Kalkulator THR menghitung besaran Tunjangan Hari Raya yang seharusnya Anda terima berdasarkan masa kerja.
Sesuai PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja. Karyawan โฅ12 bulan mendapat 1ร gaji, karyawan 1-12 bulan mendapat prorata. Dilengkapi link ke kalkulator pajak THR.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan gaji pokok beserta tunjangan tetap (bukan tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian).
- Pilih status kerja: PKWT, PKWTT, atau pekerja harian lepas.
- Masukkan masa kerja dalam bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja.
- Jika masa kerja โฅ 12 bulan, THR otomatis dihitung 1 ร upah sebulan.
- Jika masa kerja 1-11 bulan, kalkulator menerapkan prorata (masa kerja รท 12 ร upah sebulan).
- Tip: untuk menghitung pajak THR, gunakan tarif TER PPh 21 sesuai PP 58/2023.
๐งฎ THR berdasarkan PP 36/2021 Pasal 9
THR = (masa_kerja_bulan / 12) ร upah_sebulan untuk masa kerja < 12 bulan; THR = 1 ร upah_sebulan untuk masa kerja โฅ 12 bulan
- upah_sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap
- masa_kerja_bulan = hitung sejak tanggal mulai kerja sampai H-1 hari raya
- Untuk PHL dengan masa kerja โฅ 12 bulan, upah = rata-rata 12 bulan terakhir
- Untuk PHL < 12 bulan, upah = rata-rata bulan-bulan yang sudah dijalani
THR wajib dibayar paling lambat H-7 hari raya keagamaan sesuai SE Menaker terbaru tiap tahun.
๐ก Contoh: Karyawan PKWTT dengan masa kerja 8 bulan, upah Rp 6.000.000
Diketahui:- Gaji pokok = Rp 5.500.000
- Tunjangan tetap (jabatan) = Rp 500.000
- Upah sebulan = Rp 6.000.000
- Masa kerja = 8 bulan
Langkah:- Cek syarat minimum: masa kerja โฅ 1 bulan terus-menerus (terpenuhi).
- Karena masa kerja < 12 bulan, gunakan prorata.
- THR = (8 รท 12) ร Rp 6.000.000.
- THR = 0,6667 ร Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.
- Pajak PPh 21 atas THR dihitung terpisah memakai tarif TER bulanan.
Hasil: Karyawan berhak menerima THR sebesar Rp 4.000.000 paling lambat H-7 lebaran.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apa dasar hukum THR di Indonesia?
THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 9. Setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan pembayaran THR menjelang hari raya. THR berbeda dengan gaji ke-13 untuk ASN yang diatur PP tersendiri.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak THR?
Ya, PKWT yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus wajib menerima THR. Besarannya prorata sesuai masa kerja. Aturan ini ditegaskan dalam PP 36/2021 Pasal 9 ayat (1) yang berlaku bagi pekerja/buruh tanpa membedakan jenis hubungan kerja.
Bagaimana hitungan THR untuk karyawan harian lepas?
Bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja minimal 12 bulan, upah satu bulan untuk THR adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk yang kurang dari 12 bulan, upah dihitung dari rata-rata seluruh bulan kerja yang sudah dijalani.
Apa sanksi jika pengusaha telat membayar THR?
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar (PP 36/2021 Pasal 10). Jika tidak membayar sama sekali, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemnaker.
Apakah THR dipotong pajak?
Ya, THR termasuk penghasilan bruto yang dikenakan PPh Pasal 21. Sejak 2024 berlaku tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai PP 58/2023; saat bulan pemberian THR, total penghasilan bulan tersebut (gaji + THR) dikalikan tarif TER. Pajak final dihitung ulang di akhir tahun menggunakan tarif Pasal 17.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026