Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan gaji pokok beserta tunjangan tetap (bukan tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian).
- Pilih status kerja: PKWT, PKWTT, atau pekerja harian lepas.
- Masukkan masa kerja dalam bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja.
- Jika masa kerja โฅ 12 bulan, THR otomatis dihitung 1 ร upah sebulan.
- Jika masa kerja 1-11 bulan, kalkulator menerapkan prorata (masa kerja รท 12 ร upah sebulan).
- Tip: untuk menghitung pajak THR, gunakan tarif TER PPh 21 sesuai PP 58/2023.