๐Ÿ›๏ธ

Kalkulator PPh 21 (Pajak Penghasilan)

Hitung pajak penghasilan PPh 21 tahunan dengan tarif progresif UU HPP. Lengkap dengan PTKP, biaya jabatan, dan rincian per lapisan.

KEUANGAN

Kalkulator PPh 21 menghitung pajak penghasilan tahunan karyawan menggunakan tarif progresif sesuai Undang-Undang HPP.

Mendukung input bulanan atau tahunan, semua status PTKP (TK/K/K-I), biaya jabatan otomatis (5% maks Rp 6 juta), iuran pensiun/JHT, dan toggle NPWP (surcharge 20% jika tidak punya). Menampilkan rincian per lapisan tarif, effective tax rate, dan perbandingan visual penghasilan bersih vs pajak.

Disklaimer: Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan tarif progresif UU HPP. PPh 21 aktual dihitung oleh perusahaan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus spesifik. .

Kalkulator PPh 21 Tahunan 2026

Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 tahunan menggunakan tarif progresif UU HPP. Berlaku untuk karyawan tetap โ€” lengkap dengan biaya jabatan, PTKP, dan breakdown per lapisan tarif.

Tarif PPh 21 UU HPP: 5% / 15% / 25% / 30% / 35% (progresif per lapisan PKP)
Masukkan gaji pokok + tunjangan tetap per bulan. Akan dikalikan 12.
Masukkan total THR + bonus tahunan dalam setahun (bukan per bulan).
PTKP TK/0: Rpย 54.000.000 per tahun
Iuran pensiun yang dibayar karyawan โ€” dapat mengurangi PKP (maks sesuai ketentuan).
Memiliki NPWP
Tanpa NPWP: PPh terutang dikenakan tarif 20% lebih tinggi

Panduan Komponen PPh 21

Tarif Progresif PPh 21 (UU HPP)
Lapisan PKPTarif
0 โ€“ Rp 60 juta5%
Rp 60 juta โ€“ Rp 250 juta15%
Rp 250 juta โ€“ Rp 500 juta25%
Rp 500 juta โ€“ Rp 5 miliar30%
> Rp 5 miliar35%
PTKP โ€” Penghasilan Tidak Kena Pajak
Batas penghasilan yang bebas pajak. Ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan. TK = tidak kawin, K = kawin. Setiap tanggungan (maks 3) menambah Rp 4.500.000/tahun. K/I berarti penghasilan suami-istri digabung dalam satu SPT.
Biaya Jabatan
Pengurang penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000/bulan). Berlaku otomatis untuk semua karyawan tetap โ€” tidak perlu dibuktikan.
PKP โ€” Penghasilan Kena Pajak
PKP = Penghasilan Neto (bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun) dikurangi PTKP. Tarif progresif hanya diterapkan pada PKP, bukan seluruh penghasilan bruto.
Metode TER vs Progresif
Sejak Januari 2024 (PMK 168/2023), pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang lebih sederhana. Namun, kalkulator ini menghitung PPh 21 tahunan menggunakan tarif progresif yang adalah metode resmi untuk SPT Tahunan dan true-up Desember. Keduanya menghasilkan total pajak setahun yang sama.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Pilih periode input penghasilan: bulanan atau tahunan (akan dikonversi otomatis).
  2. Masukkan penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan tetap + THR + bonus tahunan).
  3. Pilih status PTKP: TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3, atau K/I/0-3 (untuk istri bekerja).
  4. Masukkan iuran pensiun, JHT (2%), dan JP yang dibayar karyawan (jika ada).
  5. Centang opsi NPWP. Jika tidak ber-NPWP, tarif PPh dinaikkan 20% (surcharge).
  6. Klik Hitung untuk melihat PKP, PPh terutang per lapisan tarif, dan take-home pay per bulan.
  7. Pakai hasilnya untuk verifikasi slip gaji atau perencanaan tax planning.

PPh 21 Tarif Progresif sesuai UU HPP

PPh = ฮฃ(PKP_lapisan ร— tarif_lapisan); PKP = Bruto setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP; Biaya Jabatan = min(5% ร— bruto, Rp 6.000.000/tahun)
  • PKP = Penghasilan Kena Pajak setahun (Rp)
  • Lapisan tarif UU HPP: 5% (0 - 60 juta), 15% (60 - 250 juta), 25% (250 - 500 juta), 30% (500 juta - 5 miliar), 35% (>5 miliar)
  • PTKP: TK/0 = 54 juta; tambahan kawin = 4,5 juta; tiap tanggungan = 4,5 juta (maks 3); PTKP K/I (istri kerja) = TK/0 ร— 2

Tarif PPh 21 baru sesuai UU HPP berlaku sejak tahun pajak 2022. Tanpa NPWP, tarif final dinaikkan 20%.

Contoh: Karyawan gaji Rp 15 juta/bulan, status K/2, ada NPWP

Diketahui:
  • Gaji bruto = Rp 15.000.000/bulan = Rp 180.000.000/tahun
  • PTKP K/2 = 54 + 4,5 + (2 ร— 4,5) = Rp 67.500.000
  • Biaya Jabatan = min(5% ร— 180jt, 6jt) = Rp 6.000.000
  • Iuran pensiun + JHT 2% = Rp 3.600.000/tahun
Langkah:
  1. Penghasilan Neto = 180.000.000 - 6.000.000 - 3.600.000 = Rp 170.400.000
  2. PKP = 170.400.000 - 67.500.000 = Rp 102.900.000
  3. Lapisan 1 (5%): 60.000.000 ร— 5% = Rp 3.000.000
  4. Lapisan 2 (15%): (102.900.000 - 60.000.000) ร— 15% = 42.900.000 ร— 15% = Rp 6.435.000
  5. PPh 21 setahun = 3.000.000 + 6.435.000 = Rp 9.435.000
  6. PPh 21 per bulan = Rp 786.250

Hasil: PPh 21 yang dipotong Rp 786.250/bulan. Take-home pay โ‰ˆ Rp 14.213.750/bulan. Effective tax rate 5,2% dari gaji bruto.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu PTKP dan bagaimana cara hitungnya?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah ambang penghasilan yang dibebaskan dari PPh untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Per PMK 101/2016: TK/0 (lajang) = Rp 54 juta/tahun; tambahan kawin = Rp 4,5 juta; tiap tanggungan keluarga sedarah segaris (anak/orang tua) = Rp 4,5 juta dengan maks 3 tanggungan. Status K/I (istri ikut kerja) = PTKP digabung. PTKP belum direvisi sejak 2016 meski wacana kenaikan terus muncul.
Apa beda tarif PPh 21 baru di UU HPP vs lama?
UU HPP (berlaku 2022) menambah lapisan terendah dari 0-50 juta menjadi 0-60 juta tarif 5%, dan menambah lapisan tertinggi >5 miliar tarif 35%. Lapisan 15%, 25%, 30% tetap. Hasilnya, karyawan berpenghasilan rendah-menengah membayar pajak lebih kecil, sementara high earner (>5 miliar) membayar lebih besar. Tarif progresif artinya hanya bagian penghasilan di lapisan tertentu yang dikenai tarif lapisan tersebut.
Apakah THR dan bonus kena PPh 21?
Ya, THR, bonus, gratifikasi, dan penghasilan tidak teratur lainnya dikenakan PPh 21 dengan metode khusus (PPh tahunan dikurangi PPh atas penghasilan teratur). DJP memperkenalkan TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan dan tahunan via PMK 168/2023 untuk menyederhanakan perhitungan. Pemotongan bulanan kini menggunakan tabel TER, kalkulasi final dilakukan di Desember (PPh 21 Pasal 17 ayat 1).
Apa konsekuensi tidak punya NPWP?
Sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, pegawai tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 21 yang dinaikkan 20% dari tarif normal. Misal, lapisan 5% jadi 6%, lapisan 15% jadi 18%, dst. Surcharge ini bersifat tidak final - bisa diklaim kembali jika WP memiliki NPWP. Karena itu, sebaiknya semua karyawan mengurus NPWP agar tidak terbebani surcharge. NPWP gratis di Kantor Pajak atau via e-Registration online.
Bagaimana karyawan freelance atau honorer hitung PPh?
Untuk pekerja lepas dengan penghasilan tidak teratur, pemberi kerja memotong PPh 21 atas honor dengan tarif Pasal 17 dikalikan 50% (DPP = 50% bruto) untuk tenaga ahli, atau 5% final untuk peserta kegiatan. Karyawan yang bekerja kurang setahun (resign tengah tahun) dihitung pro rata. WP wajib lapor SPT Tahunan sendiri dan boleh ada kurang/lebih bayar yang diselesaikan saat pelaporan.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026