Hitung PPN 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12 untuk barang/jasa nonmewah (efektif 11%) atau DPP penuh untuk barang mewah.
KEUANGAN
Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membantu Anda menghitung pajak dari harga barang atau jasa.
Mendukung dua mode: menambahkan atau memisahkan PPN. Tarif statutori adalah 12%; barang/jasa nonmewah memakai DPP Nilai Lain 11/12 sehingga beban efektif 11%, sedangkan barang mewah memakai DPP penuh sesuai PMK 131/2024.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
Pilih mode: tambah PPN pada harga sebelum pajak atau pisahkan PPN dari harga total.
Masukkan nilai transaksi dalam rupiah.
Pilih barang/jasa nonmewah (12% ร DPP Nilai Lain 11/12) atau barang mewah (12% ร DPP penuh).
Klik hitung untuk melihat harga sebelum PPN, DPP, nilai PPN, dan total.
Gunakan tarif custom hanya jika transaksi Anda memiliki dasar pengenaan khusus yang sudah diverifikasi.
Cocokkan faktur pajak dengan ketentuan DJP untuk hasil resmi.
๐งฎ Pajak Pertambahan Nilai (UU HPP 7/2021)
Nonmewah: DPP = 11/12 ร harga sebelum PPN; PPN = 12% ร DPP. Mewah: PPN = 12% ร DPP penuh. Harga total = harga sebelum PPN + PPN
Tarif statutori PPN = 12%
DPP barang/jasa nonmewah = 11/12 dari harga sebelum PPN
Beban efektif nonmewah = 11%
Barang mewah yang terkena PPnBM memakai DPP penuh
Faktur Pajak wajib diterbitkan PKP sesuai sistem DJP
๐ก Contoh: Toko menjual laptop seharga Rp 10.000.000 (sebelum PPN)
Diketahui:
Harga sebelum PPN = Rp10.000.000
Barang nonmewah
Mode = tambah PPN
Langkah:
DPP Nilai Lain = 11/12 ร Rp10.000.000 = Rp9.166.666,67
PPN = 12% ร Rp9.166.666,67 = Rp1.100.000
Harga total = Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000
Beban efektif terhadap harga sebelum PPN tetap 11%
Mode pisah: harga Rp11.100.000 dibagi 1,11 menghasilkan harga sebelum PPN Rp10.000.000
Hasil: Pembeli membayar Rp11.100.000; PPN Rp1.100.000 dihitung dengan tarif 12% atas DPP Nilai Lain 11/12.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Mengapa barang umum disebut efektif 11% padahal tarif PPN 12%?
Sejak 1 Januari 2025 tarif statutori PPN adalah 12%. PMK 131/2024 menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 untuk barang/jasa nonmewah, sehingga 12% ร 11/12 menghasilkan beban efektif 11%. Barang mewah yang terkena PPnBM memakai DPP penuh.
Barang dan jasa apa saja yang bebas PPN?
Sesuai UU HPP dan PP 49/2022, yang bebas PPN antara lain: kebutuhan pokok (beras, daging, telur, susu, sayur, buah, garam, gula), jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa kesenian, angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan emas batangan. Mulai 2025 jasa pendidikan premium dan kesehatan premium tertentu dikenakan PPN.
Apa itu PKP dan kapan wajib jadi PKP?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Wajib menjadi PKP jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Di bawah batas itu disebut Pengusaha Kecil dan boleh tidak memungut PPN. PKP wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi.
Apakah belanja online di marketplace kena PPN?
Transaksi kena pajak oleh PKP mengikuti PPN 12% dan dasar pengenaan yang berlaku. Untuk barang/jasa nonmewah, DPP 11/12 membuat beban efektif 11%. Produk digital luar negeri dapat dipungut oleh pelaku PMSE yang ditunjuk. Periksa faktur/struk untuk perlakuan transaksi spesifik.
Apakah PPN bisa dikreditkan kembali?
Ya, PKP boleh mengkreditkan PPN Masukan (PPN yang dibayar saat beli) terhadap PPN Keluaran (PPN yang dipungut saat jual). Jika PPN Masukan > Keluaran, selisihnya jadi lebih bayar yang bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau direstitusi. Syarat pengkreditan: faktur pajak valid (lengkap, tepat waktu), barang/jasa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan tidak masuk daftar yang tidak boleh dikreditkan.
Hitung PPN dengan tarif statutori 12%. Untuk barang/jasa nonmewah, PMK 131/2024 menggunakan DPP Nilai Lain 11/12 sehingga beban efektif tetap 11%.
Tentang PPN Indonesia
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Sejak 1 Januari 2025, tarif statutori PPN adalah 12%. Untuk barang dan jasa nonmewah, DPP Nilai Lain sebesar 11/12 membuat beban efektif tetap 11%.
Untuk barang mewah yang terkena PPnBM, PPN 12% diterapkan atas DPP penuh sesuai ketentuan PMK 131/2024.