Kalkulator Pesangon PHK menghitung hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja sesuai UU Cipta Kerja.
Mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) dengan multiplier berbeda berdasarkan alasan PHK. Dilengkapi tabel referensi sesuai Pasal 40 PP 35/2021.
Disklaimer: Perhitungan berdasarkan ketentuan umum UU Cipta Kerja. PKB atau perjanjian kerja perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Masukkan upah pokok bulanan terakhir (sebelum dipotong pajak) dan tunjangan tetap.
- Masukkan masa kerja dalam tahun (misal 7 tahun 3 bulan = 7,25 tahun, dibulatkan sesuai aturan).
- Pilih alasan PHK: efisiensi, pensiun, mengundurkan diri, melakukan kesalahan berat, PHK karena akuisisi, atau pailit/tutup.
- Multiplier UP, UPMK, dan UPH akan otomatis menyesuaikan PP 35/2021 Pasal 40-57.
- Klik Hitung untuk melihat rincian Uang Pesangon (UP), UPMK, UPH, serta total pesangon.
- Tip: Pastikan cuti tahunan yang belum diambil, biaya pengembalian ke kota asal, dan THR pro rata juga dimasukkan dalam UPH.
๐งฎ Pesangon PHK (PP 35/2021 jo. UU Cipta Kerja)
Total Pesangon = (UP x multiplier_UP) + (UPMK x multiplier_UPMK) + UPH. Upah dasar = upah pokok + tunjangan tetap.
- UP (Uang Pesangon): 1-9 bulan upah berdasarkan masa kerja (<1 tahun = 1 bulan, hingga โฅ8 tahun = 9 bulan)
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): 2-10 bulan upah berdasarkan masa kerja (3-6 tahun = 2 bulan, hingga โฅ24 tahun = 10 bulan)
- UPH (Uang Penggantian Hak): cuti tahunan, biaya pengangkutan, dan hak lain dalam PK/PKB/PP
- Multiplier sesuai alasan PHK: efisiensi 0,5x UP + 1x UPMK; pensiun 1,75x UP + 1x UPMK; meninggal dunia 2x UP + 1x UPMK
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. PP 35/2021 mengatur multiplier rinci per kategori PHK.
๐ก Contoh: Pesangon PHK karena efisiensi setelah 7 tahun kerja
Diketahui:- Upah pokok + tunjangan tetap: Rp 8.000.000/bulan
- Masa kerja: 7 tahun
- Alasan PHK: efisiensi (multiplier 0,5x UP + 1x UPMK)
- Cuti tahunan tersisa: 5 hari (UPH โ Rp 1.333.000)
Langkah:- UP untuk 7 tahun = 8 bulan upah = 8 x Rp 8.000.000 = Rp 64.000.000.
- UPMK untuk 7 tahun = 3 bulan upah = 3 x Rp 8.000.000 = Rp 24.000.000.
- Pengali efisiensi: UP x 0,5 = Rp 32.000.000; UPMK x 1 = Rp 24.000.000.
- UPH (cuti tahunan) = (5/22) x Rp 8.000.000 โ Rp 1.818.000.
- Total pesangon = Rp 32.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 1.818.000 = Rp 57.818.000.
Hasil: Total pesangon yang berhak diterima Rp 57.818.000 (sekitar 7,2 bulan upah).
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda UP, UPMK, dan UPH?
UP (Uang Pesangon) adalah kompensasi berdasarkan masa kerja, 1-9 bulan upah. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah penghargaan bagi karyawan yang bekerja โฅ 3 tahun, 2-10 bulan upah. UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pengangkutan, dan hak lainnya. Ketiganya wajib dibayar saat PHK sesuai PP 35/2021.
Bagaimana multiplier pesangon untuk berbagai alasan PHK?
PP 35/2021 mengatur: efisiensi 0,5x UP + 1x UPMK; perusahaan tutup karena pailit 0,5x UP + 1x UPMK; perusahaan tutup bukan pailit 1x UP + 1x UPMK; pensiun 1,75x UP + 1x UPMK; meninggal dunia 2x UP + 1x UPMK; mengundurkan diri tidak dapat UP/UPMK tapi tetap UPH; kesalahan berat 1x UP + 1x UPMK (sebagai pemisahan diri).
Apakah pesangon dipotong pajak PPh 21?
Ya, pesangon dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif final progresif (PP 68/2009): 0% untuk Rp 0-50 juta, 5% Rp 50-100 juta, 15% Rp 100-500 juta, dan 25% di atas Rp 500 juta. Tarif ini final jika pesangon dibayar sekaligus atau dalam 2 tahun pajak. Jika lebih dari 2 tahun, dikenakan tarif progresif PPh biasa.
Bagaimana jika perusahaan menolak membayar pesangon?
Lapor ke Disnaker setempat untuk mediasi bipartit, lalu tripartit jika perlu. Jika gagal, ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU 2/2004 tentang PPHI. Tidak ada biaya untuk perkara di bawah Rp 150 juta. Putusan PHI dapat dieksekusi paksa dengan bantuan juru sita pengadilan.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) juga dapat pesangon?
Karyawan PKWT tidak mendapat pesangon (UP/UPMK) saat kontrak berakhir, tetapi berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35/2021 Pasal 15-17: 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, prorata untuk kurang dari 12 bulan. Jika PKWT diakhiri sebelum waktunya tanpa alasan sah, perusahaan wajib bayar sisa upah hingga kontrak berakhir.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026