๐Ÿ“‹

Kalkulator Pesangon PHK (UU Cipta Kerja)

Hitung hak pesangon, UPMK, dan UPH karyawan yang di-PHK sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

KEUANGAN

Kalkulator Pesangon PHK menghitung hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja sesuai UU Cipta Kerja.

Mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) dengan multiplier berbeda berdasarkan alasan PHK. Dilengkapi tabel referensi sesuai Pasal 40 PP 35/2021.

Disklaimer: Perhitungan berdasarkan ketentuan umum UU Cipta Kerja. PKB atau perjanjian kerja perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik. .

Kalkulator Pesangon 2026

Hitung hak pesangon, UPMK, dan UPH berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan PP No. 35/2021.

Dasar perhitungan: Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
Masa kerja dihitung berdasarkan tahun penuh (pembulatan ke bawah).
Perusahaan melakukan efisiensi atau reorganisasi struktural. (Pasal 43 PP 35/2021)

Tabel Pesangon & UPMK (PP 35/2021)

Masa KerjaUang Pesangon (UP)UPMK
< 1 tahunโ€“โ€“
1 tahun1 bulanโ€“
2 tahun2 bulanโ€“
3 tahun3 bulan2 bulan
4 tahun4 bulan2 bulan
5 tahun5 bulan2 bulan
6 tahun6 bulan3 bulan
7 tahun7 bulan3 bulan
8 tahun9 bulan3 bulan
9โ€“11 tahun9 bulan4 bulan
12โ€“14 tahun9 bulan5 bulan
15โ€“17 tahun9 bulan6 bulan
18โ€“20 tahun9 bulan7 bulan
21โ€“23 tahun9 bulan8 bulan
โ‰ฅ 24 tahun9 bulan10 bulan
Uang Pesangon (UP)
Hak minimum karyawan yang di-PHK. Dihitung berdasarkan masa kerja dan upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap). Diatur Pasal 40 ayat 2 UU Cipta Kerja jo. Pasal 40 PP 35/2021.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan mulai masa kerja 3 tahun. Menghargai loyalitas dan dedikasi karyawan. Diatur Pasal 40 ayat 3 UU Cipta Kerja jo. Pasal 40 PP 35/2021.
Uang Penggantian Hak (UPH)
Sebesar 15% dari total pesangon dan UPMK. Menggantikan hak-hak yang belum dinikmati karyawan seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pemulangan, dan lain-lain. Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
Upah sebagai Dasar Perhitungan
Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap (lembur, transport harian) tidak termasuk kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja atau PKB.