📐

Kalkulator Luas Tanah & Konversi Satuan

Hitung luas tanah berbagai bentuk dan konversi satuan (m², are, hektar, tumbak). Estimasi harga dan PBB.

LIFESTYLE

Kalkulator Luas Tanah membantu Anda menghitung luas tanah berbagai bentuk dan mengonversi antar satuan luas.

Mendukung 6 bentuk tanah (persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, dan irregular). Konversi ke 9 satuan termasuk satuan tradisional Indonesia (tumbak, ubin, bahu). Dilengkapi estimasi harga dan PBB.

Kalkulator Luas Tanah

Hitung luas tanah berdasarkan bentuk dan dimensi, atau konversi antar satuan luas. Lengkap dengan estimasi harga, NJOP, dan PBB tahunan.

Satuan Luas Tradisional Indonesia

Tumbak / Bata
1 tumbak = 14,0625 m²
Umum di Jawa Barat & Jawa Tengah
Ubin
1 ubin = 14,0625 m²
Setara tumbak, banyak dipakai di Jawa
Are
1 are = 100 m²
Standar internasional, umum di akta tanah
Hektar (ha)
1 ha = 10.000 m²
Dipakai untuk tanah pertanian & kebun
Bahu (Jawa)
1 bahu ≈ 7.096,5 m²
Satuan adat Jawa, setara ±504 tumbak
Acre
1 acre ≈ 4.046,86 m²
Sistem imperial, dipakai di properti ekspat

Tips beli tanah: Pastikan luas sertifikat (SHM/SHGB) sesuai dengan hasil ukur fisik. Selisih lebih dari 5% sebaiknya dikonfirmasi ke BPN atau juru ukur tersertifikasi.

NJOP vs Harga Pasar: NJOP biasanya lebih rendah dari harga pasar. Perbedaan bisa mencapai 20-70% di kawasan perkotaan berkembang.

PBB: Pajak Bumi dan Bangunan dihitung dari NJOP yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan harga pasar. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) umumnya Rp 12 juta, namun bisa berbeda di setiap daerah.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih bentuk tanah: persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, atau bentuk tidak beraturan.
  2. Masukkan ukuran sisi/diameter dalam meter (untuk irregular, masukkan koordinat titik sudut).
  3. Pilih satuan output yang diinginkan: meter persegi (m²), are, hektare, tumbak, ubin, bata, bahu, atau lainnya.
  4. Opsional: masukkan harga tanah per m² untuk estimasi nilai tanah, dan NJOP untuk hitung PBB.
  5. Klik Hitung untuk melihat luas dalam semua satuan yang dipilih beserta estimasi harga.
  6. Tip: untuk tanah tidak beraturan, gunakan rumus shoelace atau bagi menjadi beberapa segitiga.

Rumus Luas dan Konversi Satuan Tanah

Persegi panjang: L = p x l. Segitiga: L = ½ x a x t. Trapesium: L = ½ x (a + b) x t. Lingkaran: L = π x r². Konversi: 1 ha = 10.000 m²; 1 tumbak ≈ 14 m²; 1 ubin/bata ≈ 14 m²; 1 bahu ≈ 7.096 m².
  • p = panjang, l = lebar, a = alas, t = tinggi, b = sisi sejajar lain
  • r = jari-jari, π ≈ 3,14159
  • Tumbak (Sunda) dan ubin/bata (Jawa) merupakan satuan tradisional yang masih dipakai di pedesaan

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dipakai sebagai dasar PBB sesuai UU 1/2022 tentang HKPD. Tarif PBB-P2 maksimum 0,5%.

Contoh: Menghitung luas tanah persegi panjang dan estimasi PBB

Diketahui:
  • Bentuk: persegi panjang, panjang 20 m, lebar 15 m
  • NJOP tanah: Rp 2.000.000/m²
  • NJOPTKP: Rp 12.000.000
  • Tarif PBB: 0,1%
Langkah:
  1. Luas = 20 x 15 = 300 m², setara 0,03 ha atau sekitar 21,4 tumbak.
  2. NJOP total tanah = 300 x Rp 2.000.000 = Rp 600.000.000.
  3. NJOP Kena Pajak = Rp 600.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 588.000.000.
  4. PBB tahunan = 0,1% x Rp 588.000.000 = Rp 588.000.

Hasil: Luas tanah 300 m² (≈ 21,4 tumbak), nilai tanah Rp 600 juta, PBB tahunan Rp 588.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara mengukur tanah tidak beraturan?
Untuk tanah tidak beraturan, gunakan rumus shoelace dengan memetakan koordinat titik sudut, atau bagi tanah menjadi beberapa segitiga/trapesium lalu jumlahkan. Cara paling akurat adalah memakai jasa surveyor BPN yang akan menghasilkan peta bidang tanah resmi. Aplikasi GPS dan drone juga semakin lazim untuk pengukuran lapangan.
Berapa luas 1 tumbak, ubin, atau bahu dalam meter persegi?
Satuan tradisional bervariasi per daerah: 1 tumbak (Jawa Barat) ≈ 14 m², 1 ubin/bata (Jawa Tengah/Timur) ≈ 14 m², 1 bahu ≈ 7.096,5 m² atau 0,7096 ha, dan 1 rante (Sumatera) ≈ 400 m². Untuk transaksi resmi tetap gunakan m² atau hektare karena diakui hukum dan BPN.
Apa itu NJOP dan bagaimana menentukannya?
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai rata-rata transaksi tanah/bangunan dalam suatu zona yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun. NJOP menjadi dasar perhitungan PBB-P2 dan BPHTB. Anda bisa cek NJOP melalui PTSP, kelurahan, atau aplikasi BAPENDA daerah masing-masing.
Bagaimana cara hitung PBB tanah?
PBB = Tarif x NJOP Kena Pajak. NJOP Kena Pajak = NJOP - NJOPTKP (minimal Rp 10 juta sesuai UU HKPD). Tarif PBB-P2 ditetapkan Perda masing-masing daerah dengan maksimum 0,5% (kebanyakan 0,1%-0,3%). Pembayaran via SPPT yang diterbitkan BAPENDA setiap awal tahun.
Apakah luas sertifikat HM dan girik bisa berbeda?
Bisa berbeda karena girik (alas hak lama) sering tidak memiliki pengukuran presisi. Saat sertifikasi melalui PTSL atau pendaftaran tanah, BPN akan mengukur ulang dan luas dapat berubah. Selisih ini wajar sehingga selalu pegang sertifikat HM/HGB sebagai bukti hukum terkuat, bukan girik atau letter C.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026