JKK โ Jaminan Kecelakaan KerjaUntuk PPU, tarif bersih setelah rekomposisi JKP adalah 0,10%โ1,60% dari upah dan ditanggung perusahaan. Untuk BPU pada Juli 2026, JKK mendapat relaksasi 50% dari tarif normal 1% atas dasar penghasilan.
JKM โ Jaminan KematianSantunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran 0.3% dari upah, ditanggung perusahaan. Manfaat: santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala 24 bulan (Rp 12 juta total), biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
JHT โ Jaminan Hari TuaTabungan jangka panjang yang dapat dibayar saat usia pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan klaim. Iuran PPU 5,7%: 3,7% perusahaan + 2% pekerja. BPU dapat memilih JHT sebesar 2% dari dasar penghasilan.
JP โ Jaminan PensiunProgram pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup setelah peserta mencapai usia 56 tahun dengan masa iuran minimal 15 tahun. Iuran 3% dari upah (maks Rp 11.086.300/bln sejak Maret 2026): 2% perusahaan + 1% karyawan. Jika peserta meninggal, manfaat diteruskan ke janda/duda atau anak.
JKP โ Jaminan Kehilangan PekerjaanPP 6/2025 menetapkan iuran 0,36%: 0,14% dari rekomposisi JKK dan 0,22% dari pemerintah, dengan dasar upah maksimal Rp5 juta. Tidak ada potongan pekerja. Manfaat uang tunai 60% dari upah selama paling lama 6 bulan, ditambah informasi pasar kerja dan pelatihan.