๐Ÿ›ก๏ธ

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Hitung iuran JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Rincian potongan karyawan dan tanggungan perusahaan.

KEUANGAN

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan menghitung rincian iuran lima program jaminan sosial untuk pekerja.

Menampilkan iuran JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dengan pembagian tanggungan antara karyawan dan perusahaan. Dilengkapi simulasi proyeksi saldo JHT berdasarkan masa kerja.

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan 2026

Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan per program โ€” JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP โ€” beserta simulasi saldo JHT sesuai masa kerja.

PPU: iuran dibagi antara perusahaan dan karyawan. BPU: peserta menanggung sendiri.
Ditentukan berdasarkan jenis usaha / potensi kecelakaan kerja. Tanyakan ke HRD.
Opsional. Proyeksi saldo JHT dengan asumsi return 6% per tahun.

Panduan Program BPJS Ketenagakerjaan

JKK โ€” Jaminan Kecelakaan KerjaMemberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari/ke tempat kerja. Iuran 0.24%โ€“1.74% dari upah, seluruhnya ditanggung perusahaan. Klaim: perawatan medis, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
JKM โ€” Jaminan KematianSantunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran 0.3% dari upah, ditanggung perusahaan. Manfaat: santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala 24 bulan (Rp 12 juta total), biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
JHT โ€” Jaminan Hari TuaTabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja setelah minimal 10 tahun kepesertaan, atau keluar dari Indonesia. Iuran 5.7% dari upah: 3.7% perusahaan + 2% karyawan. Saldo dapat dipantau lewat aplikasi JMO.
JP โ€” Jaminan PensiunProgram pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup setelah peserta mencapai usia 56 tahun dengan masa iuran minimal 15 tahun. Iuran 3% dari upah (maks Rp 10.042.300/bln 2026): 2% perusahaan + 1% karyawan. Jika peserta meninggal, manfaat diteruskan ke janda/duda atau anak.
JKP โ€” Jaminan Kehilangan PekerjaanProgram baru (berlaku 2022) yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang ter-PHK. Iuran 0.46% dari upah ditanggung pemerintah (dari rekomposisi iuran), sehingga tidak ada potongan tambahan dari pekerja maupun perusahaan. Manfaat uang tunai: 45% upah selama 3 bulan pertama, 25% selama 3 bulan berikutnya.