Kalkulator BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dan pekerja Indonesia. Hitung iuran bulanan, bandingkan manfaat kelas 1/2/3, dan simulasi denda keterlambatan.
Empat tab: peserta mandiri (iuran kelas 1/2/3 per keluarga), pekerja PPU (5% gaji dibagi 4% perusahaan + 1% karyawan), perbandingan manfaat kelas (tipe kamar, prosedur, obat), dan denda keterlambatan (tunggakan + denda 2.5% rawat inap max 12 bulan).
Disklaimer: Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sesuai regulasi pemerintah. Cek bpjs-kesehatan.go.id untuk informasi terkini. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih tab Peserta Mandiri jika Anda PBPU/BP, atau tab Pekerja PPU jika kepesertaan dipotong dari gaji perusahaan.
- Untuk mandiri, masukkan jumlah anggota keluarga (suami, istri, maksimal 3 anak) dan pilih kelas 1, 2, atau 3.
- Untuk PPU, masukkan gaji bulanan termasuk tunjangan tetap (maksimal upah dipotong Rp 12 juta sesuai Perpres 64/2020).
- Cek tab Perbandingan Kelas untuk membandingkan hak kamar inap: kelas 1 (2-4 orang), kelas 2 (3-5 orang), kelas 3 (4-6 orang).
- Jika menunggak, gunakan tab Denda untuk menghitung tunggakan + denda 5% biaya pelayanan rawat inap jika dirawat dalam 45 hari setelah aktif kembali.
- Bayar lewat Mobile JKN, ATM, marketplace, atau Indomaret/Alfamart sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status tetap aktif.
๐งฎ Iuran BPJS Kesehatan - Perpres 64/2020
PBPU: Iuran = Tarif kelas ร jumlah anggota; PPU: Iuran = 5% ร Upah (4% perusahaan + 1% karyawan), batas upah Rp 12 juta
- Kelas 1 = Rp 150.000/orang/bulan
- Kelas 2 = Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas 3 = Rp 35.000/orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Denda layanan = 5% ร biaya rawat inap ร bulan tertunggak, maks 12 bulan, maks Rp 30 juta
Sejak 2024, kelas rawat inap akan beralih bertahap ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024.
๐ก Contoh: Keluarga 4 orang kelas 2 + simulasi PPU gaji Rp 8 juta
Diketahui:- PBPU: 4 anggota (ayah, ibu, 2 anak) kelas 2
- PPU: Gaji bulanan Rp 8.000.000
- Tunggakan: 3 bulan kelas 2
Langkah:- Iuran PBPU = 4 ร Rp 100.000 = Rp 400.000/bulan
- Iuran PPU total = 5% ร Rp 8.000.000 = Rp 400.000
- Potongan karyawan = 1% ร Rp 8.000.000 = Rp 80.000
- Beban perusahaan = 4% ร Rp 8.000.000 = Rp 320.000
- Tunggakan PBPU = 3 ร Rp 400.000 = Rp 1.200.000 (wajib dilunasi sebelum aktif)
Hasil: Iuran bulanan PBPU Rp 400.000, potongan PPU karyawan Rp 80.000, tunggakan harus dilunasi Rp 1.200.000.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk semua WNI?
Ya. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan Inpres No. 1 Tahun 2022, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Kepesertaan menjadi syarat administratif untuk SIM, paspor, perizinan usaha, jual beli tanah, dan pendaftaran haji.
Apa beda kelas 1, 2, dan 3 BPJS?
Perbedaan utama hanya pada hak kamar rawat inap: kelas 1 (2-4 tempat tidur per ruang), kelas 2 (3-5), kelas 3 (4-6). Mutu layanan medis, obat, dan tindakan operasi sama persis untuk semua kelas karena mengikuti standar INA-CBG. Mulai 2025 akan diberlakukan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) bertahap.
Bagaimana mekanisme denda jika menunggak?
Sejak Perpres 64/2020, tidak ada denda nominal bulanan, hanya wajib bayar tunggakan untuk aktif kembali. Namun jika dalam 45 hari setelah aktif Anda menjalani rawat inap, dikenakan denda layanan 5% ร biaya rawat inap ร jumlah bulan menunggak (maks 12 bulan, maks Rp 30 juta).
Apakah anggota keluarga harus ikut kelas yang sama?
Ya untuk PBPU (mandiri), seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga wajib berada di kelas yang sama. Sedangkan PPU otomatis kelas 1 jika gaji di atas Rp 4 juta, dan kelas 2 jika di bawahnya, mengikuti kebijakan Perpres 64/2020 pasal 23.
Bagaimana naik atau turun kelas?
Perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta dan tidak ada tunggakan. Diajukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS dengan menunjukkan KK terbaru. Perubahan kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga di satu kartu, tidak bisa per individu.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026