โ‚ฟ

Kalkulator Profit Crypto & Bitcoin

Hitung profit/loss investasi kripto termasuk fee trading dan PPh 22 final penjualan 0,21% atau 1% sesuai PMK 50/2025.

KEUANGAN

Kalkulator Profit Crypto menghitung keuntungan atau kerugian investasi aset kripto.

Termasuk fee trading dan PPh 22 final atas penjualan: 0,21% untuk platform dalam negeri berizin/ditunjuk atau 1% untuk platform luar negeri/belum ditunjuk sesuai PMK 50/2025. Pembelian aset kripto tidak dikenai PPN.

Disklaimer: Investasi kripto berisiko tinggi. Kalkulator ini bukan rekomendasi investasi.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan modal, harga beli, dan harga jual atau harga saat ini.
  2. Pilih jenis platform: dalam negeri berizin/ditunjuk atau luar negeri/belum ditunjuk.
  3. Masukkan fee trading sesuai invoice atau halaman biaya platform.
  4. Kalkulator mengenakan PPh 22 final atas nilai penjualan sesuai PMK 50/2025 dan tidak mengenakan pajak pada pembelian.
  5. Periksa gross value, net profit setelah fee dan pajak, serta ROI.
  6. Catat tanggal beli/jual dan simpan bukti potong untuk pelaporan tahunan.

Profit/Loss dan ROI Crypto

Gross = (P_jual โˆ’ P_beli) ร— Q; Pajak = P_jual ร— Q ร— tarif; Net = Gross โˆ’ Fee_beli โˆ’ Fee_jual โˆ’ Pajak; ROI = Net / (P_beli ร— Q + Fee_beli) ร— 100%
  • P_beli = harga beli per koin
  • P_jual = harga jual per koin
  • Q = jumlah koin
  • Fee = persentase ร— nilai transaksi
  • Tarif = 0,21% platform dalam negeri berizin/ditunjuk atau 1% platform luar negeri/belum ditunjuk
  • Aset kripto tidak dikenai PPN

PMK 50/2025 berlaku untuk transaksi sejak 1 Agustus 2025. PPh 22 final dihitung atas penjualan, bukan pembelian.

Contoh: Profit 0,1 BTC dibeli Rp 500 juta dan dijual Rp 700 juta per BTC

Diketahui:
  • Q = 0,1 BTC
  • P_beli = Rp 500.000.000/BTC
  • P_jual = Rp 700.000.000/BTC
  • Fee maker = 0,1% per sisi
Langkah:
  1. Nilai beli = 0,1 ร— 500.000.000 = Rp 50.000.000.
  2. Nilai jual = 0,1 ร— 700.000.000 = Rp 70.000.000.
  3. Fee beli = 0,1% ร— 50.000.000 = Rp 50.000; fee jual = 0,1% ร— 70.000.000 = Rp 70.000.
  4. PPh 22 final platform dalam negeri = 0,21% ร— 70.000.000 = Rp 147.000; tidak ada PPN atas aset kripto.
  5. Net = (70.000.000 โˆ’ 50.000.000) โˆ’ 50.000 โˆ’ 70.000 โˆ’ 147.000 = Rp 19.733.000.

Hasil: Net profit โ‰ˆ Rp 19,73 juta; ROI โ‰ˆ 39,4% dari modal Rp 50.050.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah aset kripto kena pajak di Indonesia?
Ya. PMK 50/2025 mengenakan PPh 22 final atas penjualan sebesar 0,21% melalui platform dalam negeri berizin/ditunjuk atau 1% melalui platform luar negeri/belum ditunjuk. Aset kripto tidak dikenai PPN.
Apakah aset kripto dianggap mata uang?
Tidak. Bank Indonesia melarang kripto sebagai alat pembayaran (PBI 18/40/2016). Bappebti mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejak 2025, OJK mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti sesuai UU P2SK.
Bagaimana melaporkan profit kripto di SPT tahunan?
Karena pajak sudah dipotong final oleh exchange, profit tidak digabung sebagai penghasilan kena pajak biasa. Namun wajib pajak tetap melaporkan nilai aset kripto dan transaksinya di Lampiran Harta SPT. Simpan bukti potong PPh 22 final dari exchange sebagai dokumen pendukung.
Apa beda maker dan taker fee?
Maker fee dikenakan saat order Anda menambah likuiditas (limit order yang belum tereksekusi), sementara taker fee untuk order yang langsung memakan order book (market order). Maker biasanya lebih murah, kadang gratis sebagai insentif. Cek struktur biaya exchange Anda sebelum membandingkan profit antar platform.
Bagaimana mengelola risiko investasi crypto?
OJK mengingatkan kripto adalah aset berisiko tinggi dengan volatilitas besar. Diversifikasi, batasi alokasi sesuai profil risiko, dan gunakan platform yang tercantum pada daftar resmi OJK. Hindari skema 'pasti untung' atau leverage berlebihan.

Terakhir diperbarui: 18 Juli 2026