Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih mode: hitung total jam dari jam masuk-pulang, atau hitung upah per jam dari gaji bulanan.
- Untuk mode jam: masukkan jam masuk, jam pulang, dan durasi istirahat (default 1 jam).
- Untuk mode upah/jam: masukkan gaji bulanan dan kalkulator memakai pembagi 173 jam.
- Pilih sistem kerja 5 hari (8 jam/hari) atau 6 hari (7 jam/hari) sesuai UU Cipta Kerja.
- Periksa indikator kepatuhan: total jam per minggu tidak boleh melebihi 40 jam (kecuali lembur).
- Tip: untuk lembur, gunakan kalkulator lembur terpisah yang mengikuti rumus PP 35/2021.