Kalkulator masa kerja untuk karyawan, HRD, dan pencari kerja. Hitung lama bekerja, gabungkan pengalaman, dan kalkulasi hak cuti serta pesangon.
Empat tab: masa kerja (tahun/bulan/hari + milestone badges), multi pekerjaan (daftar dinamis hingga 10 job + deteksi overlap), hitung mundur target (preset 1-30 tahun), dan hak cuti & pesangon (UU Cipta Kerja: pesangon 1-9 bulan, UPMK 0-10 bulan, UPH 15%).
Disklaimer: Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja. Ketentuan aktual dapat berbeda berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. .
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
- Pilih tab masa kerja: input tanggal mulai dan tanggal akhir (atau biarkan kosong untuk hitung sampai hari ini). Hasil dipecah tahun, bulan, hari.
- Untuk multi pekerjaan, tambahkan baris dinamis (maks 10) dengan nama perusahaan, tanggal mulai, dan tanggal akhir tiap job. Kalkulator deteksi overlap dan menjumlahkan masa kerja efektif.
- Tab hitung mundur: pilih target masa kerja (preset 5, 10, 15, 25 tahun) atau custom. Kalkulator tampilkan tanggal target tercapai.
- Tab pesangon UU Cipta Kerja: input gaji pokok + tunjangan tetap, masa kerja, dan jenis PHK. Kalkulator hitung pesangon (1-9 bulan), UPMK (0-10 bulan), dan UPH (15% atau sesuai PP 35/2021).
- Tab hak cuti: masukkan tanggal mulai kerja. Kalkulator hitung cuti tahunan yang berhak (12 hari setelah 1 tahun masa kerja sesuai UU 13/2003 dan UU Cipta Kerja).
- Tip: simpan SK pengangkatan, kontrak kerja, dan slip gaji 3 bulan terakhir. Dokumen ini krusial saat klaim BPJS Ketenagakerjaan dan negosiasi pesangon.
- Untuk perhitungan BPJS JHT (Jaminan Hari Tua): iuran 5,7% dari upah (3,7% perusahaan + 2% pekerja), bisa dicairkan setelah PHK.
๐งฎ Masa kerja dan kompensasi PHK UU Cipta Kerja
Masa_kerja = tanggal_akhir - tanggal_mulai (tahun, bulan, hari); Pesangon = masa_kerja_tahun -> 1 bulan upah/tahun, max 9 bulan; UPMK = mulai 3 tahun -> 2 bulan, naik bertahap hingga 10 bulan; UPH = 15% x (pesangon + UPMK) + cuti tahunan + biaya kembali
- upah = gaji pokok + tunjangan tetap (sesuai pasal 157 UU Cipta Kerja)
- pesangon: <1 thn=1 bulan, 1-2 thn=2 bulan, ..., 8+ thn=9 bulan
- UPMK: 3-6 thn=2 bulan, 6-9 thn=3 bulan, ..., 24+ thn=10 bulan
- UPH = Uang Penggantian Hak (15% dari pesangon+UPMK + sisa cuti)
PP 35/2021 mengatur detail pengupahan dan PHK. Faktor pengali pesangon berbeda untuk PHK akibat efisiensi, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal.
๐ก Contoh: Karyawan PHK efisiensi setelah 7 tahun, gaji Rp 8 juta
Diketahui:- Masa kerja: 7 tahun 3 bulan
- Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp 8.000.000
- Jenis PHK: efisiensi perusahaan
- Sisa cuti tahunan: 5 hari
Langkah:- Pesangon untuk 7 tahun: 8 bulan upah = 8 x Rp 8 juta = Rp 64 juta. (Catatan: untuk efisiensi PP 35/2021 mengatur 0,5x pesangon = Rp 32 juta, tapi sebagian PKB pakai 1x). Asumsi 1x: Rp 64 juta.
- UPMK untuk 7 tahun (rentang 6-9 thn): 3 bulan upah = 3 x Rp 8 juta = Rp 24 juta.
- Subtotal pesangon + UPMK: Rp 88 juta.
- UPH 15% dari subtotal: 15% x Rp 88 juta = Rp 13,2 juta.
- Penggantian cuti yang belum diambil: (5/30) x Rp 8 juta = Rp 1,33 juta. UPH total: Rp 14,53 juta.
- Total kompensasi PHK: Rp 64 juta + Rp 24 juta + Rp 14,53 juta = Rp 102,53 juta.
Hasil: Total kompensasi PHK Rp 102,53 juta (sebelum pajak). Tambahan: saldo BPJS JHT bisa dicairkan setelah 1 bulan menganggur, dan BPJS JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) memberi 45% upah 3 bulan + 25% 3 bulan berikutnya.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana hak cuti tahunan menurut UU Cipta Kerja?
Sesuai UU 13/2003 yang diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja) pasal 79, pekerja berhak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 12 bulan terus-menerus. Cuti tidak hangus jika belum diambil hingga 6 bulan setelah tahun hak (sesuai PP 35/2021). Cuti besar 2 bulan diberikan setelah 6 tahun kerja terus-menerus di perusahaan yang menerapkan.
Apa beda pesangon untuk resign vs PHK perusahaan?
Resign (mengundurkan diri sukarela) sesuai pasal 162 UU Cipta Kerja hanya berhak UPH dan uang pisah sesuai PKB/PP, TANPA pesangon dan UPMK. PHK oleh perusahaan (efisiensi, pailit, pelanggaran) berhak pesangon + UPMK + UPH, dengan faktor pengali berbeda menurut PP 35/2021. Pensiun normal berhak pesangon 1,75x + UPMK 1x + UPH.
Kapan BPJS JHT bisa dicairkan?
Sesuai Permenaker 4/2022, JHT bisa dicairkan: (1) usia pensiun 56 tahun, (2) cacat total tetap, (3) meninggal, atau (4) berhenti kerja (PHK/resign) setelah masa tunggu 1 bulan. Pencairan parsial: 30% untuk perumahan setelah 10 tahun keanggotaan, atau 10% untuk persiapan pensiun. Iuran JHT 5,7% upah (3,7% perusahaan + 2% pekerja).
Apa itu BPJS JKP dan siapa yang berhak?
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah program baru sejak Februari 2022 untuk pekerja PHK. Manfaat: uang tunai 45% upah selama 3 bulan + 25% upah selama 3 bulan berikutnya (maks 6 bulan), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. Syarat: WNI, peserta aktif minimal 12 bulan, iur 6 bulan terakhir berturut-turut. Tidak berlaku untuk resign atau pensiun normal.
Bagaimana menghitung masa kerja yang ada gap (jeda)?
Jika gap karena resign lalu rekrut ulang oleh perusahaan SAMA, masa kerja umumnya dihitung ulang dari nol (kecuali PKB menyatakan lain). Jika tetap di perusahaan dengan jenjang/posisi berbeda, masa kerja akumulatif. Untuk klaim BPJS JHT, masa keanggotaan total (multi perusahaan) yang dihitung. Simpan dokumen mutasi/SK setiap perubahan status untuk dispute.
๐ Sumber & referensi
Terakhir diperbarui: 11 Mei 2026