๐Ÿก

Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah

Hitung PPh, BPHTB, dan biaya notaris jual beli properti. Mendukung pembebasan BPHTB rumah pertama.

KEUANGAN

Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah menghitung seluruh pajak dan biaya yang timbul dalam transaksi properti.

Mencakup PPh Final 2,5% (penjual), BPHTB 5% (pembeli), biaya notaris AJB, dan balik nama. Mendukung pembebasan BPHTB untuk rumah pertama di bawah Rp 2 miliar sesuai PMK 81/2024.

Disklaimer: Tarif dan NPOPTKP dapat berbeda per daerah. Konsultasikan dengan notaris/PPAT untuk perhitungan resmi.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan harga transaksi rumah (NJOP atau harga pasar, yang tertinggi) dalam rupiah.
  2. Pilih peran: penjual (akan dikenakan PPh Final) atau pembeli (BPHTB + biaya notaris).
  3. Untuk pembeli, centang opsi 'rumah pertama' jika berlaku - PMK 81/2024 memberi pembebasan BPHTB untuk MBR dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
  4. Isi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai Perda kota Anda (umumnya Rp 60-80 juta).
  5. Tambahkan estimasi biaya notaris/PPAT (umumnya 0,5-1% nilai transaksi) dan biaya balik nama BPN.
  6. Tekan Hitung untuk total pajak penjual, pajak pembeli, dan grand total biaya transaksi.
  7. Tip: minta SPPT PBB terakhir untuk pastikan NJOP, dan cek tarif PPh Final khusus jika rumah subsidi (1%).

Pajak Jual Beli Properti Indonesia

PPh Penjual = 2,5% ร— Harga Transaksi; BPHTB Pembeli = 5% ร— (Harga Transaksi - NPOPTKP)
  • PPh Final 2,5% berdasarkan PP 34/2016 untuk transaksi umum
  • Perlakuan rumah sederhana dapat berbeda
  • BPHTB dan NPOPTKP ditetapkan menurut UU HKPD serta Perda
  • Dasar dan insentif daerah harus diverifikasi dengan Bapenda/PPAT

Pembelian baru dari developer/PKP dapat melibatkan PPN. Tarif statutori 12% dan mekanisme DPP/insentif harus dicek untuk tanggal transaksi.

Contoh: Pembelian rumah Rp 800 juta, pembeli rumah kedua, NPOPTKP Rp 80 juta

Diketahui:
  • Harga transaksi = Rp 800.000.000
  • NPOPTKP DKI Jakarta = Rp 80.000.000
  • Bukan rumah pertama (BPHTB normal)
Langkah:
  1. PPh Final Penjual: 2,5% ร— 800.000.000 = Rp 20.000.000.
  2. Dasar BPHTB: 800.000.000 - 80.000.000 = Rp 720.000.000.
  3. BPHTB Pembeli: 5% ร— 720.000.000 = Rp 36.000.000.
  4. Biaya notaris AJB ยฑ1%: Rp 8.000.000.
  5. Biaya balik nama BPN ยฑRp 2.000.000.
  6. Total biaya pembeli: Rp 46.000.000; total beban transaksi: Rp 66.000.000.

Hasil: Penjual bayar Rp 20 juta (PPh Final), pembeli bayar Rp 46 juta. Total beban 8,25% nilai rumah.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PPh Final dan BPHTB bisa dinegosiasikan siapa yang bayar?
Secara hukum, PPh Final adalah kewajiban penjual (UU PPh) dan BPHTB kewajiban pembeli (UU HKPD). Namun dalam praktik AJB, kedua pihak boleh sepakat siapa menanggung melalui klausul perjanjian. Banyak transaksi di Jabodetabek menggunakan istilah 'pajak tanggung penjual' atau 'BTNS' (bersih tanggung notaris semua). Konsultasikan dengan PPAT agar struktur sah dan tercatat di AJB.
Bagaimana cara dapat pembebasan BPHTB rumah pertama?
BPHTB adalah pajak daerah dan fasilitas rumah pertama/MBR bergantung Perda serta program yang berlaku. Tanyakan Bapenda dan PPAT/notaris dengan menyebut lokasi, harga, status rumah, dan tanggal transaksi; jangan memakai insentif 2024-2025 sebagai aturan 2026.
Apa beda NJOP, harga transaksi, dan ZNT?
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai pajak resmi yang dipakai untuk PBB, ditetapkan kanwil DJP per zona. ZNT (Zona Nilai Tanah) adalah peta nilai tanah dari Kementerian ATR/BPN. Harga transaksi adalah kesepakatan jual beli aktual. Dasar pengenaan pajak adalah nilai TERTINGGI dari ketiga indikator. Jika harga jual lebih rendah dari NJOP/ZNT, fiskus tetap menggunakan nilai tertinggi.
Apakah ada PPN dalam jual beli rumah?
Jual beli antarpribadi umumnya bukan penyerahan PPN, sedangkan rumah baru dari developer/PKP dapat terkena PPN. Jangan mengasumsikan insentif PPN DTP 2025 masih aktif; cek kebijakan tahun dan tanggal serah terima pada DJP serta dokumen developer.
Berapa biaya notaris dan balik nama BPN?
Honor PPAT/notaris diatur PP 37/2008 maksimal 1% nilai transaksi (tarif tidak resmi 0,5-1% kebiasaan pasar). Biaya balik nama BPN: 1โ€ฐ ร— nilai tanah + biaya pendaftaran ยฑRp 50.000 + biaya pengukuran ยฑRp 350.000. Jasa konsultan/perantara umumnya 2-2,5% nilai transaksi (komisi broker). Anggarkan total 2-3% nilai rumah untuk biaya administrasi di luar pajak.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026