Kalkulator Profit Crypto menghitung keuntungan atau kerugian investasi cryptocurrency.
Termasuk fee trading, pajak PPh Final 0,1% (PMK 68/2022), dan dukungan multi-koin untuk portfolio. Menampilkan ROI, net profit setelah fee dan pajak.
Disklaimer: Investasi crypto berisiko tinggi. Kalkulator ini bukan rekomendasi investasi. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan jumlah koin yang dibeli beserta harga beli per koin (dalam IDR atau USD).
- Isi harga jual per koin saat ini atau target jual yang disimulasikan.
- Masukkan fee trading exchange (umumnya 0,1-0,5% per transaksi maker/taker).
- Aktifkan opsi pajak PPh Final 0,1% sesuai PMK 68/2022 atas nilai transaksi penjualan.
- Periksa output: gross profit, net profit (setelah fee dan pajak), ROI persentase.
- Tip: catat tanggal beli/jual untuk pelaporan tahunan; SPT tahunan tetap perlu walaupun pajak final.
๐งฎ Profit/Loss dan ROI Crypto
Gross = (P_jual โ P_beli) ร Q; Pajak = P_jual ร Q ร 0,1%; Net = Gross โ Fee_beli โ Fee_jual โ Pajak; ROI = Net / (P_beli ร Q + Fee_beli) ร 100%
- P_beli = harga beli per koin
- P_jual = harga jual per koin
- Q = jumlah koin
- Fee = persentase ร nilai transaksi
- Pajak = 0,1% PPh Final atas penjualan (PMK 68/2022)
- Tambahkan PPN 0,11% jika exchange terdaftar dalam negeri
PMK 68/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022; tarif berbeda 0,2% jika exchange tidak terdaftar Bappebti/OJK.
๐ก Contoh: Profit 0,1 BTC dibeli Rp 500 juta dan dijual Rp 700 juta per BTC
Diketahui:- Q = 0,1 BTC
- P_beli = Rp 500.000.000/BTC
- P_jual = Rp 700.000.000/BTC
- Fee maker = 0,1% per sisi
Langkah:- Nilai beli = 0,1 ร 500.000.000 = Rp 50.000.000.
- Nilai jual = 0,1 ร 700.000.000 = Rp 70.000.000.
- Fee beli = 0,1% ร 50.000.000 = Rp 50.000; Fee jual = 0,1% ร 70.000.000 = Rp 70.000.
- PPh Final 0,1% ร 70.000.000 = Rp 70.000; PPN 0,11% ร 70.000.000 = Rp 77.000.
- Net = (70.000.000 โ 50.000.000) โ 50.000 โ 70.000 โ 70.000 โ 77.000 = Rp 19.733.000.
Hasil: Net profit โ Rp 19,73 juta; ROI โ 39,4% dari modal Rp 50.050.000.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah aset kripto kena pajak di Indonesia?
Ya. Berdasarkan PMK 68/2022, perdagangan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final 0,1% (atau 0,2% jika di luar PFAK terdaftar) atas nilai transaksi penjual, dan PPN 0,11% (atau 0,22%) atas nilai pembelian. Pajak dipotong langsung oleh exchange yang terdaftar di Bappebti.
Apakah aset kripto dianggap mata uang?
Tidak. Bank Indonesia melarang kripto sebagai alat pembayaran (PBI 18/40/2016). Bappebti mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejak 2025, OJK mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti sesuai UU P2SK.
Bagaimana melaporkan profit kripto di SPT tahunan?
Karena pajak sudah dipotong final oleh exchange, profit tidak digabung sebagai penghasilan kena pajak biasa. Namun wajib pajak tetap melaporkan nilai aset kripto dan transaksinya di Lampiran Harta SPT. Simpan bukti potong PPh 22 final dari exchange sebagai dokumen pendukung.
Apa beda maker dan taker fee?
Maker fee dikenakan saat order Anda menambah likuiditas (limit order yang belum tereksekusi), sementara taker fee untuk order yang langsung memakan order book (market order). Maker biasanya lebih murah, kadang gratis sebagai insentif. Cek struktur biaya exchange Anda sebelum membandingkan profit antar platform.
Bagaimana mengelola risiko investasi crypto?
OJK mengingatkan kripto adalah high-risk asset dengan volatilitas tinggi. Diversifikasi portofolio, batasi alokasi (umumnya <5-10% dari total kekayaan investasi), gunakan stop-loss, dan hanya pakai exchange yang terdaftar Bappebti/OJK. Hindari skema 'pasti untung' atau leverage berlebihan.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026