Hitung bea masuk, PPN, dan PPh impor barang dari luar negeri. Mendukung de minimis $3 dan berbagai kategori barang.
KEUANGAN
Kalkulator Bea Cukai menghitung total pajak dan bea masuk yang harus dibayar saat mengimpor barang dari luar negeri.
Mencakup bea masuk, PPN 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12 (efektif 11%), dan PPh impor berdasarkan kategori barang. Mendukung de minimis serta perbedaan tarif menurut identitas pajak.
Disklaimer: Tarif bea masuk dapat berubah. Cek HS code spesifik di INSW (insw.go.id) untuk tarif yang akurat.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
Masukkan nilai pabean (CIF: Cost + Insurance + Freight) barang dalam USD atau Rupiah.
Pilih kategori barang (umum, tas, sepatu, tekstil/garmen, kosmetik, buku, dll.) karena tarif bea masuk berbeda.
Centang status kepemilikan NPWP (tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 100% lebih tinggi).
Pilih jenis pengiriman: barang kiriman/pos atau impor reguler.
Klik Hitung untuk melihat rincian Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan total pajak terutang.
Tip: untuk barang kiriman senilai hingga USD 3, hanya dikenakan PPN tanpa bea masuk (aturan de minimis).
๐งฎ Perhitungan Pajak Impor Barang Kiriman
BM = Nilai Pabean ร Tarif BM; PPN nonmewah = 12% ร (11/12 ร Nilai Impor); PPh 22 = Nilai Impor ร Tarif PPh; Total = BM + PPN + PPh 22
Nilai Pabean = harga barang + asuransi + ongkos kirim (CIF) dalam rupiah
Tarif BM umum barang kiriman = 7,5%, kategori khusus dapat 15-30%
Tarif PPN = 12% (sesuai UU HPP, mulai 1 Januari 2025)
De minimis: barang kiriman dengan nilai pabean โค USD 3 bebas BM dan PPh, tetap kena PPN. Aturan ini diatur dalam PMK 96/PMK.04/2023.
๐ก Contoh: Impor tas senilai USD 50 dari luar negeri (dengan NPWP)
Diketahui:
Nilai pabean (CIF): USD 50 = Rp 800.000 (kurs Rp 16.000)
Kategori: tas (tarif BM 15-20%)
Status: punya NPWP
Kurs PMK: Rp 16.000/USD
Langkah:
Bea Masuk = Rp800.000 ร 20% = Rp160.000.
Nilai impor = Rp960.000.
DPP Nilai Lain PPN = 11/12 ร Rp960.000 = Rp880.000.
PPN = 12% ร Rp880.000 = Rp105.600.
PPh 22 contoh = 10% ร Rp960.000 = Rp96.000.
Total contoh = Rp361.600.
Hasil: Total contoh Rp361.600 dan harga setelah pungutan Rp1.161.600. Tarif final tetap bergantung HS code, fasilitas, kurs pajak, dan ketentuan barang kiriman.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa nilai bebas pajak impor (de minimis) saat ini?
Berdasarkan PMK 96/PMK.04/2023, barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 (FOB) per pengiriman dibebaskan dari Bea Masuk dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN. Sebelumnya ambang batas USD 75, lalu diturunkan ke USD 3 untuk melindungi UMKM lokal dari banjir produk impor murah.
Apa kategori barang yang tarif bea masuknya berbeda?
PMK 96/2023 mengatur tarif khusus: tas 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil/garmen 5-25%, kosmetik 10-15%, dan buku 0%. Selain kategori khusus, tarif umum barang kiriman adalah 7,5%. Tarif lebih tinggi diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri (mis. fesyen, alas kaki).
Bagaimana cara membayar bea cukai barang kiriman?
Setelah barang tiba, pihak ekspedisi (Pos Indonesia, DHL, FedEx, dll.) akan menerbitkan billing pajak via aplikasi CEISA Bea Cukai. Anda dapat membayar lewat ATM, mobile banking, atau e-commerce bank dengan kode billing. Setelah pembayaran, barang akan dirilis. Cek status di beacukai.go.id/ceisa-mobile.
Apakah belanja di Shopee/TikTok luar negeri kena bea cukai?
Ya, semua barang impor termasuk dari marketplace cross-border dikenakan pajak impor. Beberapa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sudah memungut PPN PMSE 12% di muka. Untuk barang fisik yang masuk ke Indonesia, bea cukai tetap memungut BM, PPN, dan PPh saat barang melewati pabean.
Mengapa tanpa NPWP pajak lebih mahal?
Tanpa NPWP, tarif PPh Pasal 22 impor menjadi 20% (bukan 10%) sesuai UU PPh dan PMK 199/PMK.010/2019. Ini insentif agar masyarakat memiliki NPWP. Jika sudah punya NPWP, masukkan saat pemberitahuan pabean (consignment note) agar otomatis dapat tarif rendah.
Estimasi Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor untuk barang yang dibeli dari luar negeri. Berlaku untuk impor pribadi melalui jasa pengiriman internasional.
Panduan Bea Cukai Impor Indonesia
Ambang Batas De Minimis (USD 3)
Berdasarkan PMK No. 199/PMK.010/2019, barang impor dengan nilai CIF di bawah atau sama dengan USD 3 dibebaskan dari Bea Masuk. Namun, PPN dan PPh Impor tetap dikenakan. Batas ini turun dari USD 75 sejak 30 Januari 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Tarif Bea Masuk per Kategori
Umum / Lainnya7.5%
Tas & Dompet15โ20%
Sepatu & Alas Kaki25โ30%
Tekstil & Pakaian15โ25%
Elektronik & Gadget0โ10%
Tarif di atas adalah estimasi umum. Tarif final ditentukan oleh HS Code barang.
Rumus Perhitungan
CIF = Nilai + Ongkir + Asuransi (USD)
CIF IDR = CIF ร Kurs USD/IDR
Bea Masuk = CIF IDR ร Tarif BM% (0 jika CIF โค $3)