๐Ÿ›’

Kalkulator Pajak Impor Belanja Online

Hitung bea masuk, PPN, dan PPh untuk belanja online dari luar negeri. Threshold de minimis $3.

KEUANGAN

Kalkulator Pajak Impor Belanja Online menghitung total bea masuk dan pajak untuk barang yang dibeli dari luar negeri.

Versi simpel dan cepat untuk belanja online. Mendukung input USD dan IDR, threshold de minimis $3 (PMK 199/2019), bea masuk flat 7.5%, PPN 11%, dan PPh impor dengan/tanpa NPWP.

Disklaimer: Tarif flat 7.5% berlaku untuk barang kiriman pribadi. Barang tertentu mungkin dikenakan tarif berbeda. .

Kalkulator Pajak Impor Online Shopping 2026

Hitung estimasi Bea Masuk, PPN, dan PPh untuk belanja online dari luar negeri (Shopee, Lazada, AliExpress, Amazon, Temu, dll). Berdasarkan PMK 199/2019 โ€” flat rate pribadi.

Harga di halaman produk / invoice dari penjual.
Biaya pengiriman internasional (masuk hitungan CIF). Kosongkan jika gratis ongkir.
Default Rp 16.000/USD. Kurs Bea Cukai diperbarui tiap minggu dan bisa berbeda dari kurs pasar. Cek kurs resmi Bea Cukai โ†’
Punya NPWP
PPh: 10% dari Nilai Impor

Cara Kerja Pajak Belanja Online Impor

Threshold USD 3 (De Minimis)

Berdasarkan PMK No. 199/PMK.010/2019, barang impor dengan nilai CIF (harga + ongkir) di bawah atau sama dengan USD 3 dibebaskan dari Bea Masuk. Namun PPN 11% dan PPh tetap dikenakan. Batas ini diturunkan dari USD 75 pada 30 Januari 2020 untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan barang impor murah.

Rumus Perhitungan (Flat Rate Impor Pribadi)
CIF = Harga Barang + Ongkos Kirim
Bea Masuk = 7,5% ร— CIF (0 jika CIF โ‰ค USD 3)
Nilai Impor = CIF + Bea Masuk
PPN = 11% ร— Nilai Impor
PPh = 10% ร— Nilai Impor (NPWP)
PPh = 20% ร— Nilai Impor (non-NPWP)
Tips Belanja Online Impor
  • Batas bebas Bea Masuk hanya USD 3 โ€” hampir semua produk kena pajak
  • Daftarkan NPWP untuk menghemat 50% PPh impor (10% vs 20%)
  • PPh impor bisa dikreditkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan
  • Pembayaran pajak dilakukan ke Bea Cukai sebelum paket dikirim ke alamat
  • Kurs yang digunakan adalah kurs Bea Cukai, bukan kurs pasar harian
Cara Bayar Pajak Impor
  1. Notifikasi dari kurir/Bea Cukai bahwa paket tertahan untuk pengecekan
  2. Login ke beacukai.go.id atau aplikasi Bea Cukai Mobile
  3. Masukkan nomor PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Kiriman) dari notifikasi
  4. Bayar tagihan pajak melalui bank atau e-payment yang tersedia
  5. Paket dikirim setelah pembayaran dikonfirmasi