Kalkulator tax bracket progresif untuk pajak penghasilan di Indonesia (PPh OP UU HPP), US Federal, UK, dan custom bracket.
Empat tab: Indonesia (5/15/25/30/35% dengan PTKP), US Federal (10/12/22/24/32/35/37%), UK (20/40/45% dengan personal allowance), dan generic progressive bracket builder.
Disklaimer: Tarif pajak berubah per tahun. Konsultasikan dengan tax consultant untuk situasi spesifik. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih yurisdiksi: Indonesia (PPh OP UU HPP 2022), US Federal, UK, atau custom bracket.
- Masukkan penghasilan bruto tahunan (gross income) sebelum potongan apapun.
- Isi PTKP/personal allowance sesuai status: TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3 untuk Indonesia.
- Tambahkan deductible expense yang diakui: biaya jabatan 5% (maks Rp6jt), iuran pensiun, JKK/JKM/JHT yang dipotong dari gaji.
- Untuk wajib pajak UMKM, gunakan PPh final 0.5% untuk omzet <Rp4.8M/tahun (peraturan PP 55/2022).
- Hitung effective tax rate dengan membagi total pajak dengan penghasilan bruto.
- Bandingkan dengan marginal rate (tarif bracket tertinggi yang dikenakan) untuk perencanaan pajak.
๐งฎ PPh Orang Pribadi Indonesia (UU HPP 2022)
PPh = sum(lapisan_PKP_i x tarif_i) untuk seluruh bracket terlampaui
- PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Penghasilan_neto - PTKP
- Lapisan 1: 0 - Rp60jt = 5%
- Lapisan 2: >Rp60jt - Rp250jt = 15%
- Lapisan 3: >Rp250jt - Rp500jt = 25%
- Lapisan 4: >Rp500jt - Rp5M = 30%
- Lapisan 5: >Rp5M = 35%
PTKP 2024: TK/0 Rp54jt, +Rp4.5jt per tanggungan (maks 3), +Rp4.5jt jika kawin. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6jt/tahun. PPh final 0.1% berlaku untuk transaksi kripto dan saham bursa.
๐ก Contoh: Karyawan menikah 2 anak, gaji Rp300jt/tahun
Diketahui:- Gaji bruto tahunan: Rp300.000.000
- Status: K/2 (kawin, 2 anak)
- PTKP: 54jt + 4.5jt (kawin) + 9jt (2 anak) = Rp67.500.000
- Biaya jabatan: 5% x 300jt = 15jt; pakai max Rp6jt
- Iuran pensiun/JHT: Rp9jt/tahun
Langkah:- Penghasilan neto = 300jt - 6jt - 9jt = Rp285.000.000.
- PKP = 285jt - 67.5jt = Rp217.500.000.
- Lapisan 1: 60jt x 5% = Rp3.000.000.
- Lapisan 2: (217.5jt - 60jt) x 15% = 157.5jt x 15% = Rp23.625.000.
- Total PPh = 3jt + 23.625jt = Rp26.625.000.
- Effective rate = 26.625 / 300 = 8.875%; marginal rate = 15%.
Hasil: PPh terutang Rp26.625.000 atau 8.875% effective rate. Setiap tambahan Rp1jt penghasilan dikenakan 15% (marginal) sampai PKP Rp250jt, lalu naik ke 25%. Pertimbangkan DPLK/JHT tambahan untuk turunkan PKP.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda effective rate dan marginal rate?
Effective rate adalah total pajak dibagi total penghasilan, mencerminkan beban pajak rata-rata Anda. Marginal rate adalah tarif bracket tertinggi yang dikenakan ke Rp1 berikutnya. Contoh penghasilan Rp200jt PKP: effective rate ~11%, marginal rate 15%. Untuk keputusan kerja lembur atau bisnis sampingan, gunakan marginal rate karena itu yang berlaku ke penghasilan tambahan.
Apakah karyawan harus lapor SPT Tahunan?
Wajib jika berpenghasilan di atas PTKP. Karyawan yang seluruh penghasilannya sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja tetap harus lapor SPT 1770 SS/S sebelum 31 Maret. Jika ada penghasilan lain (sewa, dividen, freelance), pakai SPT 1770. Tidak lapor kena denda Rp100.000-Rp1.000.000 plus bunga 2% per bulan atas pajak kurang bayar.
Apa itu PPh Final 0.5% UMKM?
PP 55/2022 menetapkan PPh final 0.5% atas omzet bruto untuk WP OP dan badan dengan omzet <=Rp4.8M/tahun. Berlaku maksimal 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk PT, 3 tahun untuk koperasi/CV/firma. Setelah masa berlaku habis atau omzet melebihi batas, beralih ke tarif normal dengan pembukuan. Tidak dikenakan biaya jabatan atau PTKP - langsung 0.5% dari omzet bruto.
Bagaimana pajak untuk freelance/digital nomad?
Pekerja lepas tetap WP OP dengan dua opsi: (1) PPh final 0.5% omzet jika <Rp4.8M (jika usaha terdaftar); (2) PPh progresif setelah deduksi biaya. Klien dalam negeri biasanya potong PPh 21/23 (2.5%). Untuk klien luar negeri (USD payment), full self-reporting; pakai bukti potong wajar atau worksheet pendapatan. Status Subjek Pajak Dalam Negeri jika tinggal di Indonesia >183 hari/tahun.
Apa strategi legal kurangi pajak penghasilan?
Lima strategi legal: (1) DPLK tambahan - kontribusi tax-deductible hingga limit tertentu; (2) iuran zakat ke BAZNAS/LAZ resmi - dapat kurangi penghasilan bruto; (3) sumbangan ke lembaga riset/pendidikan dengan SK Menkeu; (4) split income via badan usaha CV/PT jika omzet besar; (5) maximize biaya jabatan dan PTKP. Hindari skema agresif tanpa konsultan pajak - sanksi pidana pasal 39 KUP serius.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026