Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan menghitung rincian iuran lima program jaminan sosial untuk pekerja.
Menampilkan iuran JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dengan pembagian tanggungan antara karyawan dan perusahaan. Dilengkapi simulasi proyeksi saldo JHT berdasarkan masa kerja.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan upah bulanan bruto Anda dalam rupiah (gaji pokok + tunjangan tetap, tidak termasuk lembur).
- Pilih kategori risiko pekerjaan untuk JKK: sangat rendah (0,24%), rendah (0,54%), sedang (0,89%), tinggi (1,27%), sangat tinggi (1,74%).
- Centang program yang diikuti: JKK, JKM, JHT, JP, JKP (sebagian otomatis untuk pekerja PKWT/PKWTT).
- Tekan Hitung untuk melihat rincian iuran karyawan, iuran perusahaan, dan total per program.
- Geser slider Masa Kerja untuk simulasi proyeksi saldo JHT dengan asumsi return JHT BPJS 5,5-6% per tahun (rata-rata 2019-2024).
- Tip: cek slip gaji bulanan - iuran karyawan otomatis dipotong oleh HR; perusahaan wajib transfer iuran maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
๐งฎ Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Total Iuran = (JKK% + JKM% + JHT% + JP% + JKP%) ร Upah
- JKK: 0,24-1,74% (perusahaan, sesuai risiko) - PP 44/2015
- JKM: 0,30% (perusahaan)
- JHT: 5,7% (3,7% perusahaan + 2% karyawan)
- JP: 3% (2% perusahaan + 1% karyawan), batas upah 2024 = Rp 10.042.300
- JKP: 0,46% (0,22% APBN + 0,24% perusahaan, dari rekomposisi)
Upah maksimal JP dibatasi Rp 10.042.300 (2024); JHT dan lain-lain tidak ada batas atas.
๐ก Contoh: Karyawan kantoran (risiko sangat rendah), upah Rp 8.000.000
Diketahui:- Upah = Rp 8.000.000
- Kategori risiko JKK = sangat rendah (0,24%)
Langkah:- JKK (perusahaan): 0,24% ร 8.000.000 = Rp 19.200.
- JKM (perusahaan): 0,30% ร 8.000.000 = Rp 24.000.
- JHT karyawan: 2% ร 8.000.000 = Rp 160.000 (dipotong gaji).
- JHT perusahaan: 3,7% ร 8.000.000 = Rp 296.000.
- JP karyawan: 1% ร 8.000.000 = Rp 80.000 (dipotong gaji).
- JP perusahaan: 2% ร 8.000.000 = Rp 160.000.
- Total potongan karyawan: Rp 240.000; total dibayar perusahaan: Rp 499.200.
Hasil: Take-home pay berkurang Rp 240.000/bulan; perusahaan keluarkan tambahan Rp 499.200 sebagai cost.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan JHT bisa dicairkan?
Berdasarkan PP 60/2015 dan Permenaker 4/2022 yang direvisi, JHT bisa dicairkan 100% saat: usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (ahli waris). Pencairan sebagian: 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk perumahan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Untuk PHK/resign, JHT bisa langsung dicairkan setelah 1 bulan menunggu masa tunggu.
Apa beda JP dan JHT?
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan lump-sum yang dibayar sekaligus saat pensiun/PHK. JP (Jaminan Pensiun) memberi pembayaran bulanan seumur hidup setelah usia 56 tahun, minimum Rp 393.500 dan maksimum Rp 4.718.200 (2024) jika masa iuran โฅ 15 tahun. JP wajib bagi pekerja PKWT/PKWTT di perusahaan PKP, sedangkan JHT wajib untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?
JKP diluncurkan 2022 sesuai PP 37/2021. Syarat: pekerja PKWT/PKWTT yang ter-PHK (bukan resign), masa iuran โฅ 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan minimal 6 bulan berturut-turut. Manfaat: uang tunai 45% upah bulan ke-1 hingga 3, lalu 25% bulan ke-4 hingga 6 (maksimal Rp 5 juta/bulan), akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Klaim lewat aplikasi SiapKerja Kemnaker.
Apakah pekerja informal bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Bisa, lewat program BPU (Bukan Penerima Upah) untuk freelancer, ojek online, pedagang, dan pekerja informal lainnya. Iuran minimal Rp 16.800/bulan (JKK + JKM untuk upah dasar Rp 1 juta). Bisa pilih tambahkan JHT (2%) sukarela. Pendaftaran online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Manfaat JKK BPU mencakup biaya pengobatan tidak terbatas + santunan kematian Rp 42 juta.
Berapa return investasi dana JHT?
BPJS Ketenagakerjaan mencatat return JHT rata-rata 5,5-6% per tahun (2019-2024), umumnya di atas inflasi. Tahun 2023 return 6,03%, lebih tinggi dari deposito BUMN. Dana diinvestasikan di SBN (50%), saham blue chip (20%), obligasi korporasi (15%), deposito (10%), reksa dana (5%) sesuai regulasi OJK. Untuk return lebih tinggi (8-12%), peserta bisa tambahkan investasi reksa dana saham mandiri.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026