Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih yurisdiksi: Indonesia (PPh OP UU HPP 2022), US Federal, UK, atau custom bracket.
- Masukkan penghasilan bruto tahunan (gross income) sebelum potongan apapun.
- Isi PTKP/personal allowance sesuai status: TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3 untuk Indonesia.
- Tambahkan deductible expense yang diakui: biaya jabatan 5% (maks Rp6jt), iuran pensiun, JKK/JKM/JHT yang dipotong dari gaji.
- Untuk wajib pajak UMKM, gunakan PPh final 0.5% untuk omzet <Rp4.8M/tahun (peraturan PP 55/2022).
- Hitung effective tax rate dengan membagi total pajak dengan penghasilan bruto.
- Bandingkan dengan marginal rate (tarif bracket tertinggi yang dikenakan) untuk perencanaan pajak.