๐ŸŽ

Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Hitung besaran THR berdasarkan masa kerja. Mendukung prorata untuk karyawan baru (<12 bulan).

KEUANGAN

Kalkulator THR menghitung besaran Tunjangan Hari Raya yang seharusnya Anda terima berdasarkan masa kerja.

Sesuai PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja. Karyawan โ‰ฅ12 bulan mendapat 1ร— gaji, karyawan 1-12 bulan mendapat prorata. Dilengkapi link ke kalkulator pajak THR.

Kalkulator THR 2026

Hitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang berhak Anda terima sesuai ketentuan UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan PP No. 36/2021.

Dasar THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap atau lembur.
Masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga hari raya.
PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berlaku selama masa kerja memenuhi syarat.

Ketentuan THR (PP No. 36/2021 jo. UU Cipta Kerja)

Siapa yang Berhak?
Seluruh pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak) yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Besaran THR
Masa kerja โ‰ฅ 12 bulan: THR = 1 bulan upah penuh. Masa kerja 1โ€“11 bulan: THR = (masa kerja / 12) ร— upah. Masa kerja < 1 bulan: tidak berhak. Dasar hukum: Pasal 9 ayat 1 PP 36/2021.
Batas Waktu Pembayaran (H-7)
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Lebaran (Idul Fitri), THR harus sudah diterima karyawan maksimal H-7.
Sanksi Keterlambatan
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu berakhir. Denda ini tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR.
Komponen Upah untuk THR
Upah THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap (lembur, transportasi harian, makan) tidak termasuk dalam basis perhitungan THR, kecuali diatur lain dalam perjanjian.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan gaji pokok beserta tunjangan tetap (bukan tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian).
  2. Pilih status kerja: PKWT, PKWTT, atau pekerja harian lepas.
  3. Masukkan masa kerja dalam bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja.
  4. Jika masa kerja โ‰ฅ 12 bulan, THR otomatis dihitung 1 ร— upah sebulan.
  5. Jika masa kerja 1-11 bulan, kalkulator menerapkan prorata (masa kerja รท 12 ร— upah sebulan).
  6. Tip: untuk menghitung pajak THR, gunakan tarif TER PPh 21 sesuai PP 58/2023.

THR berdasarkan PP 36/2021 Pasal 9

THR = (masa_kerja_bulan / 12) ร— upah_sebulan untuk masa kerja < 12 bulan; THR = 1 ร— upah_sebulan untuk masa kerja โ‰ฅ 12 bulan
  • upah_sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap
  • masa_kerja_bulan = hitung sejak tanggal mulai kerja sampai H-1 hari raya
  • Untuk PHL dengan masa kerja โ‰ฅ 12 bulan, upah = rata-rata 12 bulan terakhir
  • Untuk PHL < 12 bulan, upah = rata-rata bulan-bulan yang sudah dijalani

THR wajib dibayar paling lambat H-7 hari raya keagamaan sesuai SE Menaker terbaru tiap tahun.

Contoh: Karyawan PKWTT dengan masa kerja 8 bulan, upah Rp 6.000.000

Diketahui:
  • Gaji pokok = Rp 5.500.000
  • Tunjangan tetap (jabatan) = Rp 500.000
  • Upah sebulan = Rp 6.000.000
  • Masa kerja = 8 bulan
Langkah:
  1. Cek syarat minimum: masa kerja โ‰ฅ 1 bulan terus-menerus (terpenuhi).
  2. Karena masa kerja < 12 bulan, gunakan prorata.
  3. THR = (8 รท 12) ร— Rp 6.000.000.
  4. THR = 0,6667 ร— Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.
  5. Pajak PPh 21 atas THR dihitung terpisah memakai tarif TER bulanan.

Hasil: Karyawan berhak menerima THR sebesar Rp 4.000.000 paling lambat H-7 lebaran.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa dasar hukum THR di Indonesia?
THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 9. Setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan pembayaran THR menjelang hari raya. THR berbeda dengan gaji ke-13 untuk ASN yang diatur PP tersendiri.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak THR?
Ya, PKWT yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus wajib menerima THR. Besarannya prorata sesuai masa kerja. Aturan ini ditegaskan dalam PP 36/2021 Pasal 9 ayat (1) yang berlaku bagi pekerja/buruh tanpa membedakan jenis hubungan kerja.
Bagaimana hitungan THR untuk karyawan harian lepas?
Bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja minimal 12 bulan, upah satu bulan untuk THR adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk yang kurang dari 12 bulan, upah dihitung dari rata-rata seluruh bulan kerja yang sudah dijalani.
Apa sanksi jika pengusaha telat membayar THR?
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar (PP 36/2021 Pasal 10). Jika tidak membayar sama sekali, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemnaker.
Apakah THR dipotong pajak?
Ya, THR termasuk penghasilan bruto yang dikenakan PPh Pasal 21. Sejak 2024 berlaku tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai PP 58/2023; saat bulan pemberian THR, total penghasilan bulan tersebut (gaji + THR) dikalikan tarif TER. Pajak final dihitung ulang di akhir tahun menggunakan tarif Pasal 17.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026