Hitung masa kerja, gabungkan pengalaman multi pekerjaan, hitung mundur target karier, dan kalkulasi hak cuti & pesangon.
LIFESTYLE
Kalkulator masa kerja untuk karyawan, HRD, dan pencari kerja. Hitung lama bekerja, gabungkan pengalaman, dan estimasikan hak cuti serta pesangon.
Empat tab: masa kerja, multi pekerjaan, hitung mundur target, serta hak cuti dan pesangon. Tabel pesangon 1-9 bulan dan UPMK 0-10 bulan mengikuti PP 35/2021; UPH dimasukkan sebagai hak aktual, bukan persentase otomatis.
Disklaimer: Hasil pesangon adalah estimasi. Perjanjian kerja, PKB, program pensiun, status hubungan kerja, atau putusan perselisihan dapat mengubah hak aktual.
Informasi kalkulator
๐ Cara menggunakan kalkulator ini
Masukkan tanggal mulai dan akhir untuk menghitung masa kerja.
Gunakan tab multi pekerjaan untuk menggabungkan periode tanpa menghitung overlap dua kali.
Pada tab hak, masukkan masa kerja, upah bulanan, alasan PHK, UPH aktual, dan uang pisah jika berlaku.
Kalkulator memakai tabel serta pengali PP 35/2021; UPH tidak dibuat otomatis.
Simpan kontrak, peraturan perusahaan/PKB, slip upah, saldo program pensiun, dan bukti hak cuti untuk verifikasi hasil.
pesangon: <1 tahun=1 bulan sampai 8+ tahun=9 bulan
UPMK: 3-<6 tahun=2 bulan sampai 24+ tahun=10 bulan
UPH = hak aktual Pasal 40 ayat (4), bukan persentase universal
PP 35/2021 mengatur detail pengupahan dan PHK. Faktor pengali pesangon berbeda untuk PHK akibat efisiensi, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal.
๐ก Contoh: Karyawan PHK efisiensi setelah 7 tahun, gaji Rp 8 juta
Diketahui:
Masa kerja: 7 tahun 3 bulan
Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp 8.000.000
Jenis PHK: efisiensi perusahaan
Sisa cuti tahunan: 5 hari
Langkah:
Pesangon dasar untuk 7 tahun: 8 ร Rp8 juta = Rp64 juta.
Untuk efisiensi mencegah kerugian, pengali pesangon 1; untuk efisiensi karena rugi, pengalinya 0,5.
UPMK dasar 7 tahun: 3 ร Rp8 juta = Rp24 juta.
Hitung UPH dari sisa cuti/ongkos pulang/hak lain yang benar-benar berlaku, lalu masukkan nominalnya.
Tambahkan uang pisah hanya jika alasan dan peraturan perusahaan/PKB mengaturnya.
Hasil: Untuk pengali pesangon 1, subtotal pesangon + UPMK adalah Rp88 juta sebelum UPH. Untuk efisiensi karena perusahaan merugi dengan pengali pesangon 0,5, subtotalnya Rp56 juta sebelum UPH.
โ Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana hak cuti tahunan menurut UU Cipta Kerja?
Sesuai UU 13/2003 yang diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja) pasal 79, pekerja berhak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 12 bulan terus-menerus. Cuti tidak hangus jika belum diambil hingga 6 bulan setelah tahun hak (sesuai PP 35/2021). Cuti besar 2 bulan diberikan setelah 6 tahun kerja terus-menerus di perusahaan yang menerapkan.
Apa beda pesangon untuk resign vs PHK perusahaan?
Mengundurkan diri secara sukarela yang memenuhi syarat Pasal 50 PP 35/2021 memperoleh UPH dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, tanpa pesangon dan UPMK. Hak PHK lainnya bergantung alasan dan pengali dalam PP 35/2021.
Kapan BPJS JHT bisa dicairkan?
Sesuai Permenaker 4/2022, JHT bisa dicairkan: (1) usia pensiun 56 tahun, (2) cacat total tetap, (3) meninggal, atau (4) berhenti kerja (PHK/resign) setelah masa tunggu 1 bulan. Pencairan parsial: 30% untuk perumahan setelah 10 tahun keanggotaan, atau 10% untuk persiapan pensiun. Iuran JHT 5,7% upah (3,7% perusahaan + 2% pekerja).
Apa itu BPJS JKP dan siapa yang berhak?
JKP adalah perlindungan bagi peserta yang mengalami PHK dan memenuhi syarat. PP 6/2025 menetapkan manfaat uang tunai 60% dari upah selama paling lama 6 bulan, dengan dasar upah maksimal Rp5 juta, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Masa iur minimum adalah 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK.
Bagaimana menghitung masa kerja yang ada gap (jeda)?
Jika gap karena resign lalu rekrut ulang oleh perusahaan SAMA, masa kerja umumnya dihitung ulang dari nol (kecuali PKB menyatakan lain). Jika tetap di perusahaan dengan jenjang/posisi berbeda, masa kerja akumulatif. Untuk klaim BPJS JHT, masa keanggotaan total (multi perusahaan) yang dihitung. Simpan dokumen mutasi/SK setiap perubahan status untuk dispute.