๐Ÿฅ

Kalkulator BPJS Kesehatan

Hitung iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri dan pekerja, perbandingan manfaat kelas 1/2/3, dan denda keterlambatan.

KEUANGAN

Kalkulator BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dan pekerja Indonesia. Hitung iuran bulanan, bandingkan skema iuran, dan simulasi denda layanan.

Empat tab: peserta mandiri (iuran kelas 1/2/3 per keluarga), pekerja PPU (5% gaji dibagi 4% perusahaan + 1% karyawan), perbandingan iuran dan konteks hak rawat, serta denda layanan 5% dari perkiraan paket INA-CBG per bulan tertunggak dengan batas 12 bulan dan Rp30 juta.

Disklaimer: Tarif iuran, hak rawat, dan penerapan KRIS dapat berubah. Konfirmasi data peserta melalui Mobile JKN atau BPJS Kesehatan.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih tab Peserta Mandiri untuk PBPU/BP atau tab Pekerja PPU.
  2. Masukkan jumlah anggota dan kelas iuran yang terdaftar.
  3. Untuk PPU, masukkan gaji bulanan termasuk tunjangan tetap, dengan batas upah Rp 12 juta.
  4. Konfirmasi hak rawat, penerapan KRIS, dan fasilitas rumah sakit melalui Mobile JKN.
  5. Gunakan tab Denda untuk simulasi denda layanan setelah tunggakan.
  6. Bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status tetap aktif.

Iuran BPJS Kesehatan - Perpres 64/2020

PBPU: Iuran = Tarif kelas ร— jumlah anggota; PPU: Iuran = 5% ร— Upah (4% perusahaan + 1% karyawan), batas upah Rp 12 juta
  • Kelas 1 = Rp 150.000/orang/bulan
  • Kelas 2 = Rp 100.000/orang/bulan
  • Kelas 3 = Rp 35.000/orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Denda layanan = 5% ร— biaya rawat inap ร— bulan tertunggak, maks 12 bulan, maks Rp 30 juta

Perpres 59/2024 mengatur KRIS, tetapi kalkulator ini hanya menghitung iuran. Kelas iuran tidak boleh dianggap sebagai jaminan jumlah tempat tidur tertentu; cek hak rawat aktual di Mobile JKN.

Contoh: Keluarga 4 orang kelas 2 + simulasi PPU gaji Rp 8 juta

Diketahui:
  • PBPU: 4 anggota (ayah, ibu, 2 anak) kelas 2
  • PPU: Gaji bulanan Rp 8.000.000
  • Tunggakan: 3 bulan kelas 2
Langkah:
  1. Iuran PBPU = 4 ร— Rp 100.000 = Rp 400.000/bulan
  2. Iuran PPU total = 5% ร— Rp 8.000.000 = Rp 400.000
  3. Potongan karyawan = 1% ร— Rp 8.000.000 = Rp 80.000
  4. Beban perusahaan = 4% ร— Rp 8.000.000 = Rp 320.000
  5. Tunggakan PBPU = 3 ร— Rp 400.000 = Rp 1.200.000 (wajib dilunasi sebelum aktif)

Hasil: Iuran bulanan PBPU Rp 400.000, potongan PPU karyawan Rp 80.000, tunggakan harus dilunasi Rp 1.200.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk semua WNI?
Program JKN bersifat wajib bagi penduduk Indonesia sesuai ketentuan kepesertaan dalam regulasi Jaminan Kesehatan. Status segmen dan anggota keluarga dapat dicek melalui Mobile JKN atau BPJS Kesehatan.
Apa beda kelas 1, 2, dan 3 BPJS?
Kelas masih dipakai pada skema iuran peserta tertentu. Hak rawat, penerapan KRIS, obat, dan tindakan mengikuti ketentuan JKN serta kondisi peserta. Cek Mobile JKN dan fasilitas kesehatan sebelum mengandalkan label kelas.
Bagaimana mekanisme denda jika menunggak?
Sejak Perpres 64/2020, tidak ada denda nominal bulanan, hanya wajib bayar tunggakan untuk aktif kembali. Namun jika dalam 45 hari setelah aktif Anda menjalani rawat inap, dikenakan denda layanan 5% ร— biaya rawat inap ร— jumlah bulan menunggak (maks 12 bulan, maks Rp 30 juta).
Apakah anggota keluarga harus ikut kelas yang sama?
Untuk PBPU, anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga mengikuti ketentuan pendaftaran yang sama. Untuk PPU, hak peserta mengikuti data upah, segmen, dan ketentuan JKN yang tercatat; konfirmasi status aktual di Mobile JKN.
Bagaimana naik atau turun kelas?
Perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta dan tidak ada tunggakan. Diajukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS dengan menunjukkan KK terbaru. Perubahan kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga di satu kartu, tidak bisa per individu.

Terakhir diperbarui: 18 Juli 2026