โ‚ฟ

Kalkulator Profit Crypto & Bitcoin

Hitung profit/loss investasi crypto termasuk fee trading dan pajak PPh Final 0.1% (PMK 68/2022).

KEUANGAN

Kalkulator Profit Crypto menghitung keuntungan atau kerugian investasi cryptocurrency.

Termasuk fee trading, pajak PPh Final 0,1% (PMK 68/2022), dan dukungan multi-koin untuk portfolio. Menampilkan ROI, net profit setelah fee dan pajak.

Disklaimer: Investasi crypto berisiko tinggi. Kalkulator ini bukan rekomendasi investasi. .

Kalkulator Profit/Loss Kripto

Hitung profit atau loss investasi cryptocurrency secara akurat lengkap dengan biaya trading, pajak crypto PPh Final 0.1% (PMK 68/2022), dan dukungan multi-koin portfolio.

Koin #1
Indodax: 0.3%, Pintu: 0.1%, Tokocrypto: 0.1%, Binance: 0.1%. Default: 0.1%.

Panduan Pajak & Biaya Crypto di Indonesia

Pajak Crypto Indonesia โ€” PPh Final 0.1% (PMK 68/2022)Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022, transaksi aset kripto dikenakan PPh Final sebesar 0.1% dari nilai transaksi bruto untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan (exchange) terdaftar di Bappebti. Pajak ini dipotong langsung oleh exchange dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk transaksi di luar exchange terdaftar, tarif PPh-nya lebih tinggi: 0.2%.
PPN Crypto โ€” Dihapuskan per Mei 2025Sebelumnya aset kripto juga dikenakan PPN 0.11% (exchange terdaftar). Namun berdasarkan regulasi terbaru, PPN atas transaksi kripto telah dihapuskan untuk mendorong perkembangan industri. Kini hanya PPh Final 0.1% yang berlaku untuk transaksi melalui exchange terdaftar Bappebti/CoFTRA.
Struktur Fee Exchange Crypto Indonesia
  • Indodax: 0.3% per transaksi (taker & maker)
  • Pintu: 0.1% per transaksi (bervariasi per koin)
  • Tokocrypto: 0.1% taker, 0.1% maker
  • Binance (global): 0.1% standar, bisa turun dengan BNB
  • Bybit: 0.1% taker, 0.02% maker
Fee dikenakan dua kali: saat membeli dan saat menjual. Gunakan default 0.1% jika tidak yakin dengan exchange yang digunakan.
Tips Mengelola Investasi Crypto
  • DCA (Dollar Cost Averaging): beli rutin dalam jumlah tetap untuk meratakan harga beli dan mengurangi risiko volatilitas.
  • Diversifikasi: jangan taruh seluruh modal di satu koin โ€” sebar ke beberapa aset dengan profil risiko berbeda.
  • Simpan catatan transaksi: wajib untuk pelaporan SPT โ€” exchange biasanya menyediakan riwayat transaksi yang bisa diunduh.
  • Gunakan exchange terdaftar: pastikan exchange terdaftar di Bappebti/CoFTRA agar pajak dipotong otomatis dan investasi lebih aman.
Cek Exchange Terdaftar Bappebti / CoFTRAPastikan exchange yang Anda gunakan terdaftar di Bappebti (kini CoFTRA) sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto. Exchange terdaftar wajib memotong dan menyetorkan pajak PPh Final 0.1% secara otomatis. Daftar resmi tersedia di situs CoFTRA Kementerian Perdagangan.
Disclaimer: Kalkulator ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Harga kripto sangat volatil dan tidak dijamin. Konsultasikan keputusan investasi dengan penasihat keuangan berlisensi. Informasi perpajakan bersifat umum โ€” untuk kepastian hukum konsultasikan dengan konsultan pajak.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan jumlah koin yang dibeli beserta harga beli per koin (dalam IDR atau USD).
  2. Isi harga jual per koin saat ini atau target jual yang disimulasikan.
  3. Masukkan fee trading exchange (umumnya 0,1-0,5% per transaksi maker/taker).
  4. Aktifkan opsi pajak PPh Final 0,1% sesuai PMK 68/2022 atas nilai transaksi penjualan.
  5. Periksa output: gross profit, net profit (setelah fee dan pajak), ROI persentase.
  6. Tip: catat tanggal beli/jual untuk pelaporan tahunan; SPT tahunan tetap perlu walaupun pajak final.

Profit/Loss dan ROI Crypto

Gross = (P_jual โˆ’ P_beli) ร— Q; Pajak = P_jual ร— Q ร— 0,1%; Net = Gross โˆ’ Fee_beli โˆ’ Fee_jual โˆ’ Pajak; ROI = Net / (P_beli ร— Q + Fee_beli) ร— 100%
  • P_beli = harga beli per koin
  • P_jual = harga jual per koin
  • Q = jumlah koin
  • Fee = persentase ร— nilai transaksi
  • Pajak = 0,1% PPh Final atas penjualan (PMK 68/2022)
  • Tambahkan PPN 0,11% jika exchange terdaftar dalam negeri

PMK 68/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022; tarif berbeda 0,2% jika exchange tidak terdaftar Bappebti/OJK.

Contoh: Profit 0,1 BTC dibeli Rp 500 juta dan dijual Rp 700 juta per BTC

Diketahui:
  • Q = 0,1 BTC
  • P_beli = Rp 500.000.000/BTC
  • P_jual = Rp 700.000.000/BTC
  • Fee maker = 0,1% per sisi
Langkah:
  1. Nilai beli = 0,1 ร— 500.000.000 = Rp 50.000.000.
  2. Nilai jual = 0,1 ร— 700.000.000 = Rp 70.000.000.
  3. Fee beli = 0,1% ร— 50.000.000 = Rp 50.000; Fee jual = 0,1% ร— 70.000.000 = Rp 70.000.
  4. PPh Final 0,1% ร— 70.000.000 = Rp 70.000; PPN 0,11% ร— 70.000.000 = Rp 77.000.
  5. Net = (70.000.000 โˆ’ 50.000.000) โˆ’ 50.000 โˆ’ 70.000 โˆ’ 70.000 โˆ’ 77.000 = Rp 19.733.000.

Hasil: Net profit โ‰ˆ Rp 19,73 juta; ROI โ‰ˆ 39,4% dari modal Rp 50.050.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah aset kripto kena pajak di Indonesia?
Ya. Berdasarkan PMK 68/2022, perdagangan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final 0,1% (atau 0,2% jika di luar PFAK terdaftar) atas nilai transaksi penjual, dan PPN 0,11% (atau 0,22%) atas nilai pembelian. Pajak dipotong langsung oleh exchange yang terdaftar di Bappebti.
Apakah aset kripto dianggap mata uang?
Tidak. Bank Indonesia melarang kripto sebagai alat pembayaran (PBI 18/40/2016). Bappebti mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejak 2025, OJK mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti sesuai UU P2SK.
Bagaimana melaporkan profit kripto di SPT tahunan?
Karena pajak sudah dipotong final oleh exchange, profit tidak digabung sebagai penghasilan kena pajak biasa. Namun wajib pajak tetap melaporkan nilai aset kripto dan transaksinya di Lampiran Harta SPT. Simpan bukti potong PPh 22 final dari exchange sebagai dokumen pendukung.
Apa beda maker dan taker fee?
Maker fee dikenakan saat order Anda menambah likuiditas (limit order yang belum tereksekusi), sementara taker fee untuk order yang langsung memakan order book (market order). Maker biasanya lebih murah, kadang gratis sebagai insentif. Cek struktur biaya exchange Anda sebelum membandingkan profit antar platform.
Bagaimana mengelola risiko investasi crypto?
OJK mengingatkan kripto adalah high-risk asset dengan volatilitas tinggi. Diversifikasi portofolio, batasi alokasi (umumnya <5-10% dari total kekayaan investasi), gunakan stop-loss, dan hanya pakai exchange yang terdaftar Bappebti/OJK. Hindari skema 'pasti untung' atau leverage berlebihan.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026