๐Ÿ›’

Kalkulator Pajak Impor Belanja Online

Hitung bea masuk, PPN, dan PPh untuk belanja online dari luar negeri. Threshold de minimis $3.

KEUANGAN

Kalkulator Pajak Impor Belanja Online menghitung total bea masuk dan pajak untuk barang yang dibeli dari luar negeri.

Versi simpel dan cepat untuk belanja online. Mendukung input USD dan IDR, threshold de minimis $3 (PMK 199/2019), bea masuk flat 7.5%, PPN 11%, dan PPh impor dengan/tanpa NPWP.

Disklaimer: Tarif flat 7.5% berlaku untuk barang kiriman pribadi. Barang tertentu mungkin dikenakan tarif berbeda. .

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih mata uang nilai barang: USD atau IDR. Mayoritas marketplace internasional (Amazon, AliExpress) menampilkan dalam USD.
  2. Masukkan harga barang (FOB) tidak termasuk ongkos kirim.
  3. Masukkan ongkos kirim internasional (international shipping) jika tertera terpisah.
  4. Masukkan asuransi pengiriman (insurance) jika ada.
  5. Centang opsi NPWP jika memiliki NPWP, karena PPh impor tarifnya lebih rendah 10% (vs 20% non-NPWP).
  6. Tekan Hitung untuk melihat rincian Bea Masuk, PPN 11%, PPh Impor, dan total pajak yang harus dibayar saat barang tiba di Indonesia. Tip: gunakan kurs Bank Indonesia tertinggi minggu itu untuk estimasi konservatif.

Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor untuk Kiriman Online (PMK 199/2019)

Nilai Pabean (CIF) = Harga Barang + Shipping + Insurance; Bea Masuk = CIF * 7.5%; Dasar PPN = CIF + Bea Masuk; PPN = Dasar PPN * 11%; PPh Impor = Dasar PPN * 10% (NPWP) atau 20% (tanpa NPWP); Total Pajak = Bea Masuk + PPN + PPh Impor
  • CIF = Cost, Insurance, Freight (nilai pabean)
  • De minimis = USD 3 per kiriman, di bawah ini bebas bea masuk dan PPh tapi tetap kena PPN
  • Tarif 7.5% berlaku untuk barang umum, tarif khusus 15-30% untuk tekstil, tas, sepatu, dan kosmetik

Untuk produk khusus seperti tas, sepatu, garmen, dan buku, tarif Bea Masuk MFN berlaku per HS Code, bukan 7.5% flat.

Contoh: Beli gadget di Amazon USD 150, ongkir USD 20, asuransi 0, kurs Rp 16.000/USD, punya NPWP

Diketahui:
  • Harga barang = USD 150
  • Shipping = USD 20
  • Insurance = USD 0
  • Kurs = Rp 16.000/USD
  • NPWP = ya
Langkah:
  1. CIF = 150 + 20 = USD 170 = Rp 2.720.000
  2. Bea Masuk 7.5% = Rp 204.000
  3. Dasar PPN = 2.720.000 + 204.000 = Rp 2.924.000
  4. PPN 11% = Rp 321.640
  5. PPh Impor 10% = Rp 292.400
  6. Total Pajak = 204.000 + 321.640 + 292.400 = Rp 818.040

Hasil: Total pajak yang harus dibayar Rp 818.040 (30% dari nilai CIF), sehingga total biaya barang sampai Rp 3.538.040 dari harga awal Rp 2.720.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu de minimis dan bagaimana aturannya?
De minimis adalah ambang batas nilai impor yang dibebaskan bea masuk dan PPh. Sejak PMK 199/2019, batas de minimis di Indonesia diturunkan dari USD 75 menjadi USD 3 per kiriman per penerima. Di bawah USD 3, hanya dikenakan PPN 11%. Di atas USD 3 dikenakan bea masuk dan pajak lengkap.
Apakah hadiah dari luar negeri juga kena pajak?
Ya. Sesuai PMK 199/2019 dan PMK 96/2023, kiriman hadiah/gift juga dianggap impor dan dikenakan pajak sesuai nilai pabean. Penyelundupan pajak dengan modus 'gift' atau understatement nilai bisa diancam pidana sesuai UU Kepabeanan No. 17/2006. Bea Cukai berhak melakukan reassessment nilai pabean.
Bagaimana cara membayar pajak impor?
Untuk barang via kiriman pos/jasa kurir (DHL, FedEx, EMS), pajak dipungut oleh PPJK (kurir) saat barang akan dikirim ke alamat penerima. Penerima membayar melalui virtual account atau e-wallet sebelum barang dilepas. Untuk impor mandiri, pembayaran dilakukan via e-billing Bea Cukai dengan kode billing dari sistem CEISA.
Apa beda PPh impor untuk yang punya dan tidak punya NPWP?
Sesuai PMK 41/2022, PPh Pasal 22 atas impor adalah 7.5% untuk barang tertentu dan 2.5-10% untuk barang umum bagi pemilik NPWP. Untuk yang tidak memiliki NPWP, tarif menjadi 100% lebih tinggi (umumnya 20% untuk e-commerce). Memiliki NPWP menghemat 10% nilai pabean per transaksi.
Barang apa saja yang dilarang atau dibatasi impornya?
Beberapa barang dilarang impor sebagai kiriman: senjata api, narkotika, obat-obatan tanpa izin BPOM, ponsel >2 unit tanpa IMEI registration, mata uang asing tunai >Rp 100 juta, dan barang melanggar HAKI. Tas mewah branded mengalami pemeriksaan ketat. Cek daftar lartas (larangan dan pembatasan) di laman INSW.go.id sebelum belanja.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026