Kalkulator Luas Tanah membantu Anda menghitung luas tanah berbagai bentuk dan mengonversi antar satuan luas.
Mendukung 6 bentuk tanah (persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, dan irregular). Konversi ke 9 satuan termasuk satuan tradisional Indonesia (tumbak, ubin, bahu). Dilengkapi estimasi harga dan PBB.
Informasi kalkulator
📋 Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih bentuk tanah: persegi, persegi panjang, segitiga, trapesium, lingkaran, atau bentuk tidak beraturan.
- Masukkan ukuran sisi/diameter dalam meter (untuk irregular, masukkan koordinat titik sudut).
- Pilih satuan output yang diinginkan: meter persegi (m²), are, hektare, tumbak, ubin, bata, bahu, atau lainnya.
- Opsional: masukkan harga tanah per m² untuk estimasi nilai tanah, dan NJOP untuk hitung PBB.
- Klik Hitung untuk melihat luas dalam semua satuan yang dipilih beserta estimasi harga.
- Tip: untuk tanah tidak beraturan, gunakan rumus shoelace atau bagi menjadi beberapa segitiga.
🧮 Rumus Luas dan Konversi Satuan Tanah
Persegi panjang: L = p x l. Segitiga: L = ½ x a x t. Trapesium: L = ½ x (a + b) x t. Lingkaran: L = π x r². Konversi: 1 ha = 10.000 m²; 1 tumbak ≈ 14 m²; 1 ubin/bata ≈ 14 m²; 1 bahu ≈ 7.096 m².
- p = panjang, l = lebar, a = alas, t = tinggi, b = sisi sejajar lain
- r = jari-jari, π ≈ 3,14159
- Tumbak (Sunda) dan ubin/bata (Jawa) merupakan satuan tradisional yang masih dipakai di pedesaan
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dipakai sebagai dasar PBB sesuai UU 1/2022 tentang HKPD. Tarif PBB-P2 maksimum 0,5%.
💡 Contoh: Menghitung luas tanah persegi panjang dan estimasi PBB
Diketahui:- Bentuk: persegi panjang, panjang 20 m, lebar 15 m
- NJOP tanah: Rp 2.000.000/m²
- NJOPTKP: Rp 12.000.000
- Tarif PBB: 0,1%
Langkah:- Luas = 20 x 15 = 300 m², setara 0,03 ha atau sekitar 21,4 tumbak.
- NJOP total tanah = 300 x Rp 2.000.000 = Rp 600.000.000.
- NJOP Kena Pajak = Rp 600.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 588.000.000.
- PBB tahunan = 0,1% x Rp 588.000.000 = Rp 588.000.
Hasil: Luas tanah 300 m² (≈ 21,4 tumbak), nilai tanah Rp 600 juta, PBB tahunan Rp 588.000.
❓ Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara mengukur tanah tidak beraturan?
Untuk tanah tidak beraturan, gunakan rumus shoelace dengan memetakan koordinat titik sudut, atau bagi tanah menjadi beberapa segitiga/trapesium lalu jumlahkan. Cara paling akurat adalah memakai jasa surveyor BPN yang akan menghasilkan peta bidang tanah resmi. Aplikasi GPS dan drone juga semakin lazim untuk pengukuran lapangan.
Berapa luas 1 tumbak, ubin, atau bahu dalam meter persegi?
Satuan tradisional bervariasi per daerah: 1 tumbak (Jawa Barat) ≈ 14 m², 1 ubin/bata (Jawa Tengah/Timur) ≈ 14 m², 1 bahu ≈ 7.096,5 m² atau 0,7096 ha, dan 1 rante (Sumatera) ≈ 400 m². Untuk transaksi resmi tetap gunakan m² atau hektare karena diakui hukum dan BPN.
Apa itu NJOP dan bagaimana menentukannya?
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai rata-rata transaksi tanah/bangunan dalam suatu zona yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun. NJOP menjadi dasar perhitungan PBB-P2 dan BPHTB. Anda bisa cek NJOP melalui PTSP, kelurahan, atau aplikasi BAPENDA daerah masing-masing.
Bagaimana cara hitung PBB tanah?
PBB = Tarif x NJOP Kena Pajak. NJOP Kena Pajak = NJOP - NJOPTKP (minimal Rp 10 juta sesuai UU HKPD). Tarif PBB-P2 ditetapkan Perda masing-masing daerah dengan maksimum 0,5% (kebanyakan 0,1%-0,3%). Pembayaran via SPPT yang diterbitkan BAPENDA setiap awal tahun.
Apakah luas sertifikat HM dan girik bisa berbeda?
Bisa berbeda karena girik (alas hak lama) sering tidak memiliki pengukuran presisi. Saat sertifikasi melalui PTSL atau pendaftaran tanah, BPN akan mengukur ulang dan luas dapat berubah. Selisih ini wajar sehingga selalu pegang sertifikat HM/HGB sebagai bukti hukum terkuat, bukan girik atau letter C.
📚 Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026