Kalkulator Bea Cukai menghitung total pajak dan bea masuk yang harus dibayar saat mengimpor barang dari luar negeri.
Mencakup bea masuk, PPN 11%, dan PPh impor berdasarkan kategori barang. Mendukung de minimis (bebas BM untuk barang โค$3 USD) dan perbedaan tarif PPh bagi pemilik NPWP.
Disklaimer: Tarif bea masuk dapat berubah. Cek HS code spesifik di INSW (insw.go.id) untuk tarif yang akurat. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan nilai pabean (CIF: Cost + Insurance + Freight) barang dalam USD atau Rupiah.
- Pilih kategori barang (umum, tas, sepatu, tekstil/garmen, kosmetik, buku, dll.) karena tarif bea masuk berbeda.
- Centang status kepemilikan NPWP (tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 100% lebih tinggi).
- Pilih jenis pengiriman: barang kiriman/pos atau impor reguler.
- Klik Hitung untuk melihat rincian Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan total pajak terutang.
- Tip: untuk barang kiriman senilai hingga USD 3, hanya dikenakan PPN tanpa bea masuk (aturan de minimis).
๐งฎ Perhitungan Pajak Impor Barang Kiriman
BM = Nilai Pabean x Tarif BM. PPN = (Nilai Pabean + BM) x 11%. PPh 22 = (Nilai Pabean + BM) x Tarif PPh. Total = BM + PPN + PPh 22.
- Nilai Pabean = harga barang + asuransi + ongkos kirim (CIF) dalam rupiah
- Tarif BM umum barang kiriman = 7,5%, kategori khusus dapat 15-30%
- Tarif PPN = 12% (sesuai UU HPP, mulai 1 Januari 2025)
- Tarif PPh 22 = 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP)
De minimis: barang kiriman dengan nilai pabean โค USD 3 bebas BM dan PPh, tetap kena PPN. Aturan ini diatur dalam PMK 96/PMK.04/2023.
๐ก Contoh: Impor tas senilai USD 50 dari luar negeri (dengan NPWP)
Diketahui:- Nilai pabean (CIF): USD 50 = Rp 800.000 (kurs Rp 16.000)
- Kategori: tas (tarif BM 15-20%)
- Status: punya NPWP
- Kurs PMK: Rp 16.000/USD
Langkah:- Bea Masuk = Rp 800.000 x 20% = Rp 160.000.
- Dasar PPN = Rp 800.000 + Rp 160.000 = Rp 960.000.
- PPN = Rp 960.000 x 12% = Rp 115.200.
- PPh 22 = Rp 960.000 x 10% = Rp 96.000.
- Total pajak = Rp 160.000 + Rp 115.200 + Rp 96.000 = Rp 371.200.
Hasil: Total pajak yang harus dibayar Rp 371.200, sehingga harga akhir tas menjadi Rp 1.171.200 (sekitar 46% lebih mahal dari harga aslinya).
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa nilai bebas pajak impor (de minimis) saat ini?
Berdasarkan PMK 96/PMK.04/2023, barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 (FOB) per pengiriman dibebaskan dari Bea Masuk dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN. Sebelumnya ambang batas USD 75, lalu diturunkan ke USD 3 untuk melindungi UMKM lokal dari banjir produk impor murah.
Apa kategori barang yang tarif bea masuknya berbeda?
PMK 96/2023 mengatur tarif khusus: tas 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil/garmen 5-25%, kosmetik 10-15%, dan buku 0%. Selain kategori khusus, tarif umum barang kiriman adalah 7,5%. Tarif lebih tinggi diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri (mis. fesyen, alas kaki).
Bagaimana cara membayar bea cukai barang kiriman?
Setelah barang tiba, pihak ekspedisi (Pos Indonesia, DHL, FedEx, dll.) akan menerbitkan billing pajak via aplikasi CEISA Bea Cukai. Anda dapat membayar lewat ATM, mobile banking, atau e-commerce bank dengan kode billing. Setelah pembayaran, barang akan dirilis. Cek status di beacukai.go.id/ceisa-mobile.
Apakah belanja di Shopee/TikTok luar negeri kena bea cukai?
Ya, semua barang impor termasuk dari marketplace cross-border dikenakan pajak impor. Beberapa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sudah memungut PPN PMSE 12% di muka. Untuk barang fisik yang masuk ke Indonesia, bea cukai tetap memungut BM, PPN, dan PPh saat barang melewati pabean.
Mengapa tanpa NPWP pajak lebih mahal?
Tanpa NPWP, tarif PPh Pasal 22 impor menjadi 20% (bukan 10%) sesuai UU PPh dan PMK 199/PMK.010/2019. Ini insentif agar masyarakat memiliki NPWP. Jika sudah punya NPWP, masukkan saat pemberitahuan pabean (consignment note) agar otomatis dapat tarif rendah.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026