๐Ÿงพ

Kalkulator PPh Pasal 23

Hitung pemotongan PPh 23 atas jasa, sewa non-tanah, dividen, royalti, dan bunga sesuai PMK terbaru. Plus generator bukti potong.

KEUANGAN

Kalkulator PPh Pasal 23 untuk bagian keuangan perusahaan, accounting staff, dan freelancer Indonesia. Hitung pemotongan pajak penghasilan atas jasa, sewa, dividen, royalti, dan bunga sesuai UU PPh dan PMK terbaru.

Empat tab: jasa (tarif 2% atau 4% bila non-NPWP, dengan opsi DPP setelah PPN), sewa non-tanah/bangunan (2%/4%), dividen-royalti-bunga-hadiah (15%/30%), dan generator preview bukti potong PPh 23 dengan format mirip dokumen DJP.

Disklaimer: Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak. Tarif dan ketentuan dapat berubah sesuai peraturan perpajakan terbaru โ€” pastikan rujuk PMK terbaru dan UU PPh. .

Kalkulator PPh Pasal 23

Hitung pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, sewa non-tanah/bangunan, dividen, royalti, bunga, dan penghasilan lainnya sesuai UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015.

Pemotongan 2% atas jasa manajemen, teknik, konsultan, konstruksi non-final, serta jasa lain dalam PMK 141/2015. Tarif menjadi 4% jika rekanan tidak ber-NPWP.

Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak. Tarif dan ketentuan dapat berubah sesuai peraturan perpajakan terbaru. Pastikan rujuk PMK terbaru dan UU PPh untuk pemotongan yang akurat, serta pertimbangkan pengecualian pada Pasal 23 ayat (4) UU PPh.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih tab sesuai jenis objek pajak: Jasa, Sewa Non-Tanah/Bangunan, Dividen/Royalti/Bunga/Hadiah, atau Bukti Potong.
  2. Pada tab Jasa, masukkan nilai bruto kontrak (sebelum PPN), centang opsi NPWP, dan tentukan apakah DPP dihitung dari nilai sebelum atau sesudah PPN; tarif 2 persen untuk pihak ber-NPWP, 4 persen bila tanpa NPWP.
  3. Pada Sewa, masukkan nilai sewa peralatan/mesin (bukan tanah/bangunan); tarif sama 2 persen ber-NPWP atau 4 persen tanpa NPWP.
  4. Pada Dividen, Royalti, Bunga, atau Hadiah, masukkan nilai bruto; tarif 15 persen ber-NPWP atau 30 persen tanpa NPWP (kenaikan 100 persen).
  5. Hasil akan menampilkan DPP, PPh terutang, dan jumlah yang dibayarkan ke pihak ketiga (bruto dikurangi PPh).
  6. Buka tab Bukti Potong untuk men-generate preview dokumen bukti pemotongan PPh 23 dengan format mirip BP DJP yang bisa dijadikan referensi pembuatan dokumen resmi via e-Bupot.

PPh Pasal 23 sesuai UU PPh dan PMK terbaru

PPh23 = Tarif * DPP ; Tarif jasa & sewa non-tanah/bangunan = 2% (ber-NPWP) atau 4% (tanpa NPWP) ; Tarif dividen/royalti/bunga/hadiah = 15% (ber-NPWP) atau 30% (tanpa NPWP) ; NettoKePenerima = Bruto - PPh23 ; DPP umumnya = nilai bruto sebelum PPN
  • Tarif = persentase pemotongan sesuai jenis penghasilan
  • DPP = Dasar Pengenaan Pajak (umumnya nilai bruto)
  • Bruto = nilai imbalan/penghasilan sebelum dipotong pajak
  • NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak (sejak 2024 dapat menggunakan NIK)
  • PPN = Pajak Pertambahan Nilai 11% (UU HPP)

Dasar hukum: Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU HPP 2021, PMK Nomor 141/PMK.03/2015 untuk daftar 62 jenis jasa lainnya. Pemotong wajib menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melapor SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Contoh: Contoh: PPh 23 atas Jasa Konsultan IT

Diketahui:
  • PT ABC menggunakan jasa konsultan IT PT XYZ senilai Rp 50.000.000 (sebelum PPN)
  • PT XYZ memiliki NPWP yang valid
  • Tarif PPh 23 atas jasa = 2 persen (ber-NPWP)
  • PPN 11 persen ditambahkan pada faktur
Langkah:
  1. Hitung PPN: 11% * Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000.
  2. Total faktur: Rp 50.000.000 + Rp 5.500.000 = Rp 55.500.000.
  3. DPP PPh 23 (dari nilai bruto sebelum PPN): Rp 50.000.000.
  4. PPh 23 terutang: 2% * Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000.
  5. PT ABC membayar ke PT XYZ: Rp 55.500.000 - Rp 1.000.000 = Rp 54.500.000.
  6. PT ABC menyetor PPh 23 Rp 1.000.000 ke kas negara via e-Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  7. PT ABC menerbitkan bukti potong elektronik via e-Bupot Unifikasi untuk PT XYZ.

Hasil: PPh 23 dipotong Rp 1.000.000, pembayaran ke vendor Rp 54.500.000, total cash out PT ABC Rp 55.500.000 (sudah termasuk PPN yang dapat dikreditkan).

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda PPh 21, PPh 23, dan PPh 26?
PPh 21 dipotong dari penghasilan karyawan/orang pribadi dalam negeri (gaji, honorarium). PPh 23 dipotong dari penghasilan badan/orang pribadi dalam negeri atas jasa, sewa peralatan, dividen, royalti, bunga, dan hadiah. PPh 26 dipotong dari penghasilan yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri (non-resident) dengan tarif umum 20 persen yang dapat diturunkan dengan tax treaty (P3B).
Mengapa tarif jadi 4 persen kalau tanpa NPWP?
Pasal 23 ayat 1a UU PPh menyebutkan bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, tarif dinaikkan 100 persen, sehingga 2 persen menjadi 4 persen dan 15 persen menjadi 30 persen. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pendaftaran NPWP. Sejak 2024, NIK telah berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi, jadi praktisnya hampir semua individu sudah punya NPWP otomatis.
Apa saja jasa yang kena PPh 23?
PMK 141/PMK.03/2015 mencantumkan 62 jenis jasa yang dipotong PPh 23, antara lain: konsultan (manajemen, hukum, pajak, IT), jasa teknik, instalasi, perawatan, perbaikan, jasa katering, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa pelatihan, jasa penyelenggara kegiatan, jasa internet, dan jasa lainnya. Jasa konstruksi, jasa medis dokter, dan jasa angkutan umum tunduk pada PPh final terpisah dan tidak masuk PPh 23.
Kapan PPh 23 harus disetor dan dilapor?
Setor PPh 23 ke kas negara via e-Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa PPh 23/26 dilakukan via e-Bupot Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Bila tanggal jatuh tempo libur, mundur ke hari kerja berikutnya. Keterlambatan setor kena sanksi bunga 2 persen per bulan, sedangkan keterlambatan lapor kena denda Rp 100.000.
Apakah PPh 23 yang dipotong bisa dikreditkan?
Ya, PPh 23 yang dipotong oleh pihak pemotong dapat dijadikan kredit pajak oleh penerima penghasilan saat menghitung PPh badan atau PPh orang pribadi di akhir tahun. Penerima penghasilan harus menyimpan bukti potong elektronik (BP) dari e-Bupot Unifikasi sebagai dasar pengkreditan. Bila total PPh dipotong lebih besar dari PPh terutang, terjadi lebih bayar yang dapat dimohon restitusi atau dikompensasi ke masa berikutnya.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026