๐Ÿฅ

Kalkulator BPJS Kesehatan

Hitung iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri dan pekerja, perbandingan manfaat kelas 1/2/3, dan denda keterlambatan.

KEUANGAN

Kalkulator BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dan pekerja Indonesia. Hitung iuran bulanan, bandingkan manfaat kelas 1/2/3, dan simulasi denda keterlambatan.

Empat tab: peserta mandiri (iuran kelas 1/2/3 per keluarga), pekerja PPU (5% gaji dibagi 4% perusahaan + 1% karyawan), perbandingan manfaat kelas (tipe kamar, prosedur, obat), dan denda keterlambatan (tunggakan + denda 2.5% rawat inap max 12 bulan).

Disklaimer: Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sesuai regulasi pemerintah. Cek bpjs-kesehatan.go.id untuk informasi terkini. .

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih tab Peserta Mandiri untuk PBPU/BP atau tab Pekerja PPU.
  2. Masukkan jumlah anggota dan kelas iuran yang terdaftar.
  3. Untuk PPU, masukkan gaji bulanan termasuk tunjangan tetap, dengan batas upah Rp 12 juta.
  4. Hak kamar rawat inap sedang mengikuti transisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), jadi konfirmasi kesiapan rumah sakit di Mobile JKN.
  5. Gunakan tab Denda untuk simulasi denda layanan setelah tunggakan.
  6. Bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status tetap aktif.

Iuran BPJS Kesehatan - Perpres 64/2020

PBPU: Iuran = Tarif kelas ร— jumlah anggota; PPU: Iuran = 5% ร— Upah (4% perusahaan + 1% karyawan), batas upah Rp 12 juta
  • Kelas 1 = Rp 150.000/orang/bulan
  • Kelas 2 = Rp 100.000/orang/bulan
  • Kelas 3 = Rp 35.000/orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Denda layanan = 5% ร— biaya rawat inap ร— bulan tertunggak, maks 12 bulan, maks Rp 30 juta

Pada 2026 rumah sakit berada dalam transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024. Kelas iuran tidak boleh dianggap sebagai jaminan jumlah tempat tidur tertentu.

Contoh: Keluarga 4 orang kelas 2 + simulasi PPU gaji Rp 8 juta

Diketahui:
  • PBPU: 4 anggota (ayah, ibu, 2 anak) kelas 2
  • PPU: Gaji bulanan Rp 8.000.000
  • Tunggakan: 3 bulan kelas 2
Langkah:
  1. Iuran PBPU = 4 ร— Rp 100.000 = Rp 400.000/bulan
  2. Iuran PPU total = 5% ร— Rp 8.000.000 = Rp 400.000
  3. Potongan karyawan = 1% ร— Rp 8.000.000 = Rp 80.000
  4. Beban perusahaan = 4% ร— Rp 8.000.000 = Rp 320.000
  5. Tunggakan PBPU = 3 ร— Rp 400.000 = Rp 1.200.000 (wajib dilunasi sebelum aktif)

Hasil: Iuran bulanan PBPU Rp 400.000, potongan PPU karyawan Rp 80.000, tunggakan harus dilunasi Rp 1.200.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk semua WNI?
Ya. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan Inpres No. 1 Tahun 2022, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Kepesertaan menjadi syarat administratif untuk SIM, paspor, perizinan usaha, jual beli tanah, dan pendaftaran haji.
Apa beda kelas 1, 2, dan 3 BPJS?
Kelas masih dipakai untuk skema iuran peserta tertentu, sedangkan standar ruang rawat inap sedang bertransisi ke KRIS. Mutu layanan medis, obat, dan tindakan mengikuti indikasi medis dan ketentuan JKN. Cek fasilitas rumah sakit tujuan karena implementasinya bertahap.
Bagaimana mekanisme denda jika menunggak?
Sejak Perpres 64/2020, tidak ada denda nominal bulanan, hanya wajib bayar tunggakan untuk aktif kembali. Namun jika dalam 45 hari setelah aktif Anda menjalani rawat inap, dikenakan denda layanan 5% ร— biaya rawat inap ร— jumlah bulan menunggak (maks 12 bulan, maks Rp 30 juta).
Apakah anggota keluarga harus ikut kelas yang sama?
Ya untuk PBPU (mandiri), seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga wajib berada di kelas yang sama. Sedangkan PPU otomatis kelas 1 jika gaji di atas Rp 4 juta, dan kelas 2 jika di bawahnya, mengikuti kebijakan Perpres 64/2020 pasal 23.
Bagaimana naik atau turun kelas?
Perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta dan tidak ada tunggakan. Diajukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS dengan menunjukkan KK terbaru. Perubahan kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga di satu kartu, tidak bisa per individu.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026