๐Ÿš˜

Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor

Hitung PKB tahunan, perpanjangan 5 tahunan, denda keterlambatan, BBNKB balik nama, dan simulasi tarif progresif multi kendaraan.

KEUANGAN

Kalkulator pajak kendaraan bermotor untuk pemilik mobil dan motor di Indonesia. Hitung PKB tahunan, perpanjangan 5 tahunan, denda, BBNKB, dan simulasi tarif progresif.

Lima tab: PKB tahunan (NJKB ร— bobot ร— tarif progresif + SWDKLLJ), perpanjangan 5 tahunan (ganti plat + STNK), denda keterlambatan (25% ร— PKB ร— bulan/12), BBNKB balik nama (baru 12.5%, bekas 1%), dan simulasi progresif multi kendaraan.

Disklaimer: Tarif PKB dan biaya administratif dapat berbeda di setiap provinsi. Cek Samsat daerah untuk informasi akurat. .

Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan berdasarkan NJKB, jenis kendaraan, dan urutan kepemilikan progresif.

Rp
NJKB tercantum di STNK atau cek di situs Samsat daerah Anda
Urutan kepemilikan kendaraan atas nama yang sama
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pajak tahunan berdasarkan NJKB dikali bobot dan tarif progresif. Tarif naik untuk kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama yang sama.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Kontribusi wajib untuk dana asuransi kecelakaan lalu lintas. Mobil: Rp 143.000, Motor: Rp 35.000 per tahun.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Dipungut saat terjadi penyerahan hak milik kendaraan. Kendaraan baru: 12,5% NJKB. Bekas: 1% NJKB.
Denda Keterlambatan
Denda PKB: 25% x PKB pokok per tahun (proporsional per bulan, maks. 48 bulan). Denda SWDKLLJ: flat Rp 100.000 (mobil) atau Rp 32.000 (motor).
Tempat Pembayaran Pajak Kendaraan
1.Samsat Induk โ€” untuk semua jenis pembayaran termasuk 5 tahunan dan balik nama
2.Samsat Keliling / Gerai Samsat โ€” hanya untuk perpanjangan tahunan
3.e-Samsat / Aplikasi SIGNAL โ€” pembayaran online untuk perpanjangan tahunan
4.Tokopedia / Bukalapak โ€” beberapa marketplace mendukung pembayaran pajak kendaraan
Dokumen yang Diperlukan
Perpanjangan Tahunan:
KTP asli pemilik, STNK asli
Perpanjangan 5 Tahunan (Ganti Plat):
KTP asli pemilik, STNK asli, BPKB asli, formulir cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
Balik Nama (BBNKB):
KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi jual beli bermeterai, hasil cek fisik kendaraan
Tarif PKB dan biaya administratif dapat berbeda di setiap provinsi. Cek Samsat daerah untuk informasi akurat. Data tarif yang digunakan di kalkulator ini berdasarkan ketentuan umum nasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan daerah masing-masing.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Buka tab PKB Tahunan, masukkan NJKB (lihat di STNK kolom PKB) dan pilih jenis kendaraan (mobil/motor/bus).
  2. Atur urutan kepemilikan: kendaraan ke-1 tarif 1,5-2%, ke-2 tarif progresif 2-2,5%, dan seterusnya hingga 6% (UU HKPD).
  3. Untuk perpanjangan 5 tahunan, gunakan tab khusus yang mencakup ganti plat, ganti STNK, dan cek fisik (Rp 200.000-Rp 500.000).
  4. Hitung denda di tab Denda: PKB ร— 25% ร— bulan tertunggak/12 + denda SWDKLLJ Rp 32.000 (mobil) atau Rp 32.000 (motor).
  5. BBNKB (Balik Nama) ada di tab terpisah: 12,5% NJKB untuk kendaraan baru, 1% NJKB untuk balik nama bekas (BBNKB II).
  6. Bayar lewat Samsat Online, Samsat Drive Thru, atau aplikasi Signal Polri untuk perpanjangan tahunan tanpa antri.

PKB - UU HKPD No. 1 Tahun 2022

PKB = NJKB ร— Bobot ร— Tarif progresif; Total = PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin
  • NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (Kepmendagri tahunan)
  • Bobot = 1,0 untuk sedan/motor; 1,3 untuk truk/bus (faktor kerusakan jalan)
  • Tarif kendaraan ke-1: 1,5-2%; ke-2: 2-2,5%; ke-3: 2,5-3%; ke-4+: 3,5-6%
  • SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Jasa Raharja): Rp 143.000 mobil, Rp 35.000 motor
  • Denda PKB = PKB ร— 25% ร— bulan tertunggak / 12

Sejak 5 Januari 2025 berlaku opsen pajak: provinsi memungut 66% PKB + opsen kabupaten/kota 66% dari PKB pokok.

Contoh: Mobil pertama Avanza 2023 di Jakarta

Diketahui:
  • NJKB = Rp 165.000.000
  • Bobot = 1,0 (kendaraan pribadi)
  • Tarif Jakarta kendaraan ke-1 = 2% (Perda DKI No. 1/2024)
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Tertunggak 3 bulan
Langkah:
  1. PKB pokok = Rp 165.000.000 ร— 1,0 ร— 2% = Rp 3.300.000
  2. Denda PKB = Rp 3.300.000 ร— 25% ร— 3/12 = Rp 206.250
  3. Denda SWDKLLJ = Rp 32.000
  4. Total bayar = Rp 3.300.000 + Rp 143.000 + Rp 206.250 + Rp 32.000 = Rp 3.681.250

Hasil: Total yang harus dibayar Rp 3.681.250 termasuk denda 3 bulan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara mengetahui NJKB kendaraan saya?
NJKB ditetapkan tahunan lewat Kepmendagri berdasarkan harga pasar wajar tahun perakitan. Cek di STNK pada baris PKB: PKB tertulis adalah NJKB ร— bobot ร— tarif. NJKB dapat dihitung balik: PKB รท tarif (1,5-2%). Bisa juga dilihat lewat aplikasi Signal Polri atau e-Samsat masing-masing provinsi.
Apa itu pajak progresif kendaraan?
Pajak progresif adalah tarif PKB yang naik untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama dalam satu KK. Diatur UU HKPD pasal 10: tarif kendaraan kedua minimal 2%, dan dapat naik sampai 6% untuk kendaraan ke-4 dan seterusnya. Tujuan: mengurangi kemacetan dan emisi.
Apa itu opsen pajak kendaraan?
Opsen adalah tambahan pajak yang dipungut kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB provinsi, berlaku 5 Januari 2025 sesuai UU HKPD pasal 83. Provinsi memungut PKB lalu ditambah opsen kabupaten/kota 66% dari PKB. Total beban wajib pajak tidak naik karena tarif PKB diturunkan, hanya pembagian penerimaan yang berubah.
Bagaimana kalau telat bayar pajak tahunan?
Setelah lewat masa berlaku STNK, kendaraan dianggap tidak terdaftar dan bisa kena tilang Rp 500.000 (UU LLAJ pasal 288). Denda PKB 25% ร— bulan tertunggak รท 12 maksimum 24 bulan. Jika lewat 2 tahun setelah STNK mati, STNK akan dihapus dari registrasi (sesuai PP 5/2025) dan harus daftar ulang seperti kendaraan baru.
Apakah balik nama kendaraan bekas masih kena BBNKB?
Ya. Balik nama kendaraan bekas dikenakan BBNKB II sebesar 1% dari NJKB (UU HKPD pasal 12). Banyak provinsi memberikan program pemutihan BBNKB II secara berkala. Pemilik baru juga wajib lunasi PKB tertunggak atas nama pemilik lama sebelum bisa balik nama.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026