Kalkulator PPh Pasal 23 untuk bagian keuangan perusahaan, accounting staff, dan freelancer Indonesia. Hitung pemotongan pajak penghasilan atas jasa, sewa, dividen, royalti, dan bunga sesuai UU PPh dan PMK terbaru.
Empat tab: jasa (tarif 2% atau 4% bila non-NPWP, dengan opsi DPP setelah PPN), sewa non-tanah/bangunan (2%/4%), dividen-royalti-bunga-hadiah (15%/30%), dan generator preview bukti potong PPh 23 dengan format mirip dokumen DJP.
Disklaimer: Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak. Tarif dan ketentuan dapat berubah sesuai peraturan perpajakan terbaru โ pastikan rujuk PMK terbaru dan UU PPh. .