๐Ÿ’ฐ

Kalkulator Pajak THR (PPh 21)

Hitung estimasi potongan PPh Pasal 21 dari THR Lebaran Anda menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP.

KEUANGAN

Kalkulator Pajak THR membantu karyawan tetap menghitung estimasi potongan PPh Pasal 21 dari Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Perhitungan menggunakan metode gross dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Masukkan gaji pokok, tunjangan tetap, status PTKP, dan masa kerja untuk mendapatkan estimasi THR bersih yang akan diterima.

Disklaimer: Estimasi ini berdasarkan tarif PPh 21 berlaku dan metode gross. Untuk perhitungan resmi, gunakan aplikasi e-Bupot 21/26 dari DJP. .

Kalkulator Pajak THR (PPh 21)

Estimasi potongan PPh Pasal 21 dari THR menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP. Berlaku untuk karyawan tetap.

Informasi kalkulator

Cara menggunakan kalkulator ini

  1. Masukkan gaji pokok bulanan Anda dalam rupiah (sebelum potongan).
  2. Masukkan tunjangan tetap bulanan (transportasi, jabatan, makan, dll jika sifatnya tetap dan rutin).
  3. Masukkan masa kerja dalam bulan (minimal 1 bulan untuk berhak THR sesuai PP 36/2021).
  4. Pilih status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): TK/0 (lajang), K/0 (kawin), K/1, K/2, K/3 (kawin dengan tanggungan).
  5. Pilih apakah memiliki NPWP. Tanpa NPWP, tarif PPh 21 ditambah 20%.
  6. Klik Hitung untuk melihat estimasi THR bruto, potongan PPh 21 atas THR, dan THR netto yang diterima.
  7. Lihat rincian: bagaimana TER (Tarif Efektif Rata-rata) PMK 168/2023 diterapkan pada bonus/THR.

Perhitungan PPh 21 atas THR (Metode TER PMK 168/2023)

PPh_THR = Penghasilan_bulan_THR x TER_bulanan - PPh_21_gaji_reguler
  • Penghasilan_bulan_THR = gaji bulanan + THR (1 bulan gaji untuk masa kerja >= 12 bulan)
  • TER = Tarif Efektif Rata-rata berdasarkan kategori PTKP (A, B, atau C) dan rentang penghasilan
  • Kategori A (PTKP TK/0, TK/1, K/0): tarif 0% sampai 5.4 juta, naik bertahap sampai 34% di atas 1.4 miliar
  • Untuk masa kerja < 12 bulan: THR = (masa_kerja / 12) x gaji_pokok

Sejak 1 Januari 2024, PMK 168/2023 mengganti metode penghitungan dari progresif tahunan ke TER bulanan. Rekonsiliasi tahunan tetap dilakukan di Desember (masa pajak terakhir) dengan tarif Pasal 17 UU HPP.

Contoh: Karyawan TK/0, gaji 8 juta, masa kerja 2 tahun, ber-NPWP

Diketahui:
  • Gaji pokok = Rp 8.000.000/bulan
  • Tunjangan tetap = Rp 1.000.000/bulan
  • Masa kerja = 24 bulan
  • Status = TK/0 (kategori A)
  • NPWP = ada
Langkah:
  1. THR = 1 x gaji bulanan total = 1 x (8.000.000 + 1.000.000) = 9.000.000
  2. Penghasilan bulan THR = gaji 9 juta + THR 9 juta = 18.000.000
  3. TER kategori A untuk 18 juta: 9% (rentang 14.45jt - 19.75jt)
  4. PPh 21 bulan THR = 18.000.000 x 9% = 1.620.000
  5. PPh 21 bulan biasa (gaji saja 9jt, TER 2.25%) = 9.000.000 x 2.25% = 202.500
  6. PPh atas THR = 1.620.000 - 202.500 = 1.417.500
  7. THR netto = 9.000.000 - 1.417.500 = 7.582.500

Hasil: THR bruto Rp 9.000.000, potongan PPh 21 Rp 1.417.500, THR netto yang diterima Rp 7.582.500.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang wajib mendapat THR menurut hukum Indonesia?
Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker 6/2016, semua pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak THR. Pekerja kontrak (PKWT), tetap (PKWTT), dan pekerja paruh waktu berhak proporsional. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dapat THR sebesar (masa_kerja / 12) x 1 bulan gaji. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah semua jenis THR kena pajak?
THR yang diberikan dalam bentuk uang oleh pemberi kerja tetap kena PPh Pasal 21 sebagai penghasilan tidak teratur. Bonus tahunan, gratifikasi, dan jasa produksi juga sama. THR dalam bentuk parsel/sembako masih dianggap natura dan sejak PMK 66/2023 sebagian besar natura juga dikenai pajak, kecuali yang dikecualikan (makanan-minuman, fasilitas kerja, kebutuhan daerah terpencil).
Bagaimana metode TER beda dengan metode lama?
Metode lama (sampai 2023) menghitung PPh 21 progresif tahunan: gaji disetahunkan, dikurangi biaya jabatan dan PTKP, dikalikan tarif progresif Pasal 17, lalu dibagi 12. Metode TER (PMK 168/2023) lebih sederhana: penghasilan bulanan langsung dikalikan TER sesuai kategori PTKP. Hasil akhir setahunan sama (ada rekonsiliasi di Desember), tapi distribusi pemotongan jadi rata. THR sebagai penghasilan tidak teratur dihitung selisih PPh bulan THR dan bulan biasa.
Apakah PTKP berlaku di metode TER baru?
PTKP tetap dipakai, tapi dipadukan ke kategori TER. Kategori A: TK/0, TK/1, K/0 (PTKP 54-58.5 juta/tahun). Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2 (PTKP 63-67.5 juta). Kategori C: K/3 (PTKP 72 juta). Tarif TER lebih kecil untuk kategori PTKP lebih tinggi. Tahun 2026 nominal PTKP belum berubah dari Permenkeu 101/2016: TK/0 = 54 juta, tambahan kawin 4.5 juta, tambahan tanggungan 4.5 juta per tanggungan (maks 3).
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR?
Sanksi pengusaha yang tidak bayar THR diatur PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016: denda 5% dari total THR yang harus dibayar (tidak menghapus kewajiban bayar), plus sanksi administratif (teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara). Pekerja bisa lapor ke Posko THR Kemnaker (poskothr.kemnaker.go.id) atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Selama 2024 ada ribuan pelaporan dan Kemnaker aktif mediasi.

Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026