Kalkulator PPh 21 menghitung pajak penghasilan tahunan karyawan menggunakan tarif progresif sesuai Undang-Undang HPP.
Mendukung input bulanan atau tahunan, semua status PTKP (TK/K/K-I), biaya jabatan otomatis (5% maks Rp 6 juta), iuran pensiun/JHT, dan toggle NPWP (surcharge 20% jika tidak punya). Menampilkan rincian per lapisan tarif, effective tax rate, dan perbandingan visual penghasilan bersih vs pajak.
Disklaimer: Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan tarif progresif UU HPP. PPh 21 aktual dihitung oleh perusahaan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus spesifik. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih periode input penghasilan: bulanan atau tahunan (akan dikonversi otomatis).
- Masukkan penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan tetap + THR + bonus tahunan).
- Pilih status PTKP: TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3, atau K/I/0-3 (untuk istri bekerja).
- Masukkan iuran pensiun, JHT (2%), dan JP yang dibayar karyawan (jika ada).
- Centang opsi NPWP. Jika tidak ber-NPWP, tarif PPh dinaikkan 20% (surcharge).
- Klik Hitung untuk melihat PKP, PPh terutang per lapisan tarif, dan take-home pay per bulan.
- Pakai hasilnya untuk verifikasi slip gaji atau perencanaan tax planning.
๐งฎ PPh 21 Tarif Progresif sesuai UU HPP
PPh = ฮฃ(PKP_lapisan ร tarif_lapisan); PKP = Bruto setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP; Biaya Jabatan = min(5% ร bruto, Rp 6.000.000/tahun)
- PKP = Penghasilan Kena Pajak setahun (Rp)
- Lapisan tarif UU HPP: 5% (0 - 60 juta), 15% (60 - 250 juta), 25% (250 - 500 juta), 30% (500 juta - 5 miliar), 35% (>5 miliar)
- PTKP: TK/0 = 54 juta; tambahan kawin = 4,5 juta; tiap tanggungan = 4,5 juta (maks 3); PTKP K/I (istri kerja) = TK/0 ร 2
Tarif PPh 21 baru sesuai UU HPP berlaku sejak tahun pajak 2022. Tanpa NPWP, tarif final dinaikkan 20%.
๐ก Contoh: Karyawan gaji Rp 15 juta/bulan, status K/2, ada NPWP
Diketahui:- Gaji bruto = Rp 15.000.000/bulan = Rp 180.000.000/tahun
- PTKP K/2 = 54 + 4,5 + (2 ร 4,5) = Rp 67.500.000
- Biaya Jabatan = min(5% ร 180jt, 6jt) = Rp 6.000.000
- Iuran pensiun + JHT 2% = Rp 3.600.000/tahun
Langkah:- Penghasilan Neto = 180.000.000 - 6.000.000 - 3.600.000 = Rp 170.400.000
- PKP = 170.400.000 - 67.500.000 = Rp 102.900.000
- Lapisan 1 (5%): 60.000.000 ร 5% = Rp 3.000.000
- Lapisan 2 (15%): (102.900.000 - 60.000.000) ร 15% = 42.900.000 ร 15% = Rp 6.435.000
- PPh 21 setahun = 3.000.000 + 6.435.000 = Rp 9.435.000
- PPh 21 per bulan = Rp 786.250
Hasil: PPh 21 yang dipotong Rp 786.250/bulan. Take-home pay โ Rp 14.213.750/bulan. Effective tax rate 5,2% dari gaji bruto.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu PTKP dan bagaimana cara hitungnya?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah ambang penghasilan yang dibebaskan dari PPh untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Per PMK 101/2016: TK/0 (lajang) = Rp 54 juta/tahun; tambahan kawin = Rp 4,5 juta; tiap tanggungan keluarga sedarah segaris (anak/orang tua) = Rp 4,5 juta dengan maks 3 tanggungan. Status K/I (istri ikut kerja) = PTKP digabung. PTKP belum direvisi sejak 2016 meski wacana kenaikan terus muncul.
Apa beda tarif PPh 21 baru di UU HPP vs lama?
UU HPP (berlaku 2022) menambah lapisan terendah dari 0-50 juta menjadi 0-60 juta tarif 5%, dan menambah lapisan tertinggi >5 miliar tarif 35%. Lapisan 15%, 25%, 30% tetap. Hasilnya, karyawan berpenghasilan rendah-menengah membayar pajak lebih kecil, sementara high earner (>5 miliar) membayar lebih besar. Tarif progresif artinya hanya bagian penghasilan di lapisan tertentu yang dikenai tarif lapisan tersebut.
Apakah THR dan bonus kena PPh 21?
Ya, THR, bonus, gratifikasi, dan penghasilan tidak teratur lainnya dikenakan PPh 21 dengan metode khusus (PPh tahunan dikurangi PPh atas penghasilan teratur). DJP memperkenalkan TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan dan tahunan via PMK 168/2023 untuk menyederhanakan perhitungan. Pemotongan bulanan kini menggunakan tabel TER, kalkulasi final dilakukan di Desember (PPh 21 Pasal 17 ayat 1).
Apa konsekuensi tidak punya NPWP?
Sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, pegawai tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 21 yang dinaikkan 20% dari tarif normal. Misal, lapisan 5% jadi 6%, lapisan 15% jadi 18%, dst. Surcharge ini bersifat tidak final - bisa diklaim kembali jika WP memiliki NPWP. Karena itu, sebaiknya semua karyawan mengurus NPWP agar tidak terbebani surcharge. NPWP gratis di Kantor Pajak atau via e-Registration online.
Bagaimana karyawan freelance atau honorer hitung PPh?
Untuk pekerja lepas dengan penghasilan tidak teratur, pemberi kerja memotong PPh 21 atas honor dengan tarif Pasal 17 dikalikan 50% (DPP = 50% bruto) untuk tenaga ahli, atau 5% final untuk peserta kegiatan. Karyawan yang bekerja kurang setahun (resign tengah tahun) dihitung pro rata. WP wajib lapor SPT Tahunan sendiri dan boleh ada kurang/lebih bayar yang diselesaikan saat pelaporan.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026