๐Ÿ“ฆ

Kalkulator Bea Cukai & Pajak Impor

Hitung bea masuk, PPN, dan PPh impor barang dari luar negeri. Mendukung de minimis $3 dan berbagai kategori barang.

KEUANGAN

Kalkulator Bea Cukai menghitung total pajak dan bea masuk yang harus dibayar saat mengimpor barang dari luar negeri.

Mencakup bea masuk, PPN 11%, dan PPh impor berdasarkan kategori barang. Mendukung de minimis (bebas BM untuk barang โ‰ค$3 USD) dan perbedaan tarif PPh bagi pemilik NPWP.

Disklaimer: Tarif bea masuk dapat berubah. Cek HS code spesifik di INSW (insw.go.id) untuk tarif yang akurat. .

Kalkulator Bea Cukai Impor 2026

Estimasi Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor untuk barang yang dibeli dari luar negeri. Berlaku untuk impor pribadi melalui jasa pengiriman internasional.

Harga barang sesuai invoice/tanda terima dari penjual.
Biaya pengiriman internasional. Masuk perhitungan CIF.
Biaya asuransi pengiriman jika ada. Isi 0 atau kosongkan jika tidak ada.
Kurs KITE/BKPM Bea Cukai dapat berbeda dari kurs pasar. Cek kurs resmi โ†’
Tarif BM aktual bergantung HS Code. Cek INSW (insw.go.id) untuk HS Code spesifik.
Punya NPWP
PPh Impor: 10% dari Nilai Impor

Panduan Bea Cukai Impor Indonesia

Ambang Batas De Minimis (USD 3)

Berdasarkan PMK No. 199/PMK.010/2019, barang impor dengan nilai CIF di bawah atau sama dengan USD 3 dibebaskan dari Bea Masuk. Namun, PPN dan PPh Impor tetap dikenakan. Batas ini turun dari USD 75 sejak 30 Januari 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Tarif Bea Masuk per Kategori
Umum / Lainnya7.5%
Tas & Dompet15โ€“20%
Sepatu & Alas Kaki25โ€“30%
Tekstil & Pakaian15โ€“25%
Elektronik & Gadget0โ€“10%

Tarif di atas adalah estimasi umum. Tarif final ditentukan oleh HS Code barang.

Rumus Perhitungan
CIF = Nilai + Ongkir + Asuransi (USD)
CIF IDR = CIF ร— Kurs USD/IDR
Bea Masuk = CIF IDR ร— Tarif BM% (0 jika CIF โ‰ค $3)
Nilai Impor = CIF IDR + Bea Masuk
PPN = Nilai Impor ร— 11%
PPh Impor = Nilai Impor ร— 10% (NPWP) / 20% (non-NPWP)
Cara Cek HS Code & Tarif Resmi
  • INSW (insw.go.id) โ€” Indonesia National Single Window, database resmi HS Code & tarif impor
  • Bea Cukai (beacukai.go.id) โ€” Kalkulator & informasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kurs penetapan Bea Cukai diperbarui setiap minggu โ€” bisa berbeda dari kurs pasar
  • PPh Impor dapat dikreditkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan nilai pabean (CIF: Cost + Insurance + Freight) barang dalam USD atau Rupiah.
  2. Pilih kategori barang (umum, tas, sepatu, tekstil/garmen, kosmetik, buku, dll.) karena tarif bea masuk berbeda.
  3. Centang status kepemilikan NPWP (tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 100% lebih tinggi).
  4. Pilih jenis pengiriman: barang kiriman/pos atau impor reguler.
  5. Klik Hitung untuk melihat rincian Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan total pajak terutang.
  6. Tip: untuk barang kiriman senilai hingga USD 3, hanya dikenakan PPN tanpa bea masuk (aturan de minimis).

Perhitungan Pajak Impor Barang Kiriman

BM = Nilai Pabean x Tarif BM. PPN = (Nilai Pabean + BM) x 11%. PPh 22 = (Nilai Pabean + BM) x Tarif PPh. Total = BM + PPN + PPh 22.
  • Nilai Pabean = harga barang + asuransi + ongkos kirim (CIF) dalam rupiah
  • Tarif BM umum barang kiriman = 7,5%, kategori khusus dapat 15-30%
  • Tarif PPN = 12% (sesuai UU HPP, mulai 1 Januari 2025)
  • Tarif PPh 22 = 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP)

De minimis: barang kiriman dengan nilai pabean โ‰ค USD 3 bebas BM dan PPh, tetap kena PPN. Aturan ini diatur dalam PMK 96/PMK.04/2023.

Contoh: Impor tas senilai USD 50 dari luar negeri (dengan NPWP)

Diketahui:
  • Nilai pabean (CIF): USD 50 = Rp 800.000 (kurs Rp 16.000)
  • Kategori: tas (tarif BM 15-20%)
  • Status: punya NPWP
  • Kurs PMK: Rp 16.000/USD
Langkah:
  1. Bea Masuk = Rp 800.000 x 20% = Rp 160.000.
  2. Dasar PPN = Rp 800.000 + Rp 160.000 = Rp 960.000.
  3. PPN = Rp 960.000 x 12% = Rp 115.200.
  4. PPh 22 = Rp 960.000 x 10% = Rp 96.000.
  5. Total pajak = Rp 160.000 + Rp 115.200 + Rp 96.000 = Rp 371.200.

Hasil: Total pajak yang harus dibayar Rp 371.200, sehingga harga akhir tas menjadi Rp 1.171.200 (sekitar 46% lebih mahal dari harga aslinya).

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa nilai bebas pajak impor (de minimis) saat ini?
Berdasarkan PMK 96/PMK.04/2023, barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 (FOB) per pengiriman dibebaskan dari Bea Masuk dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN. Sebelumnya ambang batas USD 75, lalu diturunkan ke USD 3 untuk melindungi UMKM lokal dari banjir produk impor murah.
Apa kategori barang yang tarif bea masuknya berbeda?
PMK 96/2023 mengatur tarif khusus: tas 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil/garmen 5-25%, kosmetik 10-15%, dan buku 0%. Selain kategori khusus, tarif umum barang kiriman adalah 7,5%. Tarif lebih tinggi diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri (mis. fesyen, alas kaki).
Bagaimana cara membayar bea cukai barang kiriman?
Setelah barang tiba, pihak ekspedisi (Pos Indonesia, DHL, FedEx, dll.) akan menerbitkan billing pajak via aplikasi CEISA Bea Cukai. Anda dapat membayar lewat ATM, mobile banking, atau e-commerce bank dengan kode billing. Setelah pembayaran, barang akan dirilis. Cek status di beacukai.go.id/ceisa-mobile.
Apakah belanja di Shopee/TikTok luar negeri kena bea cukai?
Ya, semua barang impor termasuk dari marketplace cross-border dikenakan pajak impor. Beberapa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sudah memungut PPN PMSE 12% di muka. Untuk barang fisik yang masuk ke Indonesia, bea cukai tetap memungut BM, PPN, dan PPh saat barang melewati pabean.
Mengapa tanpa NPWP pajak lebih mahal?
Tanpa NPWP, tarif PPh Pasal 22 impor menjadi 20% (bukan 10%) sesuai UU PPh dan PMK 199/PMK.010/2019. Ini insentif agar masyarakat memiliki NPWP. Jika sudah punya NPWP, masukkan saat pemberitahuan pabean (consignment note) agar otomatis dapat tarif rendah.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026