๐Ÿงพ

Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Hitung PPN 11% atau 12% dari harga barang/jasa. Mendukung mode harga belum dan sudah termasuk PPN.

KEUANGAN

Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membantu Anda menghitung pajak dari harga barang atau jasa.

Mendukung dua mode: menambahkan PPN ke harga (harga belum termasuk PPN) dan memisahkan PPN dari harga (harga sudah termasuk PPN). Tarif PPN Indonesia saat ini 11% untuk barang umum dan 12% untuk barang mewah.

Hitung PPN

Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari harga barang/jasa. Mendukung mode harga belum dan sudah termasuk PPN.

Tentang PPN Indonesia

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.

Tarif 11% berlaku untuk barang dan jasa umum sejak 1 April 2022.

Tarif 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah (PMK 131/2024). Barang dan jasa umum tetap dikenakan PPN efektif 11%.

Barang/Jasa Bebas PPN

  • Bahan kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, dll.)
  • Jasa kesehatan dan pendidikan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan dan asuransi
  • Buku pelajaran dan kitab suci

Rumus PPN

PPN = DPP ร— Tarif PPN
DPP dari harga incl. PPN = Harga รท (1 + Tarif)

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih mode: Tambah PPN (harga belum termasuk PPN) atau Pisah PPN (harga sudah termasuk PPN).
  2. Masukkan harga barang atau jasa dalam rupiah.
  3. Pilih tarif PPN: 11% untuk barang/jasa umum atau 12% untuk barang mewah (PPnBM dipisah).
  4. Klik hitung untuk melihat nilai PPN dan harga akhir (DPP + PPN).
  5. Gunakan hasil untuk membuat faktur pajak, nota penjualan, atau verifikasi struk.
  6. Perhatikan bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memungut PPN, batas omzet Rp 4,8 miliar/tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (UU HPP 7/2021)

Mode Tambah: PPN = DPP ร— 11%; Total = DPP + PPN. Mode Pisah: DPP = Total / 1,11; PPN = Total - DPP
  • DPP = Dasar Pengenaan Pajak (harga jual sebelum PPN)
  • Tarif PPN umum = 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
  • Tarif PPN barang mewah = 12% (sejak Januari 2025 untuk kategori tertentu)
  • DPP Nilai Lain berlaku khusus untuk transaksi tertentu (e-commerce, kendaraan bekas, dll.)
  • Faktur Pajak wajib diterbitkan PKP via e-Faktur DJP

Beberapa barang/jasa dibebaskan PPN: kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan.

Contoh: Toko menjual laptop seharga Rp 10.000.000 (sebelum PPN)

Diketahui:
  • Harga jual (DPP) = Rp 10.000.000
  • Tarif PPN = 11%
  • Mode = Tambah PPN
Langkah:
  1. DPP = Rp 10.000.000
  2. PPN = 11% ร— 10.000.000 = Rp 1.100.000
  3. Harga total (yang dibayar pembeli) = 10.000.000 + 1.100.000 = Rp 11.100.000
  4. Penjual menyetor PPN Rp 1.100.000 ke DJP via SPT Masa PPN
  5. Mode pisah: jika harga tertera Rp 11.100.000 (sudah PPN), DPP = 11.100.000 / 1,11 = Rp 10.000.000

Hasil: Pembeli bayar Rp 11.100.000, terdiri dari DPP Rp 10 juta + PPN Rp 1,1 juta yang disetor penjual ke negara.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan tarif PPN naik dari 11% jadi 12%?
Berdasarkan UU HPP 7/2021, tarif PPN naik bertahap: 10% jadi 11% per 1 April 2022, dan rencananya 11% jadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Per Januari 2025 pemerintah menetapkan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah (kendaraan mewah, rumah mewah, jet pribadi, dll.), sementara PPN umum tetap 11%. Kebijakan ini bisa berubah sesuai keputusan pemerintah.
Barang dan jasa apa saja yang bebas PPN?
Sesuai UU HPP dan PP 49/2022, yang bebas PPN antara lain: kebutuhan pokok (beras, daging, telur, susu, sayur, buah, garam, gula), jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa kesenian, angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan emas batangan. Mulai 2025 jasa pendidikan premium dan kesehatan premium tertentu dikenakan PPN.
Apa itu PKP dan kapan wajib jadi PKP?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Wajib menjadi PKP jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Di bawah batas itu disebut Pengusaha Kecil dan boleh tidak memungut PPN. PKP wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi.
Apakah belanja online di marketplace kena PPN?
Ya, transaksi di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak yang penjualnya adalah PKP akan dikenakan PPN 11%. Sejak Juli 2020, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk produk digital dari luar negeri (Netflix, Spotify, Google Ads). Per April 2025, marketplace juga ditetapkan sebagai pihak yang memotong PPh 0,5% untuk penjual UMKM dengan omzet di atas batas tertentu.
Apakah PPN bisa dikreditkan kembali?
Ya, PKP boleh mengkreditkan PPN Masukan (PPN yang dibayar saat beli) terhadap PPN Keluaran (PPN yang dipungut saat jual). Jika PPN Masukan > Keluaran, selisihnya jadi lebih bayar yang bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau direstitusi. Syarat pengkreditan: faktur pajak valid (lengkap, tepat waktu), barang/jasa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan tidak masuk daftar yang tidak boleh dikreditkan.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026