahunan = 85 gram.
- Pilih metode bruto (langsung dari penghasilan kotor) atau neto (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang).
- Jika hasil menunjukkan penghasilan di atas nishab, zakat 2.5% otomatis dihitung dan ditampilkan dalam rupiah.
- Tips: salurkan zakat ke BAZNAS atau LAZ resmi agar bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto PPh sesuai UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g.
๐งฎ Zakat Penghasilan (Profesi)
Nishab_bulanan = 7.08 x harga_emas_per_gram ; Nishab_tahunan = 85 x harga_emas_per_gram ; Zakat = 2.5% x penghasilan (jika >= nishab)
- 7.08 g: nishab bulanan (1/12 dari 85 gram emas)
- 85 g: nishab tahunan setara dengan 20 dinar emas
- 2.5%: kadar zakat (1/40), diqiyaskan ke zakat emas dan perak
- Penghasilan: gaji pokok + tunjangan + bonus + penghasilan lain (metode bruto) atau dikurangi kebutuhan pokok (metode neto)
BAZNAS memakai pendekatan bulanan untuk mempermudah ASN dan karyawan, mengqiyaskan zakat profesi ke zakat pertanian (haul gugur tiap panen) sekaligus kadar zakat emas (2.5%).
๐ก Contoh: Karyawan dengan gaji Rp 12 juta/bulan, harga emas Rp 1.150.000/gram
Diketahui:- Gaji pokok + tunjangan = Rp 12.000.000/bulan
- Harga emas 24K = Rp 1.150.000/gram
- Metode: bruto, dihitung bulanan
Langkah:- Hitung nishab bulanan = 7.08 x 1.150.000 = Rp 8.142.000
- Bandingkan: Rp 12.000.000 > Rp 8.142.000 berarti wajib zakat
- Hitung zakat = 2.5% x 12.000.000 = Rp 300.000 per bulan
- Setahun = 300.000 x 12 = Rp 3.600.000
- Penghasilan kena pajak berkurang Rp 3.600.000 jika zakat disalurkan ke BAZNAS/LAZ resmi
Hasil: Zakat wajib Rp 300.000/bulan atau Rp 3.600.000/tahun.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apa dasar hukum zakat penghasilan di Indonesia?
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengakui zakat penghasilan sebagai salah satu jenis zakat mal. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan kadar 2.5% dengan nishab 85 gram emas per tahun. Zakat ke BAZNAS atau LAZ resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai PP 60/2010 dan PMK 254/2010.
Apa beda metode bruto dan neto?
Metode bruto: zakat dihitung dari total penghasilan kotor sebelum dikurangi pengeluaran apa pun (pendapat mayoritas ulama termasuk Yusuf Qaradhawi). Metode neto: zakat dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang yang jatuh tempo (pendapat sebagian ulama). BAZNAS Indonesia merekomendasikan metode bruto karena lebih hati-hati dan sesuai dengan ijma sebagian besar mazhab kontemporer.
Apakah THR dan bonus kena zakat?
Ya, THR, bonus, dan komisi termasuk penghasilan yang wajib dizakati jika total penghasilan dalam bulan/tahun tersebut sudah mencapai nishab. Caranya: jumlahkan dengan gaji bulan terkait lalu kalikan 2.5%. Beberapa ulama memperbolehkan penundaan zakat THR sampai genap haul jika belum mencapai nishab di bulan tersebut.
Bisakah zakat menjadi pengurang pajak PPh?
Ya, sesuai UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g dan PP 60/2010, zakat yang dibayarkan ke BAZNAS atau LAZ yang ditetapkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung PPh. Wajib pajak harus melampirkan bukti setor zakat (BSZ) yang sah saat lapor SPT. Jika disalurkan langsung ke mustahik, tidak dapat dijadikan pengurang.
Bagaimana jika penghasilan fluktuatif (freelancer)?
Freelancer dan pelaku usaha mandiri biasanya pakai metode tahunan: kumpulkan semua penghasilan bersih selama setahun, lalu cek apakah melebihi nishab 85 gram emas. Jika ya, zakat 2.5% dari total. Alternatifnya, hitung tiap menerima bayaran besar (per proyek) jika sudah di atas nishab bulanan, agar lebih disiplin dan tidak terkumpul di akhir tahun.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026