Kalkulator Upah Lembur menghitung besaran upah lembur karyawan sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 dan Kepmenaker 102/2004. Upah sejam = 1/173 ร gaji sebulan. Mendukung perhitungan lembur di hari kerja biasa (1,5ร dan 2ร) serta hari libur/istirahat (2ร, 3ร, dan 4ร).
Disklaimer: Perhitungan berdasarkan ketentuan umum. Perusahaan tertentu mungkin memiliki kebijakan lembur yang berbeda sesuai perjanjian kerja. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan gaji bulanan karyawan (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Pilih hari pelaksanaan lembur: hari kerja biasa, hari libur mingguan (Sabtu/Minggu 5 hari kerja, Minggu 6 hari kerja), atau hari libur nasional.
- Masukkan jumlah jam lembur yang dilakukan.
- Klik hitung untuk melihat upah lembur per jam dan total upah lembur.
- Periksa rincian perhitungan: jam ke berapa, tarif yang berlaku, dan total kompensasi.
- Gunakan hasil untuk verifikasi slip gaji atau pengajuan klaim lembur ke HRD.
๐งฎ Upah Lembur PP 35/2021 Pasal 31-32
Upah Sejam = 1/173 ร Gaji Sebulan; Upah Lembur = Upah Sejam ร Tarif ร Jumlah Jam
- Gaji Sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk tunjangan tidak tetap)
- Hari Kerja Biasa: Jam 1 = 1,5x; Jam 2-7 = 2x upah sejam
- Hari Libur (5 hari kerja/minggu, Sabtu): Jam 1-8 = 2x; Jam 9 = 3x; Jam 10-11 = 4x
- Hari Libur (6 hari kerja/minggu, Minggu): Jam 1-7 = 2x; Jam 8 = 3x; Jam 9-10 = 4x
- Libur Nasional: Jam 1-7/8 = 2x; Jam 8/9 = 3x; Jam 9-11/10-11 = 4x
Maksimal lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (di luar libur). Lembur wajib persetujuan tertulis kedua pihak.
๐ก Contoh: Karyawan gaji Rp 5.000.000 lembur 3 jam di hari kerja biasa
Diketahui:- Gaji sebulan = Rp 5.000.000
- Hari = Senin (hari kerja biasa)
- Jumlah lembur = 3 jam
Langkah:- Upah sejam = 1/173 ร 5.000.000 = Rp 28.901,73
- Jam ke-1 = 1,5 ร 28.901,73 = Rp 43.352,60
- Jam ke-2 = 2 ร 28.901,73 = Rp 57.803,47
- Jam ke-3 = 2 ร 28.901,73 = Rp 57.803,47
- Total upah lembur = 43.352,60 + 57.803,47 + 57.803,47 = Rp 158.959,54
- Pembulatan praktis = Rp 158.960
Hasil: Karyawan berhak menerima upah lembur Rp 158.960 untuk 3 jam lembur di hari kerja biasa.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua karyawan berhak upah lembur?
Tidak semua. Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 27, karyawan dengan jabatan tertentu (manajerial, pengambil kebijakan) yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi tidak berhak upah lembur. Namun mereka tetap berhak upah lebih tinggi yang sudah termasuk kompensasi atas tanggung jawab. Karyawan harian, pegawai pemerintah, dan pekerja outsourcing tetap berhak upah lembur sesuai aturan. Jika perusahaan tidak membayar lembur, karyawan bisa lapor ke Disnaker setempat.
Berapa batas maksimal lembur per minggu?
PP 35/2021 Pasal 26 menetapkan batas maksimal lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar lembur di hari libur. Aturan ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Jika lembur melebihi batas, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif. Lembur di hari libur tidak masuk hitungan 18 jam, tapi tetap dibatasi maksimal 12 jam per hari. Pengusaha wajib menyediakan makan dan minum minimal 1.400 kkal jika lembur โฅ4 jam.
Bagaimana perhitungan lembur saat libur nasional yang jatuh di hari kerja?
Saat libur nasional (yang ditetapkan SKB Menteri) jatuh di hari kerja biasa, karyawan yang masuk berhak upah lembur dengan tarif libur, bukan tarif hari kerja. Jam 1-7 dibayar 2x, jam 8 dibayar 3x, jam 9-11 dibayar 4x (untuk 5 hari kerja/minggu). Jika karyawan masuk full 8 jam di libur nasional dengan gaji Rp 5 juta, upah lembur โ (7ร2) + (1ร3) = 17 ร upah sejam = Rp 491.300.
Apakah karyawan bisa menolak diminta lembur?
Ya, lembur harus berdasarkan persetujuan tertulis kedua belah pihak (PP 35/2021 Pasal 28). Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan lembur, kecuali kondisi darurat seperti bencana atau pekerjaan yang jika dihentikan akan merugikan masyarakat. Penolakan lembur tidak boleh dijadikan alasan PHK atau sanksi. Namun, karyawan dianjurkan komunikatif dengan atasan dan menyepakati pengaturan lembur di awal kontrak kerja.
Apakah upah lembur kena pajak PPh 21?
Ya, upah lembur termasuk penghasilan teratur yang dipotong PPh 21 bersamaan dengan gaji. Sejak 2024 menggunakan metode TER, total penghasilan bulan tersebut (gaji + lembur + tunjangan) dikalikan tarif TER kategori A/B/C sesuai PTKP. Upah lembur juga tidak terkena potongan BPJS karena bukan komponen upah tetap untuk perhitungan iuran. THR dan bonus dihitung terpisah dari upah lembur.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026