Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay) 2026 menghitung penghasilan bersih bulanan Anda setelah seluruh potongan wajib โ pajak penghasilan PPh 21 dan iuran BPJS.
Menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023 untuk menghitung PPh 21. Mencakup potongan BPJS Kesehatan (1%), JHT (2%), dan Jaminan Pensiun (1%) dengan batas upah terbaru Maret 2026. Mendukung semua status PTKP dari TK/0 hingga K/3.
Disklaimer: Hasil bersifat estimasi. PPh 21 bulan Desember dihitung ulang dengan tarif progresif tahunan oleh perusahaan. Konsultasikan dengan HR atau konsultan pajak. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan gaji pokok bulanan dan tunjangan tetap (transport, makan, jabatan) dalam rupiah.
- Pilih status PTKP: TK/0 hingga K/3 sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- Centang iuran BPJS yang dipotong: BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1% (jika berlaku).
- Tambahkan tunjangan tidak tetap atau bonus jika ada (mempengaruhi perhitungan TER bulan tersebut).
- Klik hitung untuk melihat rincian potongan PPh 21 metode TER, iuran BPJS, dan take home pay.
- Bandingkan dengan slip gaji untuk verifikasi atau gunakan untuk negosiasi gaji.
๐งฎ Take Home Pay dengan Metode TER (PMK 168/2023)
THP = Bruto - PPh 21 - BPJS Kesehatan (1%) - JHT (2%) - JP (1%)
- Bruto = gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap
- PPh 21 bulanan = Bruto ร TER (sesuai kategori PTKP A/B/C)
- TER Kategori A (TK/0, TK/1, K/0): tarif 0%-34% berdasarkan range penghasilan bruto
- BPJS Kesehatan = 1% ร min(gaji, Rp 12.000.000) ditanggung karyawan
- JHT = 2% ร gaji ditanggung karyawan
- JP = 1% ร min(gaji, Rp 10.547.400) ditanggung karyawan
Bulan Desember menggunakan metode tarif Pasal 17 untuk koreksi tahunan, bukan TER.
๐ก Contoh: Karyawan status K/1 dengan gaji Rp 10.000.000
Diketahui:- Gaji pokok = Rp 10.000.000
- Status PTKP = K/1 (Kategori TER A)
- BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1% ditanggung karyawan
Langkah:- PPh 21 metode TER A untuk bruto Rp 10.000.000 = tarif 2% ร 10.000.000 = Rp 200.000
- BPJS Kesehatan = 1% ร 10.000.000 = Rp 100.000
- JHT = 2% ร 10.000.000 = Rp 200.000
- JP = 1% ร 10.000.000 = Rp 100.000
- Total potongan = 200.000 + 100.000 + 200.000 + 100.000 = Rp 600.000
- Take Home Pay = 10.000.000 - 600.000 = Rp 9.400.000
Hasil: Gaji bersih (THP) yang diterima karyawan setiap bulan adalah Rp 9.400.000.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda metode TER dan metode lama (Pasal 17) PPh 21?
Metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) mulai berlaku Januari 2024 berdasarkan PMK 168/2023. PPh 21 bulanan dihitung dari penghasilan bruto dikali tarif TER, tanpa perlu menghitung biaya jabatan dan PTKP bulanan. Metode lama dengan Pasal 17 hanya dipakai di bulan Desember untuk koreksi tahunan. TER membuat perhitungan lebih sederhana dan konsisten setiap bulan.
Berapa kategori TER dan bagaimana pembagiannya?
Ada 3 kategori TER berdasarkan status PTKP: Kategori A (TK/0, TK/1, K/0) dengan PTKP Rp 54-58 juta, Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2) dengan PTKP Rp 63-67,5 juta, dan Kategori C (K/3) dengan PTKP Rp 72 juta. Setiap kategori punya tabel tarif berlapis dari 0% hingga 34% berdasarkan range penghasilan bruto bulanan.
Apakah THR dan bonus juga dipotong pajak?
Ya, THR dan bonus termasuk penghasilan tidak teratur yang masuk dalam perhitungan PPh 21. Pada bulan pemberian THR/bonus, total penghasilan bruto bulan tersebut (gaji + THR) dikalikan tarif TER yang sesuai. Karena bruto naik, tarif TER bisa naik ke bracket lebih tinggi. Karyawan biasanya menerima THR lebih kecil dari nominal karena potongan pajak.
Berapa batas upah BPJS terbaru 2026?
Per Maret 2026, batas upah BPJS Kesehatan tetap Rp 12.000.000 per bulan, artinya gaji di atas Rp 12 juta tetap dihitung iuran berdasarkan Rp 12 juta. Batas upah JP (Jaminan Pensiun) BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan tahunan, untuk 2026 sebesar Rp 10.547.400. JHT tidak ada batas atas, sehingga 2% dihitung dari gaji penuh.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) wajib ikut BPJS?
Ya, sesuai UU 24/2011 dan PP 86/2013, semua pekerja termasuk PKWT, harian lepas, dan freelance wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja. Iuran ditanggung bersama: BPJS Kesehatan 4% perusahaan + 1% karyawan, JHT 3,7% perusahaan + 2% karyawan, JP 2% perusahaan + 1% karyawan. Pengusaha yang melanggar dikenai sanksi administratif.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026