⏰
Kalkulator Upah Lembur 2026
Hitung upah lembur karyawan sesuai PP 35/2021 untuk hari kerja biasa dan hari libur.
KEUANGANKalkulator Upah Lembur menghitung besaran upah lembur karyawan sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 dan Kepmenaker 102/2004. Upah sejam = 1/173 × gaji sebulan. Mendukung perhitungan lembur di hari kerja biasa (1,5× dan 2×) serta hari libur/istirahat (2×, 3×, dan 4×).
Disklaimer: Perhitungan berdasarkan ketentuan umum. Perusahaan tertentu mungkin memiliki kebijakan lembur yang berbeda sesuai perjanjian kerja. .
Hitung Upah Lembur
Hitung upah lembur karyawan sesuai PP 35/2021 dan Kepmenaker 102/2004. Berlaku untuk hari kerja biasa dan hari libur.
Aturan Lembur Indonesia
Dasar Hukum: PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Serta Kepmenaker 102/MEN/VI/2004.
Upah sejam = 1/173 × gaji sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Hari Kerja Biasa
- Jam pertama: 1,5× upah sejam
- Jam ke-2 dan seterusnya: 2× upah sejam
- Maksimal 4 jam lembur per hari
Hari Libur / Istirahat
- 7/8 jam pertama: 2× upah sejam
- Jam ke-8/9: 3× upah sejam
- Jam ke-9/10 dan seterusnya: 4× upah sejam