Hitung profit/loss investasi kripto termasuk fee trading dan PPh 22 final penjualan 0,21% atau 1% sesuai PMK 50/2025.
KEUANGAN
Kalkulator Profit Crypto menghitung keuntungan atau kerugian investasi aset kripto.
Termasuk fee trading dan PPh 22 final atas penjualan: 0,21% untuk platform dalam negeri berizin/ditunjuk atau 1% untuk platform luar negeri/belum ditunjuk sesuai PMK 50/2025. Pembelian aset kripto tidak dikenai PPN.
Disklaimer: Investasi kripto berisiko tinggi. Kalkulator ini bukan rekomendasi investasi.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
Masukkan modal, harga beli, dan harga jual atau harga saat ini.
Pilih jenis platform: dalam negeri berizin/ditunjuk atau luar negeri/belum ditunjuk.
Masukkan fee trading sesuai invoice atau halaman biaya platform.
Kalkulator mengenakan PPh 22 final atas nilai penjualan sesuai PMK 50/2025 dan tidak mengenakan pajak pada pembelian.
Periksa gross value, net profit setelah fee dan pajak, serta ROI.
Catat tanggal beli/jual dan simpan bukti potong untuk pelaporan tahunan.
Tarif = 0,21% platform dalam negeri berizin/ditunjuk atau 1% platform luar negeri/belum ditunjuk
Aset kripto tidak dikenai PPN
PMK 50/2025 berlaku untuk transaksi sejak 1 Agustus 2025. PPh 22 final dihitung atas penjualan, bukan pembelian.
๐ก Contoh: Profit 0,1 BTC dibeli Rp 500 juta dan dijual Rp 700 juta per BTC
Diketahui:
Q = 0,1 BTC
P_beli = Rp 500.000.000/BTC
P_jual = Rp 700.000.000/BTC
Fee maker = 0,1% per sisi
Langkah:
Nilai beli = 0,1 ร 500.000.000 = Rp 50.000.000.
Nilai jual = 0,1 ร 700.000.000 = Rp 70.000.000.
Fee beli = 0,1% ร 50.000.000 = Rp 50.000; fee jual = 0,1% ร 70.000.000 = Rp 70.000.
PPh 22 final platform dalam negeri = 0,21% ร 70.000.000 = Rp 147.000; tidak ada PPN atas aset kripto.
Net = (70.000.000 โ 50.000.000) โ 50.000 โ 70.000 โ 147.000 = Rp 19.733.000.
Hasil: Net profit โ Rp 19,73 juta; ROI โ 39,4% dari modal Rp 50.050.000.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah aset kripto kena pajak di Indonesia?
Ya. PMK 50/2025 mengenakan PPh 22 final atas penjualan sebesar 0,21% melalui platform dalam negeri berizin/ditunjuk atau 1% melalui platform luar negeri/belum ditunjuk. Aset kripto tidak dikenai PPN.
Apakah aset kripto dianggap mata uang?
Tidak. Bank Indonesia melarang kripto sebagai alat pembayaran (PBI 18/40/2016). Bappebti mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejak 2025, OJK mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti sesuai UU P2SK.
Bagaimana melaporkan profit kripto di SPT tahunan?
Karena pajak sudah dipotong final oleh exchange, profit tidak digabung sebagai penghasilan kena pajak biasa. Namun wajib pajak tetap melaporkan nilai aset kripto dan transaksinya di Lampiran Harta SPT. Simpan bukti potong PPh 22 final dari exchange sebagai dokumen pendukung.
Apa beda maker dan taker fee?
Maker fee dikenakan saat order Anda menambah likuiditas (limit order yang belum tereksekusi), sementara taker fee untuk order yang langsung memakan order book (market order). Maker biasanya lebih murah, kadang gratis sebagai insentif. Cek struktur biaya exchange Anda sebelum membandingkan profit antar platform.
Bagaimana mengelola risiko investasi crypto?
OJK mengingatkan kripto adalah aset berisiko tinggi dengan volatilitas besar. Diversifikasi, batasi alokasi sesuai profil risiko, dan gunakan platform yang tercantum pada daftar resmi OJK. Hindari skema 'pasti untung' atau leverage berlebihan.
Hitung profit/loss, biaya transaksi, ROI, dan PPh 22 final sesuai PMK 50/2025. PPh dihitung atas nilai penjualan, bukan pembelian. Aset kripto tidak lagi dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025.
Panduan Pajak & Biaya Crypto di Indonesia
Pajak Kripto Indonesia โ PPh 22 Final (PMK 50/2025)Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform dalam negeri yang berizin atau ditunjuk dikenai PPh 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Penjualan melalui platform luar negeri atau yang belum ditunjuk dikenai 1%. Kalkulator tidak mengenakan pajak pada pembelian.
PPN Kripto โ Tidak Dipungut atas Aset KriptoBerdasarkan PMK 50/2025, aset kripto diperlakukan setara surat berharga sehingga penyerahannya tidak dikenai PPN. Jasa platform tetap dapat memiliki perlakuan PPN tersendiri di luar kalkulasi laba/rugi ini.
Biaya PlatformFee berbeda menurut platform, pasangan aset, volume, dan jenis order. Kalkulator mengenakan fee pada pembelian dan penjualan. Salin angka fee dari invoice atau halaman biaya platform agar estimasi tidak bergantung pada preset yang bisa berubah.
Tips Mengelola Investasi Crypto
DCA (Dollar Cost Averaging): beli rutin dalam jumlah tetap untuk meratakan harga beli dan mengurangi risiko volatilitas.
Diversifikasi: jangan taruh seluruh modal di satu koin โ sebar ke beberapa aset dengan profil risiko berbeda.
Simpan catatan transaksi: wajib untuk pelaporan SPT โ exchange biasanya menyediakan riwayat transaksi yang bisa diunduh.
Gunakan platform berizin: periksa daftar resmi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di OJK.
Cek Platform Berizin OJKPengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih ke OJK pada Januari 2025. Cocokkan platform Anda dengan daftar resmi OJK, lalu pilih kategori pajak yang sesuai pada kalkulator.
Disclaimer: Kalkulator ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Harga kripto sangat volatil dan tidak dijamin. Konsultasikan keputusan investasi dengan penasihat keuangan berlisensi. Informasi perpajakan bersifat umum โ untuk kepastian hukum konsultasikan dengan konsultan pajak.